clock wall

Selasa, 28 Desember 2010

bank syariah

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:

1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:

a. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.

b. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:

a. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
b. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
c. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
d. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
e. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.
[Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]

3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

[Sumber:www.ekonomisyariat.com]

SAYYID SABIQ 1

SAYYID SABIQ
Ulama Bersahaja, Khadim as-Sunnah)


”Sayyid Sabiq RAH tidak pernah bosan untuk mengingatkan kaum Muslimin akan posisi mereka di tengah umat yang lain dan bahwa mereka wajib memegang kendali kehidupan agar bisa menggapai kebahagiaan dan membuat orang lain berbahagia.”

Syaikh Sayyid Sabiq dilahirkan tahun 1915 H di Mesir dan meninggal dunia tahun 2000 M. Ia merupakan salah seorang ulama al-Azhar yang menyelesaikan kuliahnya di fakultas syari’ah. Kesibukannya dengan dunia fiqih melebihi apa yang pernah diperbuat para ulama al-Azhar yang lainnya. Ia mulai menekuni dunia tulis-menulis melalui beberapa majalah yang eksis waktu itu, seperti majalah mingguan ‘al-Ikhwan al-Muslimun’. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai ‘Fiqih Thaharah.’ Dalam penyajiannya beliau berpedoman pada buku-buku fiqih hadits yang menitikberatkan pada masalah hukum seperti kitab Subulussalam karya ash-Shan’ani, Syarah Bulughul Maram karya Ibn Hajar, Nailul Awthar karya asy-Syaukani dan lainnya.

Syaikh Sayyid mengambil metode yang membuang jauh-jauh fanatisme madzhab tetapi tidak menjelek-jelekkannya. Ia berpegang kepada dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma’, mempermudah gaya bahasa tulisannya untuk pembaca, menghindari istilah-istilah yang runyam, tidak memperlebar dalam mengemukakan ta’lil (alasan-alasan hukum), lebih cenderung untuk memudahkan dan mempraktiskannya demi kepentingan umat agar mereka cinta agama dan menerimanya. Beliau juga antusias untuk menjelaskan hikmah dari pembebanan syari’at (taklif) dengan meneladani al-Qur’an dalam memberikan alasan hukum.

Juz pertama dari kitab beliau yang terkenal “Fiqih Sunnah” diterbitkan pada tahun 40-an di abad 20. Ia merupakan sebuah risalah dalam ukuran kecil dan hanya memuat fiqih thaharah. Pada mukaddimahnya diberi sambutan oleh Syaikh Imam Hasan al-Banna yang memuji manhaj (metode) Sayyid Sabiq dalam penulisan, cara penyajian yang bagus dan upayanya agar orang mencintai bukunya.

Setelah itu, Sayyid Sabiq terus menulis dan dalam waktu tertentu mengeluarkan juz yang sama ukurannya dengan yang pertama sebagai kelanjutan dari buku sebelumnya hingga akhirnya berhasil diterbitkan 14 juz. Kemudian dijilid menjadi 3 juz besar. Belaiu terus mengarang bukunya itu hingga mencapai selama 20 tahun seperti yang dituturkan salah seorang muridnya, Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Banyak ulama yang memuji buku karangan beliau ini yang dinilai telah memenuhi hajat perpustakaan Islam akan fiqih sunnah yang dikaitkan dengan madzhab fiqih. Karena itu, mayoritas kalangan intelektual yang belum memiliki komitmen pada madzhab tertentu atau fanatik terhadapnya begitu antusias untuk membacanya. Jadilah bukunya tersebut sebagai sumber yang memudahkan mereka untuk merujuknya setiap mengalami kebuntuan dalam beberapa permasalahan fiqih.

Buku itu kini sudah tersebar di seluruh pelosok dunia Islam dan dicetak sebagian orang beberapa kali tanpa seizin pengarangnya. Tetapi, ada kalanya sebagian fanatisan madzhab mengkritik buku Fiqih Sunnah dan menilainya mengajak kepada ‘tidak bermadzhab’ yang pada akhirnya menjadi jembatan menuju ‘ketidak beragamaan.’

Sebagian ulama menilai Sayyid Sabiq bukanlah termasuk penyeru kepada ‘tidak bermadzhab’ sekali pun beliau sendiri tidak berkomitmen pada madzhab tertentu. Alasannya, karena beliau tidak pernah mencela madzhab-madzhab fiqih yang ada dan tidak mengingkari keberadaanya.

Sementara sebagian ulama yang lain, mengkritik buku tersebut dan menilai Syaikh Sayyid Sabiq sebagai orang yang terlalu bebas dan tidak memberikan fiqih perbandingan sebagaimana mestinya di dalam mendiskusikan dalil-dalil naqli dan aqli serta melakukan perbandingan ilmiah di antaranya, lalu memilih mana yang lebih rajih (kuat) berdasarkan ilmu. Apa yang dinilai para penentangnya tersebut tidak pada tempatnya. Sebenarnya buku yang dikarang Sayyid Sabiq itu harus dilihat dari sisi untuk siapa ia menulis buku itu. Beliau tidak menulisnya untuk kalangan para ulama tetapi untuk mayoritas kaum pelajar yang memerlukan buku yang mudah dan praktis, baik dari sisi format atau pun content (isi).

Di antara ulama yang mengkritik buku tersebut adalah seorang ulama hadits yang terkenal, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang kemudian menulis buku ‘Tamaamul Minnah Bitta’liq ‘ala Fiqhissunnah”. Kitab ini ibarat takhrij bagi hadits-hadits yang terdapat di dalam buku fiqih sunnah.

Syaikh Sayyid Sabiq merupakan sosok yang selalu mengajak agar umat bersatu dan merapatkan barisan. Beliau mengingatkan agar tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Beliau juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini agar mereka terhindar dari perangkap musuh-musuh Islam.

Beliau juga pernah mengingatkan bahwa Israel adalah musuh bebuyutan umat ini yang selalu memusuhi kita secara berkesinambungan. Beliau pernah bertemu dengan salah seorang pengajar asal Palestina yang bercerita kepada beliau, “Suatu kali saya pernah melihat seorang Yahudi sangat serius duduk menghafal Kitabullah dan hadits-hadits Rasulullah. Lalu saya tanyakan kepadanya, ‘Kenapa kamu melakukan ini.?’ Ia menjawab, ‘Agar kami dapat membantah kalian dengan argumentasi. Kalian adalah orang-orang yang reaktif dan sangat sensitif, karena itu kami ingin mengendalikan lewat sensitifitas kalian itu. Jika kami berdebat dengan kalian, kami akan menggunakan ayat-ayat dan hadits Nabi kalian. Kami juga akan menyebutkan sebagian permisalan dalam bahasa Arab yang mendukung permasalahan kami sehingga kalian bertekuk lutut terhadap seruan kami dan mempercayai kebenarannya.”

(sumber: beberapa situs Islam berbahasa Arab) alsofwah.or.id

_________________
"Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." (Qs. Attaubah [9]:105)
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.hakimtea.com
H-Qm
Admin
Admin


Male Jumlah posting: 113
Localisation: Pajagalan 14-16
Registration date: 13.10.06


PostSubyek: Re: SAYYID SABIQ Tue 2 Oct - 19:34:57
Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati Meninggalkan Nama
Begitutah pepatah Melayu dalam menggambarkan kehilangan orang yang berjasa. Lebih-lebih lagi kalau jasa itu berupa ilmu yang memberi manfaat kepada manusia dan lahir daripada seorang alim yang beramal serta ikhlas dalam menyampaikannya.

Tiada kata-kata yang dapat menggambarkan kesedihan umat Islam apabila seorang demi seorang ulama besar menyahut seruan Yang Esa. Bermula dengan pemergian Syeikh Syarawi, dituruti dengan kematian Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz Baz. Bahkan ketika kita sedang leka dengan millennium baru, kita dikejutkan dengan berita pemergian Syeikh Abu al-Hasan Ali an-Nadawi.

Tanggal 28 Februari 2000, giliran Syeikh Sayyid Sabiq pula pergi menyertai kafilah solihin dan ulama ‘amilin menyahut panggilan Ilahi. Beliau seorang ulama al-Azhar yang tersohor di dunia menerusi karangan fiqh yang masyhur, Fiqh Sunnah.

Jenazah beliau sempurna disolatkan oleh beribu-ribu orang di Masjid Rabiah al-Adawiyah, Madinah Nasr dengan diimami oleh Syeikh al-Azhar as-Syarief, Dr. Muhammad Sayid Tantawi. Turut mengikuti solat jenazah ialah as-Sayid Hani Wajdi yang mewakili Presiden Republik Arab Mesir, Mufti Kerajaan Mesir, Dr. Nasr Farid Wasil, Menteri Awqaf, Dr. Hamdi Zaqzuq, Presiden Parti Buruh, Ibrahim Syukri, Ketua Jabhah Ulama al-Azhar dan anggota-anggotanya, Ketua Jam’iyah Syarqiyyah, Dr. Fuad Mukhaimar. serta puluhan ulama dan pemimpin masyarakat setempat yang tidak ketinggalan memberikan penghormatan terakhir terhadap ulama besar umat ini.

Jenazah beliau kemudian dibawa ke tanah tempat kelahirannya di Markaz Bajour, Maneofiah untuk disemadikan di sana.

SEJARAH HIDUP
Syeikh Sayyid Sabiq dilahirkan pada 1915 dan mendapat pendidikan di al-Azhar. Dari situ bermulanya ikatan beliau dengan al-lkhwan al-Muslimun. Pada 1948, beliau bersama-sama al-Ikhwan al-Muslimun menyertai Perang Palestin. Akibatnya, beliau dipenjarakan di bawah tanah pada tahun 1949-1950.

Syeikh Sayyid Sabiq menceburi bidang dakwah semenjak di al-Azhar lagi. Beliau aktif dalam al-Ikhwan al-Muslimun sehingga menjadi antara orang kepercayaan Imam Hasan al-Banna, Mursyidul ‘Am al-Ikhwan al-Muslimun.

Pada 1951, beliau memulakan kerjayanya di Kementerian Awqaf Mesir. Dari situ, sinar kehebatan beliau dalam ilmu terserlah. Beliau dinaikkan pangkat hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf Mesir. Pada 1964, beliau berlepas ke Yaman dan kemudiannya berada di Arab Saudi untuk menjadi pensyarah di Kuliah Dakwah dan Usuluddin, Universiti Ummul-Qura selama lebih 20 tahun.

KEGIATAN DAKWAH
Syeikh Sayyid Sabiq merupakan seorang yang banyak mengembara untuk men-yampaikan dakwah. Banyak negara yang dilawatinya termasuk Indonesia, United Kingdom, negara-negara bekas Kesatuan Soviet Union dan seluruh negara Arab. Beliau meninggalkan kesan yang mendalam pada setiap negara yang diziarahinya.

Syeikh Sayyid Sabiq turut membuka kelas-kelas pengajian di rumahnya. Pada setiap hari Ahad dikhaskan untuk kaum wanita dan orang yang sudah berumahtangga. Manakala kelas untuk lelaki diadakan pada setiap hari minggu. Malam Khamis merupakan malam yang dinanti-nantikan oleh semua ahli jemaah yang bersolat Isya’ di Masjid ‘lbadur-Rahman, Akhir Mahattoh, Haiyu Sabie’ kerana pada malam itu dikhususkan untuk pengajian yang dikendalikan oleh Syeikh Sayyid Sabiq. Dalam majlis ilmu itu, beliau banyak memberi fatwa dan menjawab persoalan yang berbangkit tentang Islam. Pelajar luar negara juga tidak ketinggalan mengikuti majlis ilmu yang berkat itu walaupun Syeikh Sayyid Sabiq sering menggunakan Bahasa Arab Ammi (lahjah arab tempatan).

Antara contoh kegigihannya dalam menyampaikan dakwah, diceritakan bahawa ketika beliau berada dalam penjara, dengan berpijak di atas baldi-baldi yang telah disusun dalam bilik penjara untuk dijadikan mimbar disebabkan oleh tubuh beliau yang kecil dan kurus, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fiqh dan agama terhadap tahanan-tahanan politik yang sama-sama ditangkap bersamanya. Pengawal penjara dan askar yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak rasmi beliau itu dari luar jaringan besi penjara.

CONTOH PERIBADI DAN AKHLAK
Syeikh Sayyid Sabiq merupakan seorang yang menjadi contoh dalam peribadi dan akhlak. Beliau bukan sahaja berilmu, bahkan mempunyai budi pekerti yang mulia dan pandai menjaga perhubungan yang baik sesama manusia. Sifatnya yang suka berjenaka, lemah lembut dan menghormati orang lain walaupun dengan kanak-kanak membuatkan beliau disenangi oleh segenap lapisan masyarakat.

KEILMUAN DAN KARANGAN
Syeikh Sayyid Sabiq ialah seorang ulama yang hebat dengan keilmuan dan kefahaman yang meluas tentang Islam. Ini telah dikuatkan dengan kata-kata dari Syeikh Muhammad al-Ghazali yang menyifatkan bahawa Syeikh Sayid Sabiq merupakan orang yang paling faqih pada zaman moden ini. Beliau menjadi tempat rujukan alim ulama besar termasuk Syeikh Sya’rowi.

Beliau seorang ulama yang berani mengatakan kesyumulan Islam. Ini terbukti dengan lahirnya kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, termasuk Bahasa Malaysia. Buah fikiran penulisan kitab ini berasal daripada Imam as-Syahid Hasan al-Banna yang telah meminta supaya beliau menyusun sebuah kitab fiqh yang sahih berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah yang mampu menyelesaikan khilaf di kalangan umat Islam dan menghilangkan sifat taksub kepada mazhab. Malah, penyusunan itu juga bertujuan untuk menghapuskan pendapat karut yang menyatakan pintu ijtihad sudah tertutup.

Ternyata setelah hampir 50 tahun Fiqh Sunnah yang menghimpunkan kira-kira tiga ribu hadis itu dikarang, ternyata kitab tu masih menerima sambutan yang luar biasa daripada umat Islam serta mendapat pengiktirafan dari ulama serata dunia sebagai antara kitab fiqh terbaik dalam zaman moden ini.

Beliau turut mengarang beberapa buah kitab yang lain seperti, ‘Unsur-unsur Kekuatan Dalam Islam’, ‘Islam Kita’ dan sebuah risalah kecil mengenai riba.

ANUGERAH DAN PENGIKTIRAFAN
Sepanjang hayatnya, Syeikh Sayyid Sabiq banyak menerima anugerah dan pengiktirafan atas ketokohan dan keilmuan beliau. Kemuncaknya, beliau telah menerima Pingat Penghargaan Mesir yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Arab Mesir, Mohammad Husni Mubarak pada 5 Mac 1 988. Manakala di peringkat antarabangsa pula, Syeikh Sayyid Sabiq telah dianugerahkan Jaaizah al-Malik Faisal al-Alamiah pada tahun 1994 dari Kerajaan Arab Saudi dalam menghargai usaha-usahanya menyebarkan dakwah Islam.

PENUTUP
Semoga Allah SWT membalas segala jasa dan pengorbanan Syeikh Sayyid Sabiq sepanjang hayatnya dalam usaha menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat. Beliau telah mewakafkan dirinya dalam jalan dakwah dan melakukan perkara yang tidak mampu dilakukan oleh sebahagian besar ulama’ yang sezaman dengannya. Mengharungi liku-liku hidup selaku pejuang agama yang mempunyai keikhlasan sejati. Pernah menghadapi musuh dalam peperangan dan dipenjarakan kerana mempertahankan yang hak. Kitab Fiqh Sunnah peninggalannya terus menjadi pilihan umat Islam untuk menjadi rujukan mereka. Semoga Allah merahmati beliau dan menempatkan beliau di tempat yang selayaknya dalam syurga, dan memberi kita semua kekuatan dalam menjejaki contoh kegigihan dan jalan yang telah dilalui oieh Syeikh Sayyid Sabiq.

Dikutip dari: http://www.dakwah.info/

_________________
"Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." (Qs. Attaubah [9]:105)

pp no 63 th 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN

Pasal 2
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Pasal 3
(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kata "Yayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf" tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN

Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 7
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.

BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT

Pasal 8
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka.

Pasal 9
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING

Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 11
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.

Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN

Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.

BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.

BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN

Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 21
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.

Pasal 23
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau
b. orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.

Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
DI INDONESIA

Pasal 26
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN

Pasal 27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.

Pasal 28
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.

Pasal 29
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.

Pasal 30
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.

Pasal 31
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.

Pasal 32
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.

Pasal 33
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.

BAB XI
B I A Y A

Pasal 34
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Pasal 35
Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang, harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.

Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan:
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan; atau
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan.

Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Pasal 40
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.

Pasal 41
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

I. UMUM

Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nama diri" adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan.
Contoh nama Yayasan, antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator.
Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh kurator.
Yayasan yang menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sama", adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, "Yayasan Diponegoro Semarang" berbeda dengan "Yayasan Diponegoro Buba�an Semarang".
Huruf b
Contoh:
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja Seks Komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Yayasan" pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum.
Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama yang berbeda dengan nama semula atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "keabsahan harta kekayaan" adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "surat wasiat terbuka" adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain", misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha", misalnya:
- izin kerja;
- izin melakukan penelitian;
- izin belajar;
- izin melakukan kegiatan keagamaan;
- izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah suami atau istri beserta anaknya.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan data Yayasan" adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh:
- Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk jasa", antara lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai dengan uang.
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk lain" dapat berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah.
- Yang dimaksud dengan "cara lain", antara lain sewa.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun sekali" adalah pada akhir tahun buku selama pemberian bantuan atau penggunaan bantuan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "aspek politis" adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan "aspek yuridis" adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "aspek teknis" adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan.
Yang dimaksud dengan "aspek sekuriti" adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan" adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan Undang-Undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "seluruh kekayaan Yayasan" adalah baik berupa kekayaan awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang" adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah baik instansi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin orang asing masuk ke Indonesia.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894.

Minggu, 19 Desember 2010

Sabtu, 13 November 2010

Makalah Logika Dan Algoritma

Pengertian Logika Dan Algoritma
Logika dan Algoritma diperkenalkan Oleh Ahli Matematika : Abu Ja’far Muhammad Ibnu Musa Al Khawarizmi.
Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.

Pada Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, istilah algoritma diartikan sebagai prosedur langkah demi langkah untuk memecahkan masalah atau menyelesaikan suatu tugas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan algoritma sebagai urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah.
Algoritma adalah urutan langkah – langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Logis merupakan kunci dari sebuah algoritma. Langkah – langkah dalam algoritma harus logis dan bernilai benar atau salah.
Kriteria Pemilihan Algoritma
1. Ada Output, mengacu pada definisi algoritma, suatu algoritma haruslah mempunyai output yang harus merupakan solusi dari masalah yang sedang diselesaikan
2. Efektifitas dan Efesiensi, Dikatakan efektif jika algoritma tersebut menghasilkan suatu solusi yang sesuai dengan masalah yang diselesaikan dalam arti algoritma harus tepat guna.Dikatakan efisiensi jika waktu proses suatu algoritma relatif lebih singkat dan penggunaan memori komputernya lebih sedikit.
3 Jumlah Langkahnya Berhingga, maksudnya adalah barisan instruksi yang dibuat harus dalam suatu urutan tertentu atau harus berhingga agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan tidak memerlukan waktu relatif lama.
Keuntungan Pembuatan Algoritma
1. Pembuatan atau penulisan algoritma tidak tergantung pada bahasa pemrograman manapun, artinya penulisan algoritma independen dari bahasa pemrograman dan komputer yang telaksanakannya.
2. Notasi algoritma dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa pemrograman.
3. Apapun bahasa pemrogramannya, output yang akan dikeluarkan sama karena algoritmanya sama.
Sifat – Sifat Algoritma
1. Banyaknya Langkah Instruksi Harus Berhingga,
2. Langkah atau Instruksi harus Jelas,
3. Proses harus Jelas dan mempunyai batasan,
4. Input dan Output harus mempunyai Batasan,
5. Efektifitas,
6. Adanya Batasan Ruang Lingkup,
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat algoritma:
1. Teks algoritma berisi deskripsi langkah-langkah penyelesaian masalah. Deskripsi tersebut dapat ditulis dalam notasi apapun asalkan mudah dimengerti dan dipahami.
2. Tidak ada notasi yang baku dalam penulisan teks algoritma seperti notasi bahasa pemrograman. Notasi yang digunakan dalam menulis algoritma disebut notasi algoritmik.
3. Setiap orang dapat membuat aturan penulisan dan notasi algoritmik sendiri. Hal ini dikarenakan teks algoritma tidak sama dengan teks program. Namun, supaya notasi algoritmik mudah ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman tertentu, maka sebaiknya notasi algoritmik tersebut berkorespondensi dengan notasi bahasa pemrograman secara umum.
4. Notasi algoritmik bukan notasi bahasa pemrograman, karena itu pseudocode dalam notasi algoritmik tidak dapat dijalankan oleh komputer. Agar dapat dijalankan oleh komputer, pseudocode dalam notasi algoritmik harus ditranslasikan atau diterjemahkan ke dalam notasi bahasa pemrograman yang dipilih. Perlu diingat bahwa orang yang menulis program sangat terikat dalam aturan tata bahasanya dan spesifikasi mesin yang menjalannya.
5. Algoritma sebenarnya digunakan untuk membantu kita dalam mengkonversikan suatu permasalahan ke dalam bahasa pemrograman.
6. Algoritma merupakan hasil pemikiran konseptual, supaya dapat dilaksanakan oleh komputer, algoritma harus ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada translasi tersebut, yaitu:
1. Pendeklarasian variabel Untuk mengetahui dibutuhkannya pendeklarasian variabel dalam penggunaan bahasa pemrograman apabila tidak semua bahasa pemrograman membutuhkannya
2. Pemilihan tipe data Apabila bahasa pemrograman yang akan digunakan membutuhkan pendeklarasian variabel maka perlu hal ini dipertimbangkan pada saat pemilihan tipe data.
3. Pemakaian instruksi-instruksi Beberapa instruksi mempunyai kegunaan yang sama tetapi masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.
4. Aturan sintaksis Pada saat menuliskan program kita terikat dengan aturan sintaksis dalam bahasa pemrograman yang akan digunakan.
5. Tampilan hasil Pada saat membuat algoritma kita tidak memikirkan tampilan hasil yang akan disajikan. Hal-hal teknis ini diperhatikan ketika mengkonversikannya menjadi rogram.
Cara pengoperasian compiler atau interpreter. Bahasa pemrograman yang digunakan termasuk dalam kelompok compiler atau interpreter.
TAHAPAN ANALISA ALGORITMA :
1. Bagaimana merencanakan suatu algoritma.
Menentukan beberapa model atau desain sebagai penyelesaian dari suatu masalah untuk mendapat sebuah solusi yan mungkin. Dengan demikian, akan banyak terdapat variasi desain atau model yang dapat diambil yang terbaik.
1. Bagaimana menyatakan suatu algoritma
Menentukan model suatu algoritma yang digunakan sehingga dapat membuat barisan langkah secara berurutan guna mendapatkan solusi penyelesaian masalah.
Analisis Suatu Algoritma
(Untuk melihat faktor efesiensi & efektifitas dari algoritma tersebut), Dapat dilakukan terhadap suatu algoritma dengan melihat pada :
1. Waktu Tempuh (Running Time) dr suatu Algortima.
Adalah satuan waktu yang ditempuh atau diperlukan oleh suatu algoritma dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal2 yg dapat mempengaruhi daripada waktu tempuh adalah :
1.
o Banyaknya langkah.
o Besar dan jenis input data.
o Jenis Operasi.
o Komputer dan kompilator
2. Jumlah Memori Yang Digunakan.
Syarat Sebuah Algoritma Yang Baik
1. Tingkat kepercayaannya tinggi (realibility). Hasil yang diperoleh dari proses harus berakurasi tinggi dan benar.
2. Pemrosesan yang efisien (cost rendah). Proses harus diselesaikan secepat mungkin dan frekuensi kalkulasi yang sependek mungkin.
3. Sifatnya general. Bukan sesuatu yang hanya untuk menyelesaikan satu kasus saja, tapi juga untuk kasus lain yang lebih general.
4. Bisa dikembangkan (expandable). Haruslah sesuatu yang dapat kita kembangkan lebih jauh berdasarkan perubahan requirement yang ada.
5. Mudah dimengerti. Siapapun yang melihat, dia akan bisa memahami algoritma Anda. Susah dimengertinya suatu program akan membuat susah di-maintenance (kelola).
6. Portabilitas yang tinggi (portability). Bisa dengan mudah diimplementasikan di berbagai platform komputer.
7. Precise (tepat, betul, teliti). Setiap instruksi harus ditulis dengan seksama dan tidak ada keragu-raguan, dengan demikian setiap instruksi harus dinyatakan secara eksplisit dan tidak ada bagian yang dihilangkan karena pemroses dianggap sudah mengerti. Setiap langkah harus jelas dan pasti.
Contoh: Tambahkan 1 atau 2 pada x.
Instruksi di atas terdapat keraguan.
1. Jumlah langkah atau instruksi berhingga dan tertentu. Artinya, untuk kasus yang sama banyaknya, langkah harus tetap dan tertentu meskipun datanya berbeda.
2. Efektif. Tidak boleh ada instruksi yang tidak mungkin dikerjakan oleh pemroses yang akan menjalankannya.
Contoh: Hitung akar 2 dengan presisi sempurna.
Instruksi di atas tidak efektif, agar efektif instruksi tersebut diubah.
Misal: Hitung akar 2 sampai lima digit di belakang koma.
1. Harus terminate. Jalannya algoritma harus ada kriteria berhenti. Pertanyaannya adalah apakah bila jumlah instruksinya berhingga maka pasti terminate?
2. Output yang dihasilkan tepat. Jika langkah-langkah algoritmanya logis dan diikuti dengan seksama maka dihasilkan output yang diinginkan.
Penyajian Algoritma
1. Algoritma Dengan Kalimat Deskriptif
Yaitu dengan menjelaskan secara detail algoritma suatu masalah dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam, dan akan sangat sulit dimengerti bila diterjemahkan kedalam bahasa pemograman.
Contoh :
Program LuasSegitiga
Memasukkan angka luas dan tinggi. Algoritma mengitung luas segitiga yaitu setengah alas dikalikan tinggiALGORITMA
1. Masukkan alas dan tinggi
2. Rumus luas segitiga = 0.5 * a * t
3. Cetak hasilnya ke layar
1. Algoritma Dengan pseudo code
Pseudocode adalah kode yang mirip dengan kode pemrograman yang sebenarnya seperti Pascal, atau C, sehingga lebih tepat digunakan untuk menggambarkan algoritma yang akan dikomunikasikan kepada pemrogram.
Contoh : Mencari Luas Segitiga
1. Read Alas
2. Read Tinggi
3. Luas=(Alas*Tinggi)/2
4. Write(luas)
1. Algoritma Dengan Flowchart
Flowchart atau Diagram Alur adalah gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta pernyataannya. Gambaran ini dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu. Sedangkan antara proses digambarkan dengan garis penghubung. Dengan menggunakan flowchart akan memudahkan kita untuk melakukan pengecekan bagian-bagian yang terlupakan dalam analisis masalah. Di samping itu flowchart juga berguna sebagai fasilitas untuk berkomunikasi antara pemrogram yang bekerja dalam tim suatu proyek.
Kaidah-Kaidah Umum Pembuatan Flowchart Program
Dalam pembuatan flowchart Program tidak ada rumus atau patokan yang bersifat mutlak. Karena flowchart merupakan gambaran hasil pemikiran dalam menganalisis suatu masalah dengan komputer.
Namun secara garis besar setiap pengolahan selalu terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
1.
1. Input,
2. Proses pengolahan
3. Output
Untuk pengolahan data dengan komputer, urutan dasar pemecahan suatu masalah:
• START, berisi pernyataan untuk persiapan peralatan yang diperlukan sebelum menangani pemecahan persoalan.
• READ, berisi pernyataan kegiatan untuk membaca data dari suatu peralatan input.
• PROSES, berisi kegiatan yang berkaitan dengan pemecahan persoalan sesuai dengan data yang dibaca.
• WRITE, berisi pernyataan untuk merekam hasil kegiatan ke peralatan output.
• END, mengakhiri kegiatan pengolahan.
Walaupun tidak ada kaidah-kaidah yang baku dalam penyusunan flowchart, namun ada beberapa anjuran:
• Hindari pengulangan proses yang tidak perlu dan logika yang berbelit sehingga jalannya proses menjadi singkat.
• Jalannya proses digambarkan dari atas ke bawah dan diberikan tanda panah untuk memperjelas.
• Sebuah flowchart diawali dari satu titik START dan diakhiri dengan END.
Struktur Dasar Algoritma
Algoritma berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Langkahlangkah tersebut dapat berupa runtunan aksi (sequence), pemilihan aksi (selection), pengulangan aksi (iteration) atau kombinasi dari ketiganya. Jadi struktur dasar pembangunan algoritma ada tiga, yaitu:
1. Struktur Runtunan Digunakan untuk program yang pernyataannya sequential atau urutan.
2. Struktur Pemilihan Digunakan untuk program yang menggunakan pemilihan atau penyeleksian kondisi.
3. Struktur Perulangan Digunakan untuk program yang pernyataannya akan dieksekusi berulang-ulang.
Menguji Program dari suatu Algoritma
Yaitu dengan cara menyajikannya dalam salah satu bahasa pemrogramana, misalnya C, C++ BASIC, PASCAL, FORTRAN, dBase, atau yang lainnya. Dalam proses, uji program oleh komputer akan melalui beberapa tahap yaitu :
Tahap Proses uji Algoritma :
• Fase Debugging, yaitu fase dari suatu proses program eksekusi yang akan melakukan koreksi terhadap kesalahan program. Yang dimaksud disni adalah error atau salah dalam penulisan program baik logika maupun sintaksnya.
• Fase Profilling, yaitu fase yang akan bekerja jika program tersebut sudah benar atau telah melalui proses pada fase debugging. Fase ini bekerja untuk melihat dan mengukur waktu tempuh atau running time yang diperlukan serta jumlah memori/storage yang digunakan dalam menyelesaikan suatu algoritma.
Statement Logika
1. OR
Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila salah satu kondisi benar atau semua kondisi benar.
1. And
Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila semua kondisi benar.
1. NOT
Merupakan statemen kondisi yang merupakan kebalikan hasil suatu kondisi
1. NOR
Merupakan statement kondisi dimana pernyataannya akan benar apabila semua kondisinya salah.
1. NAND
Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau salah satu kondisinya salah.
1. XOR
Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar bila salah satu kondisinya benar.
1. XNOR
Merupakan Statement kondisi dimana pernyataan akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau benar. Pernyataan akan bernilai salah apabila salah satu bernilai salah
1. If.. Then.. Endif
Statement kondisi atau keputusan dimana keputusan yang dapat ditampung hanya satu
1. If.. Then.. Else..Endif
Statement kondisi yang bisa menampung dua kondisi
1. If.. Then..Elseif.. Endif
Statement Kondisi yang bisa menampung lebih dari 2 kondisi sampai tak hingga.
1. If Terselubung
Statement kondisi yang mana didalam sebuah kondisi masih terdapat beberapa buah kondisi.
1. Loop / Looping / Perulangan
Merupakan suatu proses kondisi pengerjaan perintah statement program secara berulang-ulang sampai kondisi yang diingini.
• For.. Next
Merupakan kondisi perulangan dimana counter penambahan dilakukan secara otomatis
• While… wend
Merupakan kondisi perulangan yang mana counter penambahan dilakukan tidak secara otomatis
• For.. To.. Do
Merupakan kondisi perulangan dimana nilai perulangannya dimulai dari nilai terkecil ke nilai terbesar.
Contoh – Contoh Kasus
Contoh Kasus 1.
Menghitung luas dan keliling lingkaran. Proses kerjanya sebagai berikut:
a. Baca jari-jari lingkaran
b. Tentukan konstanta phi = 3.14
c. Hitung luas dan keliling
L = 3.14*r*r
K = 2*3.14*r
d. Cetak luas dan keliling
Contoh Kasus 2
Menghitung rata-rata tiga buah data
a. Algoritma dengan struktur bahasa Indonesia
- Baca bilangan a, b, dan c
- Jumlahkan ketiga bilangan tersebut
- Bagi jumlah tersebut dengan 3
- Tulis hasilnya
b. Algoritma dengan pseudocode
input (a, b, c)
Jml = a+b+c
Rata-rata = Jml/3
Output (rata-rata)
Contoh Kasus 3
Algoritma konversi suhu dalam derajat Celcius ke derajat Kalvin. Penyelesaian menggunakan pseudocode:
Input (Celcius)
Proses Kalvin = Celcius + 273
Output (Kalvin)
Contoh Kasus 4
Buat algoritma untuk menentukan diskon dan menampilkannya di layar dari total pembelian (tp) seorang pelanggan toko, dengan ketentuan bila tp >= 10000, maka diskonnya adalah 5% dari tp, bila tp < 10000, maka pelanggan tersebut tidak dapat diskon atau nol. Tp dimasukkan dari keyboard. Urutan perintahnya : 1. Masukkan nilai TP 2. Tulis perintah logikanya : Jika tp >= 10000, maka
Diskon ! tp * 0.05
Kalau tidak
Diskon ! 0
1. Tampilkan diskon
Algoritma Menghitung diskon
Deklarasi
Kamus
TP : int
Diskon : real
Deskripsi
Input (TP)
If TP >= 10000
Diskon ! 0.05 * tp
Else
Diskon ! 0
EndElse
Output(Diskon)
EndDeskripsi
Contoh Kasus 5
Suatu Perusahaan Ingin membuat laporan penjualan secara komputerisasi. Sebagai variabel input : Nama Barang, Kode Barang, Jumlah Jual dan Harga Jual.
Sebagai Proses :
Bayar = Harga * Jumlah Jual
Diskon :
• Jika Jumlah Bayar < 100.000 maka diskon 1.5% * Bayar • Jika Jumlah Bayar >= 100.000 dan bayar < 200.000 maka diskon 2.5% * Bayar • Jika Jumlah Bayar >= 200.000 dan bayar < 300.000 maka diskon 5% * bayar • Jika Bayar >= 300.000 maka diskon 8% * bayar
Total Bayar = Bayar – Diskon.
Ouput :
Bayar = ?
Diskon = ?
Total Bayar = ?
Penyelesaian
Defenisi :
nb : Nama Barang, kb : kode barang, jj : Jumlah Jual, hj : Harga Jual, byr : bayar, Dis : Diskon, tot : Total bayar.
Input :
Nama Barang =
Kode Barang =
Harga Jual =
Jumlah Jual =
Proses :
Byr = hj * jj
If byr <= 100000 then dis = 1.5/100 * byr Else if byr >=100000 and byr < 200000 then dis= 2.5/100 * byr Else if byr >=200000 and byr < 300000 then dis = 5 / 100 * byr
Else if dis = 8/100 * byr
Endif
Tot = byr – dis
Output :
Bayar
Diskon
Total Bayar
(sumber : zulfikar chaniago - www.zoel.web.id)

Logika Dan Algoritma

Logika dan Algoritma diperkenalkan Oleh Ahli Matematika : Abu Ja’far Muhammad Ibnu Musa Al Khawarizmi.
Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.
Pada Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, istilah algoritma diartikan sebagai prosedur langkah demi langkah untuk memecahkan masalah atau menyelesaikan suatu tugas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan algoritma sebagai urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah
Algoritma adalah urutan langkah – langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Logis merupakan kunci dari sebuah algoritma. Langkah – langkah dalam algoritma harus logis dan bernilai benar atau salah.
Kriteria Pemilihan Algoritma
1. Ada Output, mengacu pada definisi algoritma, suatu algoritma haruslah mempunyai output yang harus merupakan solusi dari masalah yang sedang diselesaikan
2. Efektifitas dan Efesiensi, Dikatakan efektif jika algoritma tersebut menghasilkan suatu solusi yang sesuai dengan masalah yang diselesaikan dalam arti algoritma harus tepat guna.Dikatakan efisiensi jika waktu proses suatu algoritma relatif lebih singkat dan penggunaan memori komputernya lebih sedikit.
3 Jumlah Langkahnya Berhingga, maksudnya adalah barisan instruksi yang dibuat harus dalam suatu urutan tertentu atau harus berhingga agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan tidak memerlukan waktu relatif lama.
Keuntungan Pembuatan Algoritma

1. Pembuatan atau penulisan algoritma tidak tergantung pada bahasa pemrograman manapun, artinya penulisan algoritma independen dari bahasa pemrograman dan komputer yang telaksanakannya.
2. Notasi algoritma dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa pemrograman.
3. Apapun bahasa pemrogramannya, output yang akan dikeluarkan sama karena algoritmanya sama.

Sifat – Sifat Algoritma
1. Banyaknya Langkah Instruksi Harus Berhingga,
2. Langkah atau Instruksi harus Jelas,
3. Proses harus Jelas dan mempunyai batasan,
4. Input dan Output harus mempunyai Batasan,
5. Efektifitas,
6. Adanya Batasan Ruang Lingkup,

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat algoritma:
1. Teks algoritma berisi deskripsi langkah-langkah penyelesaian masalah. Deskripsi tersebut dapat ditulis dalam notasi apapun asalkan mudah dimengerti dan dipahami.
2. Tidak ada notasi yang baku dalam penulisan teks algoritma seperti notasi bahasa pemrograman. Notasi yang digunakan dalam menulis algoritma disebut notasi algoritmik.
3. Setiap orang dapat membuat aturan penulisan dan notasi algoritmik sendiri. Hal ini dikarenakan teks algoritma tidak sama dengan teks program. Namun, supaya notasi algoritmik mudah ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman tertentu, maka sebaiknya notasi algoritmik tersebut berkorespondensi dengan notasi bahasa pemrograman secara umum.
4. Notasi algoritmik bukan notasi bahasa pemrograman, karena itu pseudocode dalam notasi algoritmik tidak dapat dijalankan oleh komputer. Agar dapat dijalankan oleh komputer, pseudocode dalam notasi algoritmik harus ditranslasikan atau diterjemahkan ke dalam notasi bahasa pemrograman yang dipilih. Perlu diingat bahwa orang yang menulis program sangat terikat dalam aturan tata bahasanya dan spesifikasi mesin yang menjalannya.
5. Algoritma sebenarnya digunakan untuk membantu kita dalam mengkonversikan suatu permasalahan ke dalam bahasa pemrograman.
6. Algoritma merupakan hasil pemikiran konseptual, supaya dapat dilaksanakan oleh komputer, algoritma harus ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada translasi tersebut, yaitu:

1. Pendeklarasian variabel Untuk mengetahui dibutuhkannya pendeklarasian variabel dalam penggunaan bahasa pemrograman apabila tidak semua bahasa pemrograman membutuhkannya
2. Pemilihan tipe data Apabila bahasa pemrograman yang akan digunakan membutuhkan pendeklarasian variabel maka perlu hal ini dipertimbangkan pada saat pemilihan tipe data.
3. Pemakaian instruksi-instruksi Beberapa instruksi mempunyai kegunaan yang sama tetapi masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.
4. Aturan sintaksis Pada saat menuliskan program kita terikat dengan aturan sintaksis dalam bahasa pemrograman yang akan digunakan.
5. Tampilan hasil Pada saat membuat algoritma kita tidak memikirkan tampilan hasil yang akan disajikan. Hal-hal teknis ini diperhatikan ketika mengkonversikannya menjadi rogram.

Cara pengoperasian compiler atau interpreter. Bahasa pemrograman yang digunakan termasuk dalam kelompok compiler atau interpreter.
TAHAPAN ANALISA ALGORITMA :

1. Bagaimana merencanakan suatu algoritma.

Menentukan beberapa model atau desain sebagai penyelesaian dari suatu masalah untuk mendapat sebuah solusi yan mungkin. Dengan demikian, akan banyak terdapat variasi desain atau model yang dapat diambil yang terbaik.

1. Bagaimana menyatakan suatu algoritma

Menentukan model suatu algoritma yang digunakan sehingga dapat membuat barisan langkah secara berurutan guna mendapatkan solusi penyelesaian masalah.

Analisis Suatu Algoritma
(Untuk melihat faktor efesiensi & efektifitas dari algoritma tersebut), Dapat dilakukan terhadap suatu algoritma dengan melihat pada :
1. Waktu Tempuh (Running Time) dr suatu Algortima.
Adalah satuan waktu yang ditempuh atau diperlukan oleh suatu algoritma dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal2 yg dapat mempengaruhi daripada waktu tempuh adalah :
1.
* Banyaknya langkah.
* Besar dan jenis input data.
* Jenis Operasi.
* Komputer dan kompilator
2. Jumlah Memori Yang Digunakan.
Syarat Sebuah Algoritma Yang Baik
1. Tingkat kepercayaannya tinggi (realibility). Hasil yang diperoleh dari proses harus berakurasi tinggi dan benar.
2. Pemrosesan yang efisien (cost rendah). Proses harus diselesaikan secepat mungkin dan frekuensi kalkulasi yang sependek mungkin.
3. Sifatnya general. Bukan sesuatu yang hanya untuk menyelesaikan satu kasus saja, tapi juga untuk kasus lain yang lebih general.
4. Bisa dikembangkan (expandable). Haruslah sesuatu yang dapat kita kembangkan lebih jauh berdasarkan perubahan requirement yang ada.
5. Mudah dimengerti. Siapapun yang melihat, dia akan bisa memahami algoritma Anda. Susah dimengertinya suatu program akan membuat susah di-maintenance (kelola).
6. Portabilitas yang tinggi (portability). Bisa dengan mudah diimplementasikan di berbagai platform komputer.
7. Precise (tepat, betul, teliti). Setiap instruksi harus ditulis dengan seksama dan tidak ada keragu-raguan, dengan demikian setiap instruksi harus dinyatakan secara eksplisit dan tidak ada bagian yang dihilangkan karena pemroses dianggap sudah mengerti. Setiap langkah harus jelas dan pasti.
Contoh: Tambahkan 1 atau 2 pada x.
Instruksi di atas terdapat keraguan.
1. Jumlah langkah atau instruksi berhingga dan tertentu. Artinya, untuk kasus yang sama banyaknya, langkah harus tetap dan tertentu meskipun datanya berbeda.
2. Efektif. Tidak boleh ada instruksi yang tidak mungkin dikerjakan oleh pemroses yang akan menjalankannya.
Contoh: Hitung akar 2 dengan presisi sempurna.
Instruksi di atas tidak efektif, agar efektif instruksi tersebut diubah.
Misal: Hitung akar 2 sampai lima digit di belakang koma.
1. Harus terminate. Jalannya algoritma harus ada kriteria berhenti. Pertanyaannya adalah apakah bila jumlah instruksinya berhingga maka pasti terminate?
2. Output yang dihasilkan tepat. Jika langkah-langkah algoritmanya logis dan diikuti dengan seksama maka dihasilkan output yang diinginkan.
Penyajian Algoritma
1. Algoritma Dengan Kalimat Deskriptif
Yaitu dengan menjelaskan secara detail algoritma suatu masalah dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam, dan akan sangat sulit dimengerti bila diterjemahkan kedalam bahasa pemograman.
Contoh :
Program LuasSegitiga
Memasukkan angka luas dan tinggi. Algoritma mengitung luas segitiga yaitu setengah alas dikalikan tinggiALGORITMA
1. Masukkan alas dan tinggi
2. Rumus luas segitiga = 0.5 * a * t
3. Cetak hasilnya ke layar
1. Algoritma Dengan pseudo code
Pseudocode adalah kode yang mirip dengan kode pemrograman yang sebenarnya seperti Pascal, atau C, sehingga lebih tepat digunakan untuk menggambarkan algoritma yang akan dikomunikasikan kepada pemrogram.
Contoh : Mencari Luas Segitiga
1. Read Alas
2. Read Tinggi
3. Luas=(Alas*Tinggi)/2
4. Write(luas)
1. Algoritma Dengan Flowchart

Flowchart atau Diagram Alur adalah gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta pernyataannya. Gambaran ini dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu. Sedangkan antara proses digambarkan dengan garis penghubung. Dengan menggunakan flowchart akan memudahkan kita untuk melakukan pengecekan bagian-bagian yang terlupakan dalam analisis masalah. Di samping itu flowchart juga berguna sebagai fasilitas untuk berkomunikasi antara pemrogram yang bekerja dalam tim suatu proyek.

Kaidah-Kaidah Umum Pembuatan Flowchart Program
Dalam pembuatan flowchart Program tidak ada rumus atau patokan yang bersifat mutlak. Karena flowchart merupakan gambaran hasil pemikiran dalam menganalisis suatu masalah dengan komputer.
Namun secara garis besar setiap pengolahan selalu terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
1.
1. Input,
2. Proses pengolahan
3. Output
Untuk pengolahan data dengan komputer, urutan dasar pemecahan suatu masalah:
* START, berisi pernyataan untuk persiapan peralatan yang diperlukan sebelum menangani pemecahan persoalan.
* READ, berisi pernyataan kegiatan untuk membaca data dari suatu peralatan input.
* PROSES, berisi kegiatan yang berkaitan dengan pemecahan persoalan sesuai dengan data yang dibaca.
* WRITE, berisi pernyataan untuk merekam hasil kegiatan ke peralatan output.
* END, mengakhiri kegiatan pengolahan.
Walaupun tidak ada kaidah-kaidah yang baku dalam penyusunan flowchart, namun ada beberapa anjuran:
* Hindari pengulangan proses yang tidak perlu dan logika yang berbelit sehingga jalannya proses menjadi singkat.
* Jalannya proses digambarkan dari atas ke bawah dan diberikan tanda panah untuk memperjelas.

* Sebuah flowchart diawali dari satu titik START dan diakhiri dengan END.
Struktur Dasar Algoritma
Algoritma berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Langkahlangkah tersebut dapat berupa runtunan aksi (sequence), pemilihan aksi (selection), pengulangan aksi (iteration) atau kombinasi dari ketiganya. Jadi struktur dasar pembangunan algoritma ada tiga, yaitu:
1. Struktur Runtunan Digunakan untuk program yang pernyataannya sequential atau urutan.
2. Struktur Pemilihan Digunakan untuk program yang menggunakan pemilihan atau penyeleksian kondisi.
3. Struktur Perulangan Digunakan untuk program yang pernyataannya akan dieksekusi berulang-ulang.

Menguji Program dari suatu Algoritma

Yaitu dengan cara menyajikannya dalam salah satu bahasa pemrogramana, misalnya C, C++ BASIC, PASCAL, FORTRAN, dBase, atau yang lainnya. Dalam proses, uji program oleh komputer akan melalui beberapa tahap yaitu :

Tahap Proses uji Algoritma :

* Fase Debugging, yaitu fase dari suatu proses program eksekusi yang akan melakukan koreksi terhadap kesalahan program. Yang dimaksud disni adalah error atau salah dalam penulisan program baik logika maupun sintaksnya.
* Fase Profilling, yaitu fase yang akan bekerja jika program tersebut sudah benar atau telah melalui proses pada fase debugging. Fase ini bekerja untuk melihat dan mengukur waktu tempuh atau running time yang diperlukan serta jumlah memori/storage yang digunakan dalam menyelesaikan suatu algoritma.

Statement Logika

1. OR

Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila salah satu kondisi benar atau semua kondisi benar.

1. And

Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila semua kondisi benar.

1. NOT

Merupakan statemen kondisi yang merupakan kebalikan hasil suatu kondisi

1. NOR

Merupakan statement kondisi dimana pernyataannya akan benar apabila semua kondisinya salah.

1. NAND

Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau salah satu kondisinya salah.

1. XOR

Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar bila salah satu kondisinya benar.

1. XNOR

Merupakan Statement kondisi dimana pernyataan akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau benar. Pernyataan akan bernilai salah apabila salah satu bernilai salah

1. If.. Then.. Endif

Statement kondisi atau keputusan dimana keputusan yang dapat ditampung hanya satu

1. If.. Then.. Else..Endif

Statement kondisi yang bisa menampung dua kondisi

1. If.. Then..Elseif.. Endif

Statement Kondisi yang bisa menampung lebih dari 2 kondisi sampai tak hingga.

1. If Terselubung

Statement kondisi yang mana didalam sebuah kondisi masih terdapat beberapa buah kondisi.

1. Loop / Looping / Perulangan

Merupakan suatu proses kondisi pengerjaan perintah statement program secara berulang-ulang sampai kondisi yang diingini.

* For.. Next

Merupakan kondisi perulangan dimana counter penambahan dilakukan secara otomatis

* While… wend

Merupakan kondisi perulangan yang mana counter penambahan dilakukan tidak secara otomatis

* For.. To.. Do

Merupakan kondisi perulangan dimana nilai perulangannya dimulai dari nilai terkecil ke nilai terbesar.

Contoh – Contoh Kasus

Contoh Kasus 1.

Menghitung luas dan keliling lingkaran. Proses kerjanya sebagai berikut:

a. Baca jari-jari lingkaran

b. Tentukan konstanta phi = 3.14

c. Hitung luas dan keliling

L = 3.14*r*r

K = 2*3.14*r

d. Cetak luas dan keliling

Contoh Kasus 2

Menghitung rata-rata tiga buah data

a. Algoritma dengan struktur bahasa Indonesia

- Baca bilangan a, b, dan c

- Jumlahkan ketiga bilangan tersebut

- Bagi jumlah tersebut dengan 3

- Tulis hasilnya

b. Algoritma dengan pseudocode

input (a, b, c)

Jml = a+b+c

Rata-rata = Jml/3

Output (rata-rata)

Contoh Kasus 3

Algoritma konversi suhu dalam derajat Celcius ke derajat Kalvin. Penyelesaian menggunakan pseudocode:

Input (Celcius)

Proses Kalvin = Celcius + 273

Output (Kalvin)

Contoh Kasus 4

Buat algoritma untuk menentukan diskon dan menampilkannya di layar dari total pembelian (tp) seorang pelanggan toko, dengan ketentuan bila tp >= 10000, maka diskonnya adalah 5% dari tp, bila tp < 10000, maka pelanggan tersebut tidak dapat diskon atau nol. Tp dimasukkan dari keyboard. Urutan perintahnya : 1. Masukkan nilai TP 2. Tulis perintah logikanya : Jika tp >= 10000, maka

Diskon ! tp * 0.05

Kalau tidak

Diskon ! 0

1. Tampilkan diskon

Algoritma Menghitung diskon

Deklarasi

Kamus

TP : int

Diskon : real

Deskripsi

Input (TP)

If TP >= 10000

Diskon ! 0.05 * tp

Else

Diskon ! 0

EndElse

Output(Diskon)

EndDeskripsi

Contoh Kasus 5

Suatu Perusahaan Ingin membuat laporan penjualan secara komputerisasi. Sebagai variabel input : Nama Barang, Kode Barang, Jumlah Jual dan Harga Jual.

Sebagai Proses :

Bayar = Harga * Jumlah Jual

Diskon :

* Jika Jumlah Bayar < 100.000 maka diskon 1.5% * Bayar * Jika Jumlah Bayar >= 100.000 dan bayar < 200.000 maka diskon 2.5% * Bayar * Jika Jumlah Bayar >= 200.000 dan bayar < 300.000 maka diskon 5% * bayar * Jika Bayar >= 300.000 maka diskon 8% * bayar

Total Bayar = Bayar – Diskon.

Ouput :

Bayar = ?

Diskon = ?

Total Bayar = ?

Penyelesaian

Defenisi :

nb : Nama Barang, kb : kode barang, jj : Jumlah Jual, hj : Harga Jual, byr : bayar, Dis : Diskon, tot : Total bayar.

Input :

Nama Barang =

Kode Barang =

Harga Jual =

Jumlah Jual =

Proses :

Byr = hj * jj

If byr <= 100000 then dis = 1.5/100 * byr Else if byr >=100000 and byr < 200000 then dis= 2.5/100 * byr Else if byr >=200000 and byr < 300000 then dis = 5 / 100 * byr

Else if dis = 8/100 * byr

Endif

Tot = byr – dis

Output :

Bayar

Diskon

Total Bayar

(sumber : zulfikar chaniago - www.zoel.web.id)

Sabtu, 27 Maret 2010

Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?

jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?
Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan
antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan
uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka
produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi
kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang.
Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau
riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.Setelah
itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya
kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman
modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan
dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:“Saya
adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu
pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati
kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.”
(Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)Sebagian
ummat Islam menganggap bahwa Jual-beli saham di Bursa Saham (Stock
Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram
karena termasuk spekulasi atau judi.Manakah yang benar? Sebagai
ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali
berpegang pada Al Qur’an dan Hadits“Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” Kita memang tidak bisa
mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur’an itu
tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah
perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang
membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus
berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat
kita sendiri.Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal
dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau
beras. Hal ini kurang tepat.Saham itu baik barang maupun
nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan
yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika
kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).Anas
juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual
pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa
untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual
pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya;
Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang
masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih;
malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang
hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa
penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan
yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis riwayat Bukhari)“Dari
Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual
beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).Kenapa
Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun
buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika
tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.Nabi
melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli
untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa
melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua
pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke
perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan
keuangan atau tidak.Ada yang berpendapat jual-beli saham halal
karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang
melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat
membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di
zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang
memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada “larangan” untuk
jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?

Tugas Ekonomi Moneter

1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar modal merupakan pasar keuangan (financial market) dimana diperjual-belikan sekuritas atau instrumen surat berharga yang memiliki sifat jangka panjang (Husnan, 1997). Di Indonesia, Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan sejarah panjang pasar modal Indonesia. BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh pemerintah kolonial Belanda, kemudian terhenti oleh adanya invasi Jepang 1942, dan baru aktif kembali 10 Agustus.
Pokok Masalah
Dari latar belakang di atas, permasalahan yang dapat dimunculkan pada studi ini adalah apakah terdapat hubungan jangka panjang dan jangka pendek antara variabel-variabel makroekonomi terutama tingkat bunga terhadap harga saham di pasar modal Indonesia .
1.3.Tujuan dan Manfaat Riset
Tujuan dari riset ini adalah untuk menganalisis pengaruh kondisi makroekonomi dalam jangka panjang terhadap pasar modal dan tingkat bunga di Indonesia. Riset ini juga bertujuan menganalisis apakah variabel tingkat suku bunga perbankan bisa mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, manfaat dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan variabel-variabel makroekonomi yang paling dominan mempengaruhi pasar modal Indonesia sehingga dapat dipergunakan sebagai acuan empiris untuk pengambilan keputusan di pasar modal.
2. PEMBAHASAN
2.1. Perkembangan Tingkat Bunga.
Penurunan jumlah uang beredar dianggap sebagai faktor penyebab menurunnya tingkat inflasi dalam perekonomian”.
Mengamati mekanisme di atas, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat memiliki refleksi yang tinggi terhadap perubahan tingkat bunga, serta diangpap bahwa masyarakat memiliki alternatif penggunaan uang yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (apakah ditanamkan dalam bentuk investasi, atau ditabungkan untuk memperoleh penghasilan bunga).
Selayaknya negara-negara berkembang menelaah ulang kebijakan tingkat bunga diterapkandalamperekonomiannya,sebab:
kepekaan masyarakat terhadap perubahan tingkat bunga sebagai alternatif penggunaan uangnya untuk memperoleh keuntungan sangat kecil, bahkan tidak peka. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk akses ke lembaga keuangan perbankan maupun melakukan pembelian saham/obligasi. Kecenderungan masyarakat lebih mempergunakan bank sebagai sumber dana bagi kelangsungan hidupnya melalui pinjaman konsumtif (kredit konsumtif).
2.2. Perkembangan Pasar Modal / Financial Market.
Pelaku pasar tidak percaya lagi terhadap pemerintah sehingga tidak melihat ada faktor ekonomi positif. Semua informasi yang beredar di pasar semuanya negatif sehingga menekan indeks. Ada persoalan di suku bunga SBI, isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, dan kenaikan harga minyak dunia, termasuk rencana reshuffle kabinet tim ekonomi.
Pendorong IHSG terpuruk adalah peningkatan penjualan reksa dana lokal dan meningkatnya jumlah investor yang mengalihkan dananya dari saham ke pasar valuta asing. Yang paling berpengaruh terhadap penurunan IHSG adalah BBM. Minyak dunia naik, itu berarti biaya subsidi yang ditanggung pemerintah makin tinggi. Akibatnya, kondisi balance sheet terguncang, fiskal terpengaruh, moneter juga kena. Biaya semakin besar.
Untuk meredam terjadinya aksi jual di pasar saham dan rontoknya nilai tukar rupiah, pemerintah diminta segera mengeluarkan kebijakan yang mampu menenangkan pasar. BI sudah mengeluarkan kebijakan menaikan suku bunga Fasbi dan overnight,untuk menjaga stabilitas rupiah, BI tampaknya akan menurunkan batas minimum transaksi derivatif dan menaikkan BI Rate. Selain itu,khusus untuk perbankan, BI juga mengindikasikan akan menaikkan giro wajib minimum (GWM) dalam rangka menyerap uang di masyarakat.
2.3.Analisis
Yang menjadi pertanyaan, apakah tanda-tanda bubble economy dalam dinamika ekonomi nasional saat ini sudah mulai terbersit? Data awal di atas memperlihatkan bahwa sesungguhnya ekonomi nasional sudah memperlihatkan tanda-tanda itu. Hanya bedanya jika dibanding menjelang krisis 1997/1998, maka saat ini perekonomian nasional grafiknya sedikit meningkat, antar lain dilihat dari sisi peningkatan cadangan devisa yang meningkat besarnya (US$ 58 miliyar), yang dibarengi kian tertekannya utang luar negeri (39 persen dari PDB). Namun, secara umum simptomnya sama, yakni pasar finansial berkembang luar biasa.
Bisa dimaklumi para petualang pasar uang dan pasar modal semakin tergiur dan berkonsentrasi di bisnis portfolio. Implikasinya redistribusi dana menjadi timpang. Sektor rill kendati bergerak tapi realitasnya sangat bergerak lambat. . Ini artinya, dinamika kinerja ekonomi nasional ternyata belum punya kaki kokoh sehingga volatile dihajar oleh faktor eksternal.
Untuk LIHK terbukti secara empiris dan sesuai dengan teori bahwa ada hubungan yang positif antara LIHK dengan LIHSG yang berarti bahwa semakin tinggi indeks harga konsumen maka semakin mahal harga barang dan jasa yang diproduski oleh perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan laba dan harga saham.
3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari hasil analisis atas pengujian diatas maka dapat diperoleh beberapa
kesimpulan, antara lain:
Bahwa hubungan antara tingkat suku bunga dan indeks harga saham berhubungan negatif secara jangka panjang atau dengan kata lain jika tingkat suku bunga naik sebesar 1% maka indeks harga saham akan turun sebesar 0.673%.
Kebijakan moneter selain tingkat suku bunga (penjualan/pembelian surat berharga) hanya akan berpengaruh pada harga-harga saham di pasar modal Indonesia dalam jangka pendek.
Inflasi dan kinerja ekspor hanya berpengaruh secara jangka panjang dan positif terhadap perilaku harga-harga saham di Indonesia.
3.2. Saran
Solusinya bank harus menurunkan suku bunga tabungan dan meningkatkan suku bunga kredit. Untuk langkah administrtif dilakukan dengan inspeksi mendadak (scrutiny), audit, kewajiban pelaporan rencana transaksi sebelumnya dan kewajiban meminta izin kepada BI. Hal ini dimaksudkan agar BI dapat mencegah transaksi valas yang dilakukan dengan dasar spekulasi. Karena yang terjadi adalah self fulfilling prophecy. Pelaku pasar memperkirakan akan terjadi depresiasi sehingga mereka bersama-sama menukar ke dolar akibatnya depresiasi benar-benar terjadi. Langkah terakhir adalah melalui pembatasan jumlah dan waktu transaksi. BI agar membatasi batas maksimum transaksi derivatif menjadi US$ 100 ribu.