clock wall

Selasa, 22 Februari 2011

skripsi kita

PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI
KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU
DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG YAYASAN

SKRIPSI


Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian dari Syarat
Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Islam
Jurusan Syariah Program Studi Muamalah













Disusun Oleh :

NASRUL NATA PRAWIRA
NIM : B.1.06.0203

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
PANGERAN DHARMA KUSUMA SEGERAN KABUPATEN INDRAMAYU
2010

ABSTRAK
NASRUL NATA PRAWIRA. PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG YAYASAN.

Kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat memprihatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan dan kolong jembatan. Keramaian lalu lintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya dan aktivitas keramaian perkotaan yang banyak mengundang kejahatan. Hal itu sangat membahayakan bagi keselamatan anak-anak.
Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu yang bertindak sebagai wali dari anak asuh tersebut, berkewajiban menggantikan kedudukan orang tua dalam meningkatkan, mengembangkan potensi anak baik fisik, mental, dan keselarasan kehidupan sosial. Akan tetapi tidak mengakibatkan putusnya hubungan antara anak dengan orang tua kandungnya. Jadi walaupun anak-anak asuh tersebut berada dalam lingkungan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, tetap mempunyai kedudukan yuridis terhadap orang tua atau keluarganya. Hal itu karena anak-anak terlantar dan anak-anak cacat tersebut merupakan bagian dari keluarganya.
kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini masih menyelimuti peranan masyarakat dan pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial. Salah satunya adalah model penanganan yang efektif, efesien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah bersama masyarakat masih terus melakukan upaya perbaikan dalam membuat formula dan format yang sesuai dalam menangani nasib anak-anak bangsa yang ditinggalkan orang tua akibat bencana alam tsunami, tanah longsor, gempa bumi, dan masih banyak lagi jenis bencana yang lainnya serta masalah-masalah sosial yang ada.
Perlindungan hukum bagi kepentingan anak-anak yang dilakukan oleh Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia pada umumnya dan anak-anak cacat / terlantar yang ada di Kabupaten Indramayu pada khusunya dari perlakuan tidak wajar (kekerasan), penyalahgunaan atas dirinya (ekploitasi) dan keterlantaran sehingga akan memungkinkan seorang anak berkembang secara wajar dan nantinya diharapkan dapat bermanfaat untuk mengisi pembangunan nasional.
Pandangan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan tentang yayasan menitikberatkan pada aspek pelayanan dan perlindungan anak menyentuh berbagai komponen antara lain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketenagakerjaan. Pada esensinya mengandung upaya pemberian jaminan dan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun kehidupan sosialnya.

PENGESAHAN

PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI
KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU
DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG YAYASAN




Telah disidangkan pada tanggal : 31-Januari-2011
Dan dinyatakan Memenuhi Syarat Untuk Memperoleh
Gelar Sarjana Hukum Islam


Indramayu, 31-Januari-2011

Dewan Penguji



Ketua Merangkap Anggota, Sekretaris Merangkap Anggota,



Dr. Bunyamin Alamsyah, S.H.,M.Hum. H. Abas Assafah AD., S.Ag., M.Si.

Penguji

Penguji I Penguji II,




Drs.M.Ilyas Susila,MBA Drs.Murtado,M.Pd


PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI
KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU
DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG YAYASAN


Disusun Oleh :

NASRUL NATA PRAWIRA
NIM : B.1.06.0203

Disetujui Oleh Pembimbing:

Pembimbing I, Pembimbing II,



1.Drs.Masyuri, M.Pd 2.Husnan Rusnadi,S.Ag


Mengetahui :

Pembantu Ketua I, Ketua Jurusan Syariah,




H. Abas Assafah AD., S.Ag., M.Si. Drs. Ilyas, M.BA.


Ketua STAIS,




Dr. Bunyamin Alamsyah, S.H.,M.Hum.





PERNYATAAN
Bismillahirrahmanirrahim




Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : NASRUL NATA PRAWIRA
NIM : B. 1. 06.0203
Program Studi/Jurusan : Syariah/Muamalah

Pada Sekolah Tinggi Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma Segeran (STAIS Dharma Kusuma) Indramayu.
Menyatakan bahwa skripsi ini adalah sepenuhnya karya saya sendiri, tidak ada bagian di dalamnya yang merupakan plagiat dari karya orang lain.


Indramayu, 07-Januari-2011
Yang Membuat Pernyataan,



NASRUL NATA PRAWIRA









DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR PERNYATAAN
ABSTRAK
MOTTO
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian………………………………………... 1
B. Identifikasi Masalah……………………………………………… 5
C. Rumusan Masalah………………………………………………... 6
D. Tujuan Penelitian Dan Manfaat Penelitian………………………. 6
E. Manfaat Penelitian……………………………………………….. 7
F. Anggapan Dasar………………………………………………….. 8
G. Hipotesis Penelitian……………………………………………… 9
H. Kerangka Pemikiran……………………………………………... 9
I. Metode Penelitian………………………………………………... 10
J. Populasi dan Sampel…………………………………………....... 11
K. Sistematika Penulis………………………………………………. 14

BAB II PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN
PERUNDANG UNDANGAN TENTANG YAYASAN

A. Legalitas Kabupaten Indramayu………………………….......... 16
B. Azas Perwalian Dalam Yayasan.................................................. 21
C. KedudukanYayasan Sebagai Wali Dalam Penanganan
Masalah Sosial…………………………………………………. 24
D. Peranan Yayasan Dalam Memenuhi Hak-Hak Hidup Penghuni
Yayasan………………………………………………………… 33

BAB III KONDISI OBYEKTIF YAYASAN MUTIARA AL-INSANI

A. Sosiodemografi Kabupaten Indramayu… …………………….. 36
B. Sarana Pendidikan Yayasan Mutiara Al-Insan Kecamatan
Sindang…………………………………………………………. 38
C. Profil Yayasan Mutiara Al-Insani Kecamatan sindang…............ 40
D. Keadaan Pengurus Dan Pengasuh Yayasan Mutiara Al-Insani
Kecamatan Sindang Kab Indramayu…………………………… 41
BAB IV ANALISIS PEMBAHASAN MASALAH

A. Peranan Yayasan Mutiara Al-Insani Dalam Memenuhi
Hak-Hak Hidup Anak Cacat dan Terlantar……………………… 43
B. Pandangan Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-undangan
Tentang Yayasan………………………………………………… 51

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan……………………………………………………… 65
B. Saran…………………………………………………………….. 66

DAFTAR PUSTAKA






























KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmannirrahim.
Alhamdullilah penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena berkat pertolongan dan Ilmu-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN’’
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad Salallahu alahi Wassallam atas perjuanganya kita dapat merasakan islam yang penuh tekhnologi seperti sekarang.
Skripsi ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam (SH.I) pada Program Studi Syariah/Muamalah di Sekolah Tinggi Agama Islam Segeran (STAIS) Pangeran Dharma Kusuma Segeran – Indramayu.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kekhilapan serta masih jauh dari kesempurnaan, hal tersbeut disebabkan Karena keterbatasan yang ada pada penulis sendiri, namun penulis sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan data yang kongkrit agar skripsi ini dapat memberi manfaat, disamping itu pula tanpa ada bimbingan dan pengarahan dari Dosen Pembimbing serta bantuan dari berbagai pihak, penyusun skripsi ini tidak akan terselesaikan. Oleh Karena itu, dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ;
1. Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,M.Hum. Selaku Ketua STAIS Dharma Segeran Indramayu.
2. H. Abas Assafah AD., S.Ag., M.Si selaku Pembantu ketua I STAIS Dharma Segeran Indramayu.
3. Drs. Ilyas, M.BA selaku Ketua Jurusan Syari’ah Mu’amalah, merangkap Dosen Penguji I Dan Drs.murtado,M.Pd selaku dosen Penguji II, yang telah memberikan motivasi dan spirit.
4. Drs. Masyuri,M.Pd selaku Dosen Pembimbing I dan Husnan Rusnadi,S.Ag selaku Dosen pembimbing II yang telah memberikan bimbingan dan semangat hidup.
5. Dosen Pengajar STAIS Dharma Kusuma Segeran – Indramayu
6. Bapak Asep Hidayat selaku ketua yayasan yang telah memberikan izin tempat untuk mengadakan study penelitian.
7. Keluarga tercinta yang senantiasa mendoakan dalam menyelesaikan skripsi ini.
Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran konstruksi sebagai bahan perbaikan dan untuk kesempurnaan dalam penyusunan. Akhirnya, semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat untuk dunia pendidikan.
Indramayu, Januari 2011

NASRUL NATA PRAWIRA







STAIS DHARMA SEGERAN – INDRAMAYU
PERNYATAAN PENULIS

JUDUL : PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG YAYASAN.
NAMA : NASRUL NATA PRAWIRA
NIM : B.1.06.0203

“Saya menyatakan dengan bertanggungjawab dengan sebenarnya bahwa Skripsi ini adalah hasil karya saya sendiri kecuali cuplikan dan ringkasan yang masing-masing telah saya jelaskan sumbernya. Jika pada waktu selanjutnya ada pihak lain yang mengklaim bahwa skripsi ini sebagai karyanya, yang disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka saya bersedia untuk dibatalkan gelar Sarjana Hukum Islam (SH. I) saya beserta hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut”.

Indramayu, 2010
Yang Membuat Pernyataan,



NASRUL NATA PRAWIRA













BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Yayasan sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam menangani problematika sosial memiliki peranan yang cukup besar. Eksistensi yayasan dikenal bangsa Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Pada zaman kolonial Belanda, yayasan bernama zervachrechter. Keberadaan yayasan dizaman Pemerintahan Hindia Belanda memiliki peran yang signifikan. Perlindungan segenap warga yang terlantar dan cacat ditampung dan dipenuhi hak-hak hidupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan Hindia belanda. Oleh sebab itu, keberadaan yayasan di zaman kemerdekaan menempati urutan pertama, sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam perlindungan kewarganegaraan.
Gejolak kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini masih menyelimuti peranan masyarakat dan pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial. Salah satunya adalah model penanganan yang efektif, efesien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah bersama masyarakat masih terus melakukan upaya perbaikan dalam membuat formula dan format yang sesuai dalam menangani nasib anak-anak bangsa yang ditinggalkan orang tua akibat bencana alam tsunami, tanah longsor, gempa bumi, dan masih banyak lagi jenis bencana yang lainnya serta masalah-masalah sosial yang ada.
Oleh karenanya, untuk menjawab dampak dari gejala sosial tersebut, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tentang yayasan. Keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara dan pengelola yayasan. Namun beberapa masalah muncul seperti, apakah Undang-undang tersebut efektif untuk dijadikan payung hukum dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sosial yang berdampak sistemik pada pengelolaan hak asuh? Bagaimanakah pandangan hukum Islam dalam menangani problematika sosial yang berkembang di masyarakat? Apakah eksistensi peraturan perundang-undangan tentang yayasan cukup representatife untuk dijadikan alat ukur penanganan masalah-masalah sosial?
Begitu banyak muncul pendapat dan pertanyaan seputar kegiatan sosial yang dikelola oleh sebuah yayasan. Tidak jarang sebagian kelompok atau organisasi tertentu bergelimang harta benda dengan menjual nama yayasan. Begitupun sebaliknya, tidak jarang pula sebagian kelompok atau organisasi tertentu menghidupi yayasannya untuk kegiatan pengabdian amaliah ummat. Mereka rela berkorban apapun demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Pengabdian merekapun di pandang sebelah mata oleh banyak kalangan. Problematika sosial seperti itulah yang ingin penulis ketengahkan dalam penyusunan karya ilmiah dalam bentuk skripsi. Penulis banyak sekali melihat sebuah ketimpangan antara pola kehidupan di kota dan pola kehidupan di desa. Keduanya terlihat sangat kontras. Sangat timpang dan tentu akan berakibat pada kecemburuan sosial yang berujung pada tindakan anarkisme, kerusuhan bermotif SARA, dan melakukan tindakan serta perbuatan melawan hukum.
Sebagai bahan pembanding, dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat memprihatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan dan kolong jembatan. Keramaian lalu lintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya dan aktivitas keramaian perkotaan yang banyak mengundang kejahatan. Hal itu sangat membahayakan bagi keselamatan anak-anak. Bentuk-bentuk kriminalisasi tersebut jika dikaitkan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, maka sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai filosofisnya. Adanya perbedaan yang sangat menonjol dalam pembangunan fisik jasmaniah dan ruhaniyah anak, akan berakibat rusaknya fundamental dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Peranan lembaga sosial seperti yayasan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, perlu meningkatkan diri guna mengangkat citra bangsa di dunia Internasional. Kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan, anak-anak dhuafa, dan anak-anak yatim piatu yang kian hari makin bertambah. Sangatlah wajar jika seseorang memiliki keinginan yang sangat luar biasa untuk bisa memiliki anak sebagai pewaris keluarganya. Keinginan tersebut sangatlah wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan kehadiran anak dalam kehidupannya.
Nasab dalam doktrinal Islam merupakan sesuatu yang penting, hal ini dapat dilihat dalam sejarah Islam, ketika Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang 4 anak
yang bernama Zaid bin Haritsah. Kemudian oleh orang-orang dinasabkan kepada Nabi, mendapatkan keteguran dari Allah SWT. Allah SWT berfirman :

“Allah sekali-sekali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hatidalam rongganya; dan dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu dzibar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmua (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya. Dan dia menunjukkan jalan (yang benar)al-ahzab;4
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa anak angkat tidak dapat menjadi anak kandung, ini dipahami dari lafaz wa maja‟ala ad‟iya-akum abna-akum.
Dan kemudiandijelaskan bahwa anak angkat tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, bukan kepada bapak angkatnya. Ini dipahami dari lafaz ud‟u-hum li abaihim5 Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda: “barang siapa menisbahkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga” Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, seseorang tidak boleh menasabkan dirinya kepada selain ayah kandunganya, apabila ia tahu siapa ayahnya. Hal ini dipahami dari lafaz fal jannatu „alaihi haramum. Orang tidak boleh masuk surga adalah orang yang berdosa. Jadi apabila seseorang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka dia termasuk orang yang berdosa.
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan di atas, keberadaan dan peran yayasan sebagai lembaga sosial diharapkan mampu mengantisipasi dalam memerangi kemelut dan kerawanan masalah-masalah sosial.
Yayasan Mutiara Al-Insani menjalankan kegiatan sosial dengan legalitas formal berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu menunjukkan keberadaan yayasan menjadi mitra pemerintah dalam menangani problematika sosial.
Berdasarkan paparan deskripsi singkat di atas, penulis merasa tertarik untuk melakukan kajian, penelitian, dan telaah tentang implikasi hukum keberadaan yayasan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang Kab. Indramayu dalam prespektif hukum Islam yang penulis beri judul PERANAN YAYASAN MUTIARA AL-INSANI KECAMATAN SINDANG KAB.INDRAMAYU DALAM MEMENUHI HAK-HAK HIDUP ANAK CACAT DAN TERLANTAR DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG YAYASAN.

B. Identifikasi Masalah
Berkaitan dengan paparan deskripsi di atas, penulis lebih menitikberatkan pada aspek kajian problematika sosial tentang hukum privat. Penulis ingin mengetahui keberadaan yayasan mutiara al-insani dalam prespektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang yayasan. Penulis mencoba untuk mengkaji berdasarkan landasan teoretik dan empirik. Adapun yang menjadi fokus studi dalam penyusunan skripsi dapat penulis paparkan sebagai berikut.
1. Problematika sosial Kabupaten Indramayu.
2. Hukum islam dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan yayasan,panti asuhan dan perananya.
3. Kedudukan dan peranan yayasan Mutiara Al-insani tentang pengelolaanya.
C. Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul penulisan skripsi yang menekankan pada aspek peranan yayasan Mutiara Al-insani dalam mengelola hak-hak anak terlantar. Khususnya mengenai penanganan problematika sosial seperti anak terlantar, anak cacat, dan perwalian, serta perlindungan hukum bagi para pengurusnya,maka penulis mengajukan beberapa pokok rumusan masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana peranan yayasan Mutiara Al-Insani kecamatan sindang dalam memenuhi hak-hak hidup anak-anak cacat dan terlantar?
2. Bagaimanakah pandangan hukum islam dan peraturan perundang-undangan terhadap peranan yayasan Mutiara Al-insani.
D. Tujuan Penelitian
Setiap kegiatan yang akan, sedang, dan sudah dilakukan, pasti memiliki tujuan yang hendak dicapai dan diharapkan dari sebuah kegiatan yang dikerjakannya.yang mana dengan tujuan penelitian tersebut penulis dapat menghasilkan data yang kongkrit dan akurat dengan kegiatan penulisan skripsi ini. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis paparkan sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui peranan yayasan Mutiara Al-Insani dalam melindungi anak-anak cacat dan terlantar.
2. Untuk mengetahui upaya pemberian jaminan dan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh secara wajar,baik rohani ,jasmani,maupun kehidupan sosialnya

E. Manfaat Penelitian
Sebagaimana tertuang dalam tujuan penelitian, mudah-mudahan penelitian ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang baik dan terukur. Adapun Manfaat/kegunaan secara teoretik maupun manfaat secara empirik dapat dirasakan oleh pemangku kepentingan (steak holder) Kab.Indramayu dalam menangani masalah soaial. Adapun nilai manfaatnya, dapat penulis paparkan sebagai berikut.
1. Kontribusi Teori
Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum khususnya peraturan perundang-undangan tentang yayasan. Terutama yang berhubungan dengan penanganan masalah-masalah sosial yang ada di Kec.Sindang.
2. Kontribusi Praktis
Hasil penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi positif yang bersifat praktis kepada para pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kab.Indramayu khususnya Dinas Sosial, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu dalam menangani dan memecahkan masalah-maslah sosial yang ditangani oleh Yayasan Mutiara Al-Insani Kec.Sindang. Secara praktis, diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat dalam hal sebagai berikut.
a. Akurasi data masalah-masalah sosial selalu up-to date di lingkungan Dinas sosial.
b. Petugas lapangan yang membina para pelaku masalah sosial bukan hanya bersifat retorika, namun sungguh-sungguh mengarahkannya dengan baik dan sesuai dengan kearifan lokal.
c. Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu syariah, khususnya perundang-undangan yayasan.
F. Anggapan Dasar
Anggapan dasar dalam penelitian ilmiah sering juga disebut dengan paradigma. Dalam Penelitian ilmiah membutuhkan dogma-dogma yang tertuang dalam validitas anggapan. Keberadaan paradigma dalam penelitian ilmiah dianggap sebagai penguat dalam menyusun grand desigen dan kontruksi berfikir. Hal itu dapat menciptakan roh karya ilmiah lebih sempurna. (Endang, 2007 : 20).

Anggapan dasar dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Faktor ekonomi, pendidikan, dan kultur menjadi pendukung utama penyebab terjadinya masalah-masalah sosial di Kec.Sindang.
2. Yayasan sebagai lembaga berbadan hukum memiliki hak dan kewenangan untuk menyikapi dan menangani masalah-masalah soaial yang terjadi pada lingkungannya.
3. Pandangan hukum Islam memandang bahwa Yayasan sebagai lembaga sosial memiliki peranan penting untuk membentuk akhlah anak bangsa dan berhak untuk memberikan pelayanan prima bagi kepentingan hak-hak hidup penghuni yayasan.


G. Hipotesis Penelitian
Hipotesis merupakan suatu titik tolak pemikiran yang kebenarannya perlu dibuktikan. Sebagai gambaran tentang Hipotesis, penulis mencoba mengemukakan pendapat Winarno Surakhmad sebagai berikut.
Hipotesis merupakan postulat dari sebuah titik tolak yang kebenarannya diterima oleh penyelidik. Hal ini berarti bahwa setiap penyelidik dapat merumuskan hipotesis yang berbeda. Seseorang mungkin juga ragu atas hipotesis orang lain, namun orang lain juga dapat menerima hipotesis itu sebagai sebuah kebenaran. Dari sifat hipotesis itulah selanjutnya diartikan bahwa penyelidik dapat merumuskan satu atau lebih hipotesis yang dianggap sesuai oleh penyelidik.(Surakhmad, 1978 : 87).

Berdasarkan anggapan dasar yang sudah dikemukakan di atas, maka hipotesis penelitian ini adalah patut diduga bahwa (1) yayasan Mutiara Al-Insani dapat memenuhi hak-hak hidup anak cacat dan terlantar. (2) peraturan perundang-undangan tentang yayasan memiliki perlindungan hukum yang positif dan legal formal untuk dijadikan payung hukum pengelolaan yayasan. (3) Hukum Islam memandang bahwa yayasan berperan penting untuk membentuk karakter anak bangsa yang mengalami problematika sosial.
H. Kerangka Pemikiran
Pemerintah bersama masyarakat masih terus melakukan upaya perbaikan dalam membuat formula dan format yang sesuai dalam menangani nasib anak-anak bangsa yang ditinggalkan orang tua akibat bencana alam tsunami, tanah longsor, gempa bumi, dan masih banyak lagi jenis bencana yang lainnya serta masalah-masalah sosial yang ada. Oleh karenanya, untuk menjawab dampak dari gejala sosial tersebut, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tentang yayasan. Keberadaan UU. tersebut apakah efektif untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sosial yang berdampak sistemik. Bagaimanakah pandangan hukum Islam dalam menangani problematika sosial yang berkembang di masyarakat? Apakah eksistensi peraturan perundang-undangan tentang yayasan cukup representatife untuk dijadikan alat ukur penanganan masalah-masalah sosial? Begitu banyak muncul pendapat dan pertanyaan seputar kegiatan sosial yang dikelola oleh sebuah yayasan. Tidak jarang sebagian kelompok atau organisasi tertentu bergelimang harta benda dengan menjual nama yayasan. Tidak jarang pula sebagian kelompok atau organisasi tertentu menghidupi yayasannya untuk kegiatan pengabdian amaliah ummat semata.
I. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif Analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni metode yang menggambarkan seluruh fakta-fakta yuridis secara aktual dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, traktat-traktat, doktrin serta dengan melihat fakta-fakta di lapangan berupa opini-opini dan hasil-hasil dari penyelenggaraan kegiatan sosial yang dilakukan oleh Yayasan Mutiara Al-Insani Kab. Indramayu beserta instrumen-instrumen pendukungnya.
Konsekuensi dari metode yang digunakan, maka langkah-langkah (teknik) yang digunakan penulis untuk memperoleh data dengan jalan :
1. Studi Kepustakaan, yaitu mempelajari berbagai bahan hukum yang terdiri dari :
a. Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang tertulis.
b. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum berupa doktrin-¬doktrin dan dogmatis.
c. Bahan hukum tertier adalah pandangan dari para ahli hukum yang terdapat di majalah-majalah, buku-buku hukum, surat kabar, jurnal, dan lain-lain.
2. Studi lapangan, yakni memperoleh data-data di lapangan dengan jalan:
a. Wawancara yakni melakukan wawancara kepada nara sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sosial yang dilakukan oleh yayasan Mutiara Al-Insani dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial.
b. Survey dilakukan pada yayasan Mutiara Al-Insani Kab. Indramayu.
Hasil dari pengumpulan data tersebut, penulis akan menganalisisnya, dengan menggunakan Teknik Analisis Yuridis Kualitatif. Metode ini penulis gunakan untuk melihat sumber-sumber hukum sebagai acuan analisis bagi pelaksanaan kegiatan sosial yang dilakukan oleh yayasan Mutiara Al-Insani dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial.
J. Polulasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah totalitas dari semua nilai yang mungkin baik dan mungkin juga tidak baik. Totalitas yang dimaksud adalah hasil menghitung atau hasil mengukur dari obyek yang ada. Penggunaan populasi untuk mengetahui kuantitatif maupun kualitatif serta karakteristik tertentu menegenai sekumpulan objek yang lengkap dan jelas. Sekumpulan obyek tersebut ingin dipelajari sifat-sifatnya guna keperluan penelitian. (Sudjana, 1987 : 32)

Sementara menurut Prof. Dr. Rojai Wijaya, dalam bukunya yang berjudul Karangan Ilmiah Populer mengemukakan pendapatnya tentang istilah populasi. “Populasi adalah obyek secara keseluruhan yang ada kaitannya dengan penelitian kualitatif dan kuantitatif.” (Rojai, 2006: 18).
Dalam penelitian ini, populasinya adalah 74 anak asuh dalam bimbingan dan perawatan yayasan Mutiara Al-Insani Kec.Sindang Kab.Indramayu. Berikut ini penulis paparkan tabel populasi penelitian sebagai berikut :

Populasi Penelitian
No. Usia Anak Jumlah Jenis Pembinaan
Terlantar Yatim/Piatu
1 6 thn ke atas 59 anak 39 anak 20 anak
2 15 thn ke atas 15 anak 10 anak 5 anak
JUMLAH 74 anak 49 anak 25 anak

2. Total sampling
Ada yang mengemukakan konsep dasar pengambilan sampel dengan menegaskan bahwa pengambilan total sampling jauh lebih baik daripada pengambilan sampel sebagian anggota populasi asalkan situasi dan kondisi sangat memungkinkan dalam pengambilan sampel.
Konsep tersebut tentu menjadi kacau apabila sample di tafsirkan cuplikan,jadi sampling indonesianya mencuplik.arti mencuplik adalah mengambil sebagian dari keseluruhan. jadi jika keseluruhan itu di ambil maka tidak ada cuplikanya.
ada beberapa cara pengambilan sampel yang dapat dilakukan oleh peneliti. Berikut ini penulis paparkan beberapa cara pengambilan sampel sebagai berikut.
1. Sampling Random/Campuran
2. Sampling berstrata/bertingkat
3. Sampling Sistemis
4. Snowball sampling
5. Sampel bertujuan atau purposive sampling
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik total sampel . Pengambilan sampel berdasarkan atas adanya tujuan tertentu sehingga memenuhi keinginan dan kepentingan peneliti. Teknik ini penulis gunakan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut.
1. Jumlah populasi sedikit sehingga mudah di jangkau.
2. Tidak ada kehawatiran terlewatkan.
3. Tidak ada tingkatan dalam populasi.
4. Ingin lebih cermat, obyektif, dan tuntas dalam pengolahan data.
K. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dari suatu karya ilmiah mempunyai peranan penting karena dapat memudahkan pembaca dalam mengambil gambaran secara garis besar. Metode penulisan yang baik dan mengarah pada bentuk karangan kualitatif hendaknya mengacu pada fokus kajian yang lebih menukik dan mencengkeram. Hal itu dimaksudkan agar bentuk karangan ilmiah yang disusun dapat terorganisir dengan baik dan mudah dicerna dalam pengambilan hipotesis.
Sistematika penulisan dalam penyusunan skripsi ini penulis selipkan baik mengenai susunan, struktur, metode, dan isi dari karangan ilmiah sebenarnya. Penulis membagi skripsi ini dalam lima bab yakni :

Bab I PENDAHULUAN : Memberikan gambaran umum yang berisikan latar belakang penulisan mengenai peranan Yayasan Mutiara Al-Insani dalam menangani masalah-masalah sosial, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II PANDANGAN ISLAM DAN PERAURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG YAYASAN : Memuat tentang pengertian dan ruang lingkup aza-azaz kegiatan sosial yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan pandangan hukum Islam.
Bab III KONDISI OBYEKTIF YAYASAN MUTIARA AL-INSANI: Menguraikan tentang persoalan yang terjadi pada Yayasan Mutiara Al-Insani dalam menangani masalah-masalah sosial.
Bab IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN : Pada bab ini, penulis menguraikan, menjelaskan, dan menelaah hasil analisis dalam bentuk pembahasan hasil penelitian
Bab V SIMPULAN DAN SARAN : Sebagai pembahasan akhir, penulis akan simpulkan dari beberapa bab sebelumnya dalam bentuk uraian simpulan. Selanjutnya, penulis memberikan saran kepada pihak-pihak terkait guna menciptakan efektifitas, efesiensi, dan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.











BAB II
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG YAYASAN

A. Perspektif Hukum Islam Tentang Yayasan
Yayasan adalah sebuah wadah sosial yang bertujuan memberantas kebodohan bagi para anak didik terutama yang berada pada garis “broken home” atau yatim piatu maupun anak cacat/terlantar yang posisi mereka sangat menghawatirkkan ,oleh karna itu islam mengcover dengan dalil-dalilnya .
B. Legalitas Yayasan Dalam Konsep Hukum
Yayasan sebagai badan hukum telah diterima dalam suatu yurisprudensi tahun 1882. Hoge Raad yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendapat Hoge Raad ini diikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad tersebut dikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad di negeri Belanda tersebut dikukuhkan dengan diundangkannya Wet op Stichting Stb.Nomor 327 Tahun 1956, dimana pada Tahun 1976 Undang-undang tersebut diinkorporasikan ke dalam bukum kedua Burgerlijk Wetboek yang mengatur perihal badan hukum (buku kedua titel kelima Pasal 285 sampai dengan 305 BW Belanda).
Jika Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Yayasan adalah perkumpulan orang
2. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
3. Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
4. Yayasan mempunyai pengurus
5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
7. Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
8. Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Meskipun belum ada Undang-undang yang secara tegas menyatakan Yayasan sebagai badan hukum namun beberapa pakar hukum Indonesia, diantaranya Setiawan, SH, Prof. Soebekti dan Prof Wijono Prodjodikoro berpendapat bahwa Yayasan merupakan badan hukum.
Setiawan, SH mantan Hakim agung Mahkamah agung RI dalam tulisannya yang berjudul : Tiga Aspek Hukum Yayasan” pada Majalah Varia Peradilan Tahun V No.55 April 1990 bependapat bahwa Yayasan adalah badan hukum.
Dalam kesempatan lain Setiawan dalam tulisannya yang berjudul “Status hukum Yayasan dalam kaitannya dengan Penataan Badan-badan Usaha di Indonesia; Makalah Seminar Yayasan; Status hukum dan sifat Usahanya: Fakultas Hukum UI,1989) menyatakan pula bahwa, walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan, praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu : a. Dapat didirikan suatu Yayasan, b. Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti dalam Kamus Hukum terbitan Pradnya Paramita, menyatakan bahwa,”Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.”
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu” berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasarnya adalah suatu Yayasan mempunyai harta benda/kekayaan, yang dengan kemauan pemilik ditetapkan guna mencapai tujuan tertentu.
Meskipun belum diatur dalam suatu Undang-undang, tetapi dalam pergaulan hidup Yayasan diakui keberadaannya, sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat artinya dapat melakukan jual beli, sewa menyewa dan lain-lain. Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa status hukum Yayasan sebelum adanya Undang-Undang Yayasan, diakui sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri, yang dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan, serta memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum.
Sebagai badan hukum, Yayasan cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan Yayasan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Dalam hal Yayasan melakukan perbuatan hukum , yang diluar batas kecakapannya (ultra vires), maka perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Walaupun Undang-undang ini tidak secara tegas menyatakan Yayasan adalah badan hukum non profit/nirlaba, namun tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.
Mengingat pendirian Yayasan mempunyai syarat formil, maka status badan hukum Yayasan baru dapat diperoleh pada saat akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1). Pengakuan keberadaan Yayasan dalam sebuah Undang-undang Yayasan adalah dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum dan mengembalikan fungsi Yayasan.
Bagi Yayasan yang telah ada sebelum adanya Undang-undang Yayasan, berlaku Pasal 71 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan ketentuan peralihan, menyatakan bahwa : Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam Tambahan Berita Negara RI atau yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku. Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini. Yayasan yang telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya wajib memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
B. Azas Perwalian dalam Yayasan

1. Pengertian
Sebagaimana diketahui dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengenal adanya lembaga perwalian (Voogdij). Lembaga Perwalian (Voogdij) ini tertnasuk dalam lingkup hukura keluarga karena bersangkut paut dengan anak-anak dibawah umur yang sudah tentu ada hubungannya dengan suatu keluarga,atau orang tua dengan anak. Untuk mendapat pengertian yang jelas tentang perwalian (Voogdij) ini, penulis akan raengemukakan perumusan dari beberapa sarjana maupun UU No. 1 tahun 1974 dan KUH Perdata.
a. Prof, Subekti :
"Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang masih dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuaasan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang".

b. Pengertian perwalian menurut KUH Perdata pasal345.
"Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya".

Pasal 351 KUH Perdata :
"Jika yang menjadi wali tersebut ibu, dan ibu ini kawin, naka suaninya. Kecuali ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian, sepanjang perkawinan itu, dan selana antara suami istri tiada perpisahan meja atau ranjang atau perpisahan harta kekayaan, dan hukum menjadi lawan wali".

c. Pengertian perwalian menurut Undang-undang perkawinan pasal 50.
(1) "Anak yang belum mencapai umur 18 (Delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua berada wali".
(2) "Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
d. Vollmar :
"Perwalian adalah baik keadaan dalam man a si anak belim dewasa yang menpunyai wali berada, maupun kedudukan hukun si wali (beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada kedudukan hukum tersebut), yaitu wali dibebani pengawasan dan pengolahan".

Berdasarkan pengertian mengenai perwalian tersebut kita dapat mengartikan bahwa anak yang orang tuanya telah bercerai atau jika salah satu dari mereka atau semua meninggal dunia, maka anak tersebut akan berada dibawah perwalian. Terhadap anak luar kawin, karena tidak ada kekuasaan orang tuanya, anak itu selalu berada dibawah perwalian. Anak yang berada di bawah perwalian disebut pupil.
2. Asas-asas dalam perwalian
Dalam Undang-undang perkawinan, masalah perwalian tidak diatur secara luas, sehingga dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang asas-asas dalam perkawinan, maka pemerintah membentuk UU. tersendiri mengenai perwalian dan perlindungan bagi anak. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur regulasi pertumbuhan, perkembangan, dan perlindungan kesejahteraan anak yang menyangkut masalah pendidikan, keharmonisan, dan perlakuan manusiawi anak. Berikut ini penulis uraikan azas-azas perwalian sebagai legalitas formal dari payung hukum keberadaan hak-hak perwalian.
Berdasarkan pasal 66 undang-undang perkawinan bahwa segala aesuatu yang berhubungan dengan perkawianan maka peraturan-peraturan lain masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 .

Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenal 2 (dua) asas dalam perwalian yaitu :
a. Asas tak dapat dibagi-bagi
Pada tiap-tiap perwalian menurut KUH perdata, umumnya mengenal ada satu wali saja (pss;, ] 311 KUH Perdata) . Asas tak dapat dibagi-bagi °ini mempunyai perkecualian dalam dua hal yaitu :
1) Jika perwalian tersebut dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (Langslevende), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta (Medevoogd). Hal ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan (Bewinvoerder) yang mengurus barang-barang di luar Indonesia berdasarkan pasal 361 KUH Perdata.
b. Asas persetujuan dari keluarga
Keluarga harus diminta persetujuannya tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak datang sesudah diadakan pemanggilan, maka dapat dituntut atas dasar pasal 524 KUH Perdata.



C. Yayasan Bertindak Sebagai Wali Dalam Penanganan Masalah Sosial
Perwalian yang Dikenal Menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Pengertian perwalian menurut pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah pengawasan dan pengurusan terhadap diri pribadi dan harta benda anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan karena anak itu tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya.
Adapun bunyi pasal 50 ayat 1 tersebut adalah :
"Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belun pernah aelangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali".

Perwalian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur pada pasal 50, 51, 52, 53, dan 54. Akan tetapi juga mempunyai keterkaitan yang erat dengan pasal 48 dan pasal 49 yang mengatur kekuasaan orang tua dan pembatasannya. ^'/
Undang-undang perkawinan ini merupakan unifikasi dalam hukum keluarga, tetapi peraturan yang diberikan Undang-undang perkawinan mengenai perwalian ini sangat sederhana, dimana hanya tercakup dalam 5 (lima) pasal dan inipun hanya garis besarnya saja. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perwalian diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Dengan di undangkannya Undang-undang


Nomor 1 Tahun 1974, maka ketentuan yang berlaku mengenai perwalian terdapat dalam Undang-undang perkawinan, hanya saja pengaturan tentang perwalian dalam Undang-undang tersebut sangat sederhana. sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
Untuk itu diperlukan peraturan lebih lanjut, dan selama belum ada peraturan baru, dapat memperguna-kan pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974, yang menunjuk kembali pada aturan sebelumnya, sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang perwalian, dengan pengertian perwaliannya sendiri dalam arti menurut hukum adat tetapi dalam peraturan inmaterinya beradasarkan pemikiran yang terdapat di dalam KUH Perdata. Perwalian dalam Undang-undang ini jelas mengandung sistem parental, yang nanti akan memerlukan penelaahan kembali, dan apabila Undang-undang tidak memberikan kejelasan maka menurut pasal 66 Undang-undang perkawinan harus kembali pada hukum sebelumnya, yang dalam hal ini masyarakat Indonesia asli akan kembali pada hukum adatnya masing-masing.
Macam-macam perwalian yang dikenal salah satunya adalah Perwalian yang diatur melalui Undang-undang. Hal ini dilakukan karena dalam sistem perundangan nasional Indonesia mengandung sistem parental. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah perwalian Perwalian Wasiat. Perwalian wasiat adalah suatu perwalian yang ditunjuk atau diangkat berdasarkan surat wasiat atau testamen. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 51 ayat (1) yaitu :
"Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat, atau dengan lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi".

1. Perwalian yang dikenal dalam KUH Perdata
a. Perwalian menurut Undang-undang
Mengenai perwalian ini, diatur dalam pasal 345 KUH Perdata. Jika salah satu orang tua meninggal, maka demi hukum dilakukan oleh orang tua yang masih hidup terhadap anak yang belum dewasa. Pada pasal 351 KUH Perdata menyatakan bahwa jika yang menjadi wali tersebut ibu, dan ibu ini kawin maka suaminya menjadi kawan wali,
b. Perwalian dengan wasiat
Menurut pasal 355 KUH Perdata menyatakan bahwa:
"Masing-masing orang tua yang nelakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia".


Perwalian seperti ini dapat dilakukan dengan surat wasiat. Mengenai peraturan wasiat (Testamen) atau di Indonesia dinamakan hibah wasiat, ini diatur dalam buku kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 KUH Perdata secara tegas disebutkan pengertian tentang wasiat yaitu :
"Suatu akta yang memuat suatu kenyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal yang olehnya dapat ditarik kembali".

Dengan demikian suatu wasiat adalah suatui akta yang berisi keterangan yang dibuat sebagai pembuktian dengan campur tangan seorang pejabat resmi. Selanjutnya karena wasiat ini merupakan pernyataan sepihak, atau merupakan perbuatan hukum yang sifatnya pribadi, maka ia dapat dicabut kembali.
c. Perwalian Datif
Perwalian datif adalah, apabila tidak ada wali menurut Undang-undang atau wali dengan wasiat, oleh hakim ditetapkan sebagai wali (pasal 359KUH Perdata).
Seandainya telah diputuskan suatu perceraian, maka dengan demikian tidak ada lagi kekuasaan orang tua dan salah seorang dari orang tua harus ditetapkan sebagai wali.
Apabila kedua orang tuanya sudah dipecat dari kekuasaan orang tua, maka hakim juga harus menetapkan seorang wali. Menurut ketentuan pasal 365 KUH Perdata., jika hakim harus menetapkan seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan yang berbadan hukum, suatu yayasan, atau lembaga yang bertujuan memelihara anak yang belum dewasa. Disamping seorang wali, maka menurut pasal 366 KUH Perdata, harus ada wali pengawas dan ini dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (Wees Kamer).


3. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Perwalian
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tidak member! aturan yang tegas tentang perwalian terhadap anak luar kawin yang diakui. Undang-undang tersebut hanya memberikan ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 43 ayat 1 yaitu :
"Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya nempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Dalam perwalian ini yang paling penting apa yang tercantum dalam pasal 345 KUH Perdata yang menyatakan bahwa, orang tua yang hidup terlama dengan sendirinya menjadi wali. Pasal ini tidak hidup terpisah, disebabkan oleh perpisahan meja atau tempat tidur.
a. Perwalian atas anak luar kawin yang diakui.
Jika kita menyebut seorang anak sah, maka anak itu dilahirkan dari suatu perkawinan (Pasal 250 KUH Perdata). Adapun anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah tidak sah. Meskipun demikian anak tersebut dapat disahkan. Ketentuan mengenai hal itu terdapat dalam pasal 272 KUH Perdata yang menyatakan bahwa anak yang dibuahkan diluar perkawinan antara ibu dan ayahnya, dengan ketentuan anak itu sebelum perkawinan, sudah diakui oleh ayah dan ibunya, dan jika tidak demikian dapat juga dengan suatu pengakuan yang dimuat dalam akta perkawinan si ayah dan si ibu.
Dikecualikan bilamana mereka berhak atau dicabut hak untuk menjadi walinya (Pasal 353 ayat 1, KUH Perdata). Bilamana Bapak atau Ibu mengakuinya, maka orang tua yang mengakui lebih dahulu, yang menjadi wali (pasal 535 ayat 2 KUH Perdata). Bilamana pengakuan yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu itu Terselenggara dalam waktu yang sama, maka Bapaklah yang menjadi wali,
b. Perwalian yang di tunjuk oleh Bapak dan Ibu dengan Surat wasiat.
Mengenai jenis perwalian ini yakni perwalian atas penunjukan oleh Bapak Ibu tidak membawa akaibta bilamana orang tua yang menyangkut itu pada saat meninggal dunia, tidak meiaksanakan amanatnya menjadi wali, sebagaimana diatur dalam pasal 355 ayat 2 KUH Perdata menentukan bahwa Badan-badan hukum tidak boleh diangkat menjadi wali, dan pasal tersebut dalam ayat 3 nya menetapkan bahwa cara pengangkatan wali itu harus dilaksanakan dengan surat wasiat atau dengan akta notaris yang khusus semata-mata dibuat untuk keperluan tersebut.
Khusus bagi seorang wali Bapak atau Ibu untuk anak luar kawin yang diakui, diatur dalam pasal 358 KUH Perdata, bahwa dalam pengangkatan wali tersebut memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, agar pengangkatan tersebut menjadi sah.


c. Perwalian yang diangkat oleh Hakim
Pasal 359 KUH Perdata menentukan atas semua minclerjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya sah, maka akan ditunjuk seorang wali untuk minderjarige dan memanggil keluarga sedarah (Bloedw Verwanten) atau semenda/periparan. Didalam ayat 2 pasal tersebut dikatakan bahwa bilamana tidak mungkin seseorang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang wali sementara, sementara orang tua atau wali tidak dapat melakukan kekuasaannya, sampai yang berkepentingan (orang tua / wali) itu diminta kembali kekuasaan orang tua.
Pengangkatan seorang wali sementara dapat dilakukan dalam hal tidak dapat diketahui hidup atau matinya Bapak atau Ibunya atau juga dalam hal tidak dapat diketahui tempat kediamannya (Pasal 354 ayat 3 KUH Perdata), dengan diangkatnya seorang wali sementara maka kekuasaan orang tua menjadi tertunda sebagaimana disebutkan dalam pasal 359 ayat 6 KUH Perdata. Pada pasal 359 ayat 7 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
"Dalam segala hal, bilamana terjadi Pengangkatan seorang wali, maka jika perlu, oleh balai harta peninggalan, baik sebelum, naupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna pengurusan diri dan harta kekayaan sebelun dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku".




4. Hak dan Kewajiban Dalam Perwalian
Hak dan kewajiban perwalian diatur dalam hukum positif Indonesia. Berikut ini penulis uraikan kriteria hak dan kewajiban perwalian menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974
a. Wali diwajibkan mengurus anak yang dibawah kekuasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (Pasal 51 ayat 3).
b. Wali diwajibkan membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu (Pasal 51 ayat 4).
c. Wali wajib bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 51 ayat 5.
d. Kewajiban memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan dengan sanksi, bahwa wali dapat dipecat (Onzet) dan dapat diharuskan membayar biaya-biaya ongkos dan bunga bila pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUH Perdata sebagai berikut :
"Segala wali tersebut dalam bagian ke tiga bab ini, berwajib, segera setelah perwalian mulai berjalan, memberitahukan kepada Balai tentang terjadinya perwalian itu. Dalam hal dilalaikannya itu, mereka boleh dipecat dengan tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga".

e. Kewajiban mengadakan inventarisasi mengenai harta kekayaan si minderjarige diatur dalam pasal 386 ayat 1 KUH Perdata sebagai berikut.
"Dalam waktu selam sepuluh harisetelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pembukaan penyegelan sekiranya ini pernah terjadi dan segera dengan dihadiri oleh wali pengawas menbuat atau menyuruh membuat perincian akan barang-barang sebelum dewasa".

Pasal tersebut menyatakan bahwa sesudah sepuluh hari diuraikan perwalian dimulai, maka wali harus membuat daftar perincian tentang barang-barang pupil dengan dihadiri oleh wali pengawas Wees Kamer / Balai Harta Peninggalan). Kalau barang-barang itu disegel maka diminta supaya penyegelan itu dibuka. Mengenai inventarisasi ini dapat dilakukan dengan cara dibawah tangan (Onderhands). Akan tetapi dalam semua hal harus dikuatkan kebenarannya oleh wali dengan mengangkat sumpah dimuka Balai Harta Peninggalan (Wees Kamer). Adapun jenis kewajiban tersebut adalah :
1) Kewajiban untuk mengadakan jaminan (Zekerheid.Dalam pasal 335 KUH Perdata disebutkan bahwa wali kecuali perhlmpunan-perhlmpunan, yayasan, atau badan sosial mempunyai kewajiban untuk mengadakan jaminan dalam waktu satu bulan setelah perwalian dimulai, baik berupa hipotik maupun gadai (Pand). Bila harta kekayaan pupil (anak yang berada dibawah perwalian) bertambah, maka wali harus mengadakan atau menambah jaminan yang sudah diadakan.
2) Kewajiban wali untuk menjual perabot-perabot rumah tangga anak wali dan semua barang bergerak yang tidak memberikan buah hasil / keuntungan. Penjualan ini harus dilakukan dengan pelelangan di ciepan umum menurut aturan-aturan lelang yang berlaku di tempat itu kecuali Bapak atau Ibu yang menjadi Wali dibebaskan dari Penjualan itu Pasal 392 KUH Perdata).
3) Kewajiban untuk mendapatkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta kekayaan anak wali ada surat piutang negara Pasal 389 KUH Perdata).
4) Kewajiban untuk menanam sisa uang minderjarige (anak wali) setelah dikurangi biaya penghidupan dan sebagainya.
D. Peranan Yayasan Dalam Memenuhi Hak-hak Hidup Penghuni Yayasan
1. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Menurut Undang-undang perkawinan bahwa wali, berkewajiban membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya dan bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya. Apabila wali telah menyebabkan kerugian, maka wali dapat dituntut dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian sebagaimana disebut dalam pasal 54 yang berbunyi :
"Wali yang nenyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut".

2. Berakhirnya Perwalian
a. Karena anak yang dibawah perwalian telah dewasa atau cakap.
b. Jika anak itu meninggal dunia.
c. Timbulnya kembali kekuasaan orang tua.
d. Ada pemecatan atau pembebasan atas diri wali.
3. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUH Perdata
Menurut pasal 368 KUH Perdata, kewajiban untuk memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (Wees Kamer) dengan sanksi bahwa wali dapat di pecat (onzet) dan membayar biaya, ongkos-ongkos dan bunga apabila pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan. Berakhirnva Perwalian dapat Ditinjau dari Dua Sudut sebagaimana tercantum di bawah ini :
a. Karena anak yang berada dibawah perwalian tersebut telah dewasa.
b. Jika anak itu meninggal dunia.
c. Timbulnya kembali kekuasaan orang tua (Owderlijk Macht) .
d. Jika anak-anak belum dewasa luar kawin dan telah diakui menurut undang-undang, disaksikan pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan absahnya anak-anak itu atau saat peraberian surat pengesahan.
e. Ada pemecatan atau pembebasan atas diri wali.
f. Ada alasan pembebasan atau pemecatan dari perwalian yang diatur dalam pasal 380 KUH Perdata .
Menurut alasan-alasan untuk dapat dimintakan pemecatan bagi seorang wali sebagaimana diatur dalam pasal 380 KUH Perdata adalah :
1) Jika wali itu berkelakuan buruk
2) Jika dalam menunaikan perwaliannya, wali menampakkan ketidak cakapan atau menyalahgunakan kekuasaaan atau -mengabaikan kewajibannya.
a. Jika wali dalam keadaan Pailit.
b. Jika wali untuk diri sendiri atau karena bapak wali itu, ibunyu, istrinya, suaminya, atau anaknya mengajukan perkara dimuka hakim untuk melawan sianak yang belum dewasa (Minderjarige) yang ada dibawah perwaliannya.
c. Jika wali dijatuhi hukuman yang tidak dapat di tiadakan lagi dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
d. Jika wali itu ada alpa memberitahukan perwaliannya kepada Balai Harta Peninggalan (Wees Kamer), sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 KUH Perdata.
Pengertian anak terlantar dan anak cacat menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dijelaskan dalam pasal 1 ayat 7 sebagai berikut :
"Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasnani maupun sosial".

Pada ayat 9 pengertian tentang anak cacat yaitu :
"Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasnani sehingga nengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar".





BAB III
KONDISI OBYEKTIF YAYASAN MUTIARA AL-INSANI

A. Sosio Demografi Kab.Indramayu
Kabupaten Indramayu merupakan wilayah yang berada di pantai utara Jawa Barat. Lebih dikenal dengan sebutan masyarakat Pantura. Letak wilayah yang memiliki banyak kandungan tanah sendimenteroneigromer, sehingga Kab.Indramayu berpotensi besar mendapatkan kekayaan alam berupa gas alam dan kandungan minyak yang melimpah.
Kabupaten Indramayu memiliki luas wilayah 89.368,000 Km² terdiri dari panjang pantai 114 Km, tanah darat 76.154.000,Km², dan tanah rawa/empang, serta tanah timbul mencapai 13.214.000,Km². Batas wilayah Kab.Indramayu sebelah Selatan dengan Kab.Cirebon, sebelah Utara berbatasan dengan Kab. Majalengka, sebelah barat dengan Kab. Subang, dan sebalah Timur dengan Kab. Sumedang.
Kab.Indramayu memiliki jumlah penduduk 1.796 juta jiwa, tersebar di 32 Kecamatan, 310 Desa dan 7 kelurahan. Mata pencaharian penduduk Kab. Indramayu 40% berprofesi sebagai nelayan, 30% petani, 20% pedagang, 10% berprofesi sebagai pegawai, karyawan, dll. Angka tingkat pengangguran masyarakat Indramayu mencapai 4%. Artinya, hampir semua masyarakat memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.
Dominasi profesi nelayan menjadikan Indramayu sebagai lumbung ikan di Jawa Barat. Hal itupun yang membuat sosiodemografi kab. Indramayu memiliki ciri khas, kultur, budaya, dan karakter yang berbeda dengan Kab. tetangga. Seperti Kab. Cirebon, Majalengka, dan Kuningan. Indramayu kental akan nuansa budaya pesisir. Budaya inilah yang turut serta mewarnai heterogenitas penduduk Indramayu dalam menyikapi pola interaksi hidup dan berkehidupan.
Kesejahteraan rakyat dan daya beli masyarakat Indramayu pada tahun 2010, naik 5 point dibandingkan tahun 2009 mencapai kisaran angka 45,3%. Hal ini menandakan bahwa, di Kab.Indramayu terjadi perbaikan kesejahteraan. Angka tersebut mampu mendongkrak realitas kemiskinan masyarakat Indramayu dari keluarga prasejahtera menjadi keluarga sejahtera.
Angka partisipasi pendidikan masyarakat Indramayu berdasarkan data Bapeda Kab.Indramayu tahun 2009 mencapai 79,5%. Dengan kata lain, jika dirata-ratakan dengan angka usia sekolah, maka penduduk Indramayu baru pada tahapan kelas 2 SMP. Angka ini menunjukkan perubahan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan masa awal reformasi atau 10 tahun yang lalu. Kab.Indramayu berada pada posisi 24 dari 24 Kab/Kota se-jawa Barat. Saat itu, angka partisipasi pendidikan baru mencapai 35% saja.
Di tahun 2010, beberapa Lembaga Pendidikan seperti : Sekolah/Madrasah, Yayasan, Panti Sosial, dan lembaga masyarakat pemerhati masalah sosial sebagai institusi pencetak generasi bangsa yang ditempuh melalui kegiatan berjanjang, diharapkan mampu menciptakan generasi cendikia yang handal dan siap terjun ke masyarakat. Begitupun beberapa lembaga-lembaga sosial yang ada di Kab.Indramayu, dipersiapkan untuk menuju genarasi penerus bangsa yang berdedikasi tinggi, memiliki jiwa patriotisme tinggi, dan taat dalam menjalankan perintah Tuhan-Nya. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU. no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dan UU. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
B. Sarana Pendidikan
Setiap anak lahir dengan haknya sendiri, hak tersebut melekat didalam dirinya, sehingga setiap anak memiliki hak untuk dilahirkan, hak untuk hidup sehat, dan hak untuk dilindungi. Hak tersebut perlu dilaksanakan sehingga menjadi orang yang berguna. Dengan demikian, maka Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu sebagai lembaga sosial yang berbentuk yayasan, untuk menyelenggarakan usaha penyantunan^anak-anak cacat dan anak-anak terlantar, dalam kewajiban sebagai wali mengacu pada kewajiban, baik menurut aturan hukum yang tertulis seperti Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, tnaupun pada ketentuan-ketentuan tidak tertulis yang pada dasarnya saina yaitu menghendaki agar anak-anak cacat dan anak-anak terlantar itu dilindungi, sehingga diharapkan kesejahteraan anak-anak cacat dan anak-anak terlantar dapat terwujud dari sekian jumlah anak asuh yang berada di Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu, tingkat pendidikannya hanya sarapai tingkat SMP bagi anak-anak terlantar, sedangkan SLB (Sekolah Luar Biasa) bagi anak-anak cacat.
SLB (Sekolah luar Biasa) adalah lembaga pendidikan yang setingkat SD (Sekolah Dasar), seharusnya diusahakan agar anak-anak asuh itu pendidikannya dapat dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi, seperti anak-anak terlantar minimal sampai ketingkat SLTA, dan anak-anak cacat minimal setelah dari SLB (Sekolah Luar Biasa) dapat melanjutkan kembali pendidikannya ke tingkat SLTP.
Pada tahun 1994 anak cacat dari Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu hanya 2 (dua) anak yang dapat melanjutkan pendidikannya dari SLB ke tingkat SLTP, itupun karena anak asuh tersebut dibiayai oleh keluarga asuh. Mengenai sumber dana hanya diperoleh dari Pemerintah Daerah Kab. Indramayu dan sumbangan dari beberapa Warga Masyarakat, namun jumlahnya masih sedikit, sehingga belum memadai dengan kebutuhan Panti Asuhan.
Di samping itu kebanyakan dari anak-anak asuh yang telah selesai masa asuhnya, baik anak asuh yang di asuh di Panti Asuhan, maupun anak asuh yang berada di bawah asuhan keluarga, tidak disalurkan ketempat yang dapat memberi kesempatan kepada anak-anak asuh tersebut untuk berkarya, karena tidak tersedianya tempat-tempat pelatihan bagi anak-anak asuh untuk berkarya.









C. Profil Yayasan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang Kab. Indramayu
Panti Asuhan sebagai lembaga sosial masyarakat yang berkiprah dalam perlindungan anak dan keluarga yang perlu mendapatkan perhatian, hadir sebagai lembaga yang bermaksud mulia. Kehadiran lembaga panti asuhan, diharapkan sebagai institusi pencetak generasi bangsa yang ditempuh melalui kegiatan berkelanjutan. Diharapkan mampu menciptakan generasi cendikia yang handal dan siap terjun ke masyarakat. Begitupun yayasan Mutiara Al-Insani memiliki visi dan misi yang patut dibanggakan sebagai lembaga pendidikan yang beroirentasi pada peningkatan mutu akhlah anak asuh dan pengetahuan sains yang modern berbasis religi.
Berikut ini penulis uraikan visi dan misi yayasan Mutiara Al-Insani Sindang, Kab.Indramayu sebagai berikut.
1. Visi
Mewujudkan Lembaga Sosial yang berkwalitas, sarat dalam prestasi, teladan dalam bersikap, dan bertindak serta menjadi pendidikan alternatif yang dibanggakan masyarakat.
2. Misi
Misi yayasan Mutiara Al-Insani Sindang Indramayu adalah :
a. Membina anak asuh yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
b. Membentuk insan cerdas, terampil, kreatif, mandiri, cakap dan berakhlakul karimah.
c. Mengembangkat bakat seni dan keterampilan
d. Meningkatkan kualitas hidup anak asuh.
e. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan instansi terkait yang peduli terhadap masalah sosial.
D. Keadaan Pengurus dan Pengasuh Panti Asuhan
1. Keadaan Pengurus Yayasan
Yayasan Mutiara Al-Insani Sindang Indramayu pada tahun 2010 memiliki 30 personil yang terdiri dari 1 orang Ketua Yayasan, 26 orang ustadz, 2 orang tata usaha, dan 1 orang penjaga panti.
2. Sarana dan Prasarana Yayasan
Yayasan Mutiara Al-Insani beralamat di Desa Penganjang no. 99, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, dibangun diatas lahan/tanah wakaf seluas 4.687 M2 dengan luas bangunan 1.102 M2. Bangunan yang disediakan untuk kegiatan aktivitas anak asuh adalah sebagai berikut :
1. 10 kamar sehat, yang terdiri dari kamar melati sebanyak 3 kamar, kamar bougenvile sebanyak 3 kamar dan kamar Seroja sebanyak 4 kamar.
2. 1 Kantor Pembina Yayasan
3. 1 ruang ruang ketua yayasan,
4. 1 ruang tata usaha
5. 1 ruang penjaga.
6. 1 ruang gudang
7. 1 Mushalla
8. 1 unit WC pengurus
9. 4 unit WC anak asuh
10. Ruang serba guna







































BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MASALAH

A. Peranan Yayasan Mutiara Al-Insani Dalam Memenuhi Hak-hak Hidup Anak Cacat dan Terlantar

1. Deskripsi Data Perkembangan Yayasan
Di yayasan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, jumlah anak asuh pada tahun 2008 berjumlah 52, yang terdiri dari 30 anak cacat (17 perempuan dan 13 laki-laki) dan 22 anak terlantar (12 laki-laki, 10 perempuan). Pada tahun 2010, jumlah anak asuh yang lulus dari SLB (setingkat SD) berjumlah 37 anak asuh, yang terdiri dari 18 anak cacat dan 20 anak terlantar. Anak asuh yang lulus dari tingkat SMP berjumlah 14 anak, yang terdiri dari 12 anak terlantar dan 2 anak cacat. Inipun terbatas pada anak asuh yang cacat kakinya (lumpuh), sehingga dibantu dengan memakai kursi roda. Bagi anak-anak cacat lainnya tidak mampu untuk melanjutkan ke SMP umum. Melainkan harus ke SMP khusus dan di Indramayu masih belum ada.
Pada tahun 2009, anak asuh berjumlah 35 anak terdiri 21 anak terlantar (13 perempuan, 8 laki-laki) dan 14 anak cacat (9 laki-laki, 5 perempuan). Jumlah anak asuh yang telah lulus dari SLB (SD) berjumlah 24 anak asuh yang terdiri dari 16 anak terlantar dan 8 anak cacat. Anak asuh yang lulus dari tingkat SMP pada tahun 2009 berjumlah 15 anak asuh, yang terdiri dari 10 anak terlantar dan 4 orang anak cacat.
Di samping itu anak asuh yang masih duduk di bangku SMA, baru kelas dua dan semuanya adalah anak-anak terlantar yang patut dilindungi oleh panti asuhan Mutiara Al-insani Kec. Sindang Kab. Indramayu.
2. Pemenuhan Hak-hak Hidup Anak Cacat dan Terlantar
Untuk menjadi anak asuh di Panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu dapat dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dilaksanakan melalui :
1. Kementrian agama
2. Datang sendiri ke Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu
3. Melalui organisasi masyarakat
4. Petugas yang mencari anak asuh
5. Pelimpahan dari santunan keluarga asuh
Calon anak asuh dapat membuat surat permohonan jika ia datang sendiri, dapat pula surat permohonan dibuat oleh instansi yang memohon, seperti Dinas Sosial, Lembaga Keagamaan, dan Organisasi kemasyarakatan. Berikut ini penulis paparkan beberapa persyaratannya sebagai berikut :
a. Anak yatim atau piatu yang terlantar atau juga anak-anak cacat sekalipun ia punya orang tua.
b. Umur 0-21 tahun.
c. Surat keterangan dari pamong praja (tingkat kecamatan) yang menerangkan bahwa anak tersebut dalam keadaan tidak mampu atau terlantar.
d. Surat penyerahan dari orang tua / organisasi penerimanya.
e. Surat pernyataan tentang kesediaan orang tua untuk menerima kembali anak asuh tersebut apabila telah dinyatakan atau dianggap selesai / cukup mendapatkan pelajaran di Panti Asuhan Mutiara Al-insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu.
Setelah calon anak asuh melengkapi persyaratan tersebut diatas, Panti Asuhan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengamatan. Hal itu dilakukan dalam upaya tertib hukum,memenuhi persyaratan formal, dan mengetahui keberadaan calon anak asuh berdasarkan kearifan lokal.Untuk menentukan diterima atau tidaknya calon anak asuh, dapat dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai oleh pimpinan panti asuhan Mutiara Al-insani, Kec. Sindang Kab. Indramayu.
Tim dapat dibentuk untuk waktu tertentu, selamanya atau bahkan hanya insidentil saja. Untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi orang tua atau keluarga calon anak asuh dan lingkungannya,maka petugas dari panti asuhan Panti Mutiara Al-insani, Kec. Sindang Kab.Indramayu melakukan kunjungan rumah (Home Visit). Hal itu dilakukan untuk mengetahui profil keluarganya.
Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut di atas, kemudian dilakukan tahap registrasi dan administrasi anak asuh yang bertujuan untuk memberikan kepastian bagi calon anak asuh untuk menjadi anak asuh pada Panti Mutiara Al-insani, Kec. Sindang Kab.Indramayu.Kegiatan registrasi mencakup, memasukkan data dasar masing-masing anak asuh dari semua informasi yang bersangkutan berdasarkan hasil wawancara.
a. Hubungan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani dengan anak-anak cacat dan terlantar yang diasuhnya.
Anak asuh yang berada di Panti Asuhan Mutiara Al-insani Kec. Sindang Kabupaten Indramayu terdiri dari tiga golongan :
1. Anak-anak terlantar yang dititipkan oleh orangtua atau keluarganya;
2. Anak-anak cacat /anak-anak terlantar yang dititipkan oleh kantor sosial ;
3. Anak-anak cacat yang diasuh oleh Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, tetapi tempatnya berada dirumah orang tuanya atau keluarganya.
4. Anak terlantar yang datang sendiri ke panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu atau hasil pencarian berdasarkan insting sosial.
Namun yang lebih banyak dari ketiga golongan tersebut diatas, adalah anak-anak cacat yang dititipkan langsung oleh orang tua atau keluarganya. Dalam hal penitipan tersebut, Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu tidak langsung menerima anak cacat dan terlantar sebagai anak asuh. Akan tetapi baik calon anak asuh maupun orang tua atau keluarganya harus melalui beberapa prosedur diantaranya adalah :
1) mengajukan permohonan dari pihak Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu.
2) mengadakan kunjungan ketempat calon anak asuh tersebut layak atau tidak menjadi anak asuh.
3) calon anak asuh yang baru masuk harus menjalani masa percobaan selama tiga bulan yaitu dengan mengajaknya ke tempat-tempat yang sifatnya menggembirakan bagi anak asuh. Setelah anak asuh ditetapkan / diterima menjadi anak asuh di Panti Asuhan, kemudian pihak Panti Asuhan Mutiara Al-Insani memberitahukan kepada orang tua atau keluarganya dengan memberikan bukti penerimaan anak asuh. Dalam hal ini dibuat suatu perjanjian tertulis antara pihak orang tua dengan pihak Panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu.
Dengan demikian, anak asuh tersebut secara yuridis telah menjadi keluarga Panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu. Oleh karena itu, hak dan kewajiban orang tua kandung anak asuh tersebut menjadi hak dan kewajiban pihak panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu dan anak asuh berkewajiban mentaati tata tertib yang telah ditetapkan oleh Panti Asuhan.
b. Pemenuhan Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Perkembangan Fisik dan Mental
Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu yang bertindak sebagai wali dari anak asuh tersebut, berkewajiban menggantikan kedudukan orang tua dalam meningkatkan, mengembangkan potensi anak baik fisik, mental, dan keselarasan kehidupan sosial. Akan tetapi tidak mengakibatkan putusnya hubungan antara anak dengan orang tua kandungnya. Jadi walaupun anak-anak asuh tersebut berada dalam lingkungan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, tetap mempunyai kedudukan yuridis terhadap orang tua atau keluarganya. Hal itu karena anak-anak terlantar dan anak-anak cacat tersebut merupakan bagian dari keluarganya.
Hak dan kewajiban Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu sebagai wali tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban wali yang dilakukan oleh perorangan. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Keputusan mentri sosial RI No. 3-3-8.239 Tahun 1974 tentang peraturan Panti Asuhan, hak dan kewajibannya adalah :
1. Memperkembangakan potensi yang terdapat pada mereka yang dilayani secara berencana dan terarah sehingga mereka dapat menjelaskan fungsi sosialnya.
2. Menghindarkan terdapatnya jurang pemisah dalam pergaulan antara mereka yang dilayani dengan cara menciptakan / mengadakan modus-modus yang bersegi pendekatan pribadi / sosial yang efektif dan efisien.
3. Menciptakan hubungan yang serasi, baik antara sesama mereka yang dilayani maupun dengan para pengasuhnya sehingga tercipta suasana kekeluargaan.
4. Mengusahakan penyaluran / penempatan terhadap warga panti sosial keberbagai lapangan kerja sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
5. Memberikan motivasi kepada lingkungan masyarakat untuk dapat lebih meningkatkan usaha-usaha praktis kesejahteraan sosial, keluarga dan masyarakat berdasarkan kemampuan yang ada dengan penggunaan tekhnologi sosial yang disesuaikan dengan tuntunan kemajuan / pembangunan.
6. Memberikan asupan gizi dan pelayanan kebutuhan hidup bagi anak-anak cacat dan terlantar untuk kebutuhan pertumbuhan fisiknya.
7. Memberikan layanan dan bimbingan khusus kepada anak asuh dalam hal pemenuhan belajar.
c. Hubungan Panti Asuhan Mutiara Al-insani Dengan Orang Tua Kandungnya
Perjanjian tersebut diatas (antara pihak orang tua si anak dengan Panti Asuhan Mutiara Al-insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu) adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak orang tua dan Panti Asuhan, hal ini berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi :
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Dalam hal penitipan, sifatnya adalah sementara, begitupun di Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, anak terlantar atau anak-anak cacat yang diasuh mempunyai masa asuh yaitu sampai tamat sekolah atau mendapatkan penghidupan yang layak. Setelah selesai masa asuhnya, maka anak asuh tersebut tidak lagi berada dalam tanggung jawab Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu lagi. Kecuali ada pertimbangan lain dari Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu dan mendapat persetujuan dari orang tua kandung anak asuh atau keluarganya, maka anak asuh tersebut dapat tetap berada dalam panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu.
Hal ini pernah terjadi pada tahun 1996 semuanya berjumlah 12 orang, dimana anak asuh yang telah habis masa asuhnya tetap berada didalam panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, dikarenakan kedua orang tuanya tidak mampu untuk memelihara dan mengurus anak-anak tersebut, sehingga daripada anak-anak itu menjadi terlantar kembali, maka dengan persetujuan orang tua atau keluarga dari anak asuh, Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu tetap mengijinkan anak-anak itu tetap tinggal atau berada dalam panti asuhan.
Anak asuh yang berada dalam asuhan keluarga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak asuh yang berada di Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, pada saat ini terdapat 28 anak yang berada diluar panti atau dalam asuhan keluarga asuh.
Bagi anak asuh yang berada dalam keluarga asuh, maka anak tersebut tidak mempunyai ikatan dengan panti asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu dan tidak tercatat sebagai anak panti atau sudah menjadi tanggung jawab keluarga asuh secara mutlak. Dengan demikian, maka secara normatif hak perwalian diasuh oleh orang tuanya dan yayasan Mutiara Al-Insani yang bertindak sebagai wali dalam memenuhi hak-hak hidupnya, tidak lagi menjadi tanggung jawab. Baik secara hukum formal maupun unsur kebiasaan.



B. Pandangan Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan
Tentang Yayasan Mutiara Al-Insani
A. Pandangan Hukum Islam Tentang Yayasan Mutiara Al-insani
Pada perinsipnya yayasan Mutiara Al-insani membawa dampak positif yang sangat luar biasa bagi anak terlantar serta yatim piatu dalam pendidikanya, visi dan misi yayasan sangatlah mulia dimata masyarakat oleh karna itu hukum islam memandang bahwasanya Yayasan mutiara al-insani memenuhi criteria maqosid syariah yang meliputi khifdu ad-din,khifdu an-nafsi,khifdu an-nasal,khifdu al-aqli dan khifdu al-maal yang di jadikan sebagai organ yayasan mutiara al-insani.
B. Pandangan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yayasan
Pengaturan hukum pelayanan dan perlindungan anak menyentuh berbagai aspek antara lain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketenagakerjaan. Pada esensinya mengandung upaya pemberian jaminan dan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun kehidupan sosialnya.
Peranan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani yang paling penting yaitu bertindak sebagai wali menggantikan kedudukan orang tua si anak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam mewujudkan kesejahteraan anak.
Menurut pasal 365 KUH Perdata :
"Dalam segala hal, bilamana hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhlmpunan hukun yang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau lembaga amal yang bertempat kedudukan disini pula, yang mana menurut anggaran dasarnya , akta pendiriannya bertujuan untuk memelihara anak-anak belum dewasa untuk waktu yang lama".

Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang ada, maka Panti Asuhan Mutiara Al-insani yang berbentuk yayasan atau lembaga amal dalam bertindak sebagai wali terhadap kepentingan anak harus melalui penetapan pengadilan. Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu dalam melakukan kegiatannya sebagai wali dari anak-anak cacat atau terlantar didirikan melalui akta notaris dan sekaligus melalui penetapan pengadilan yang berbentuk yayasan.
Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu sebagai wali dalam memenuhi kesejahteraan anak-anak cacat dan terlantar khususnya di Kabupaten Indramayu, mempunyai peranan yang sangat penting demi terwujudnya manusia seutuhnya berdasarakan Pancasila dan UUD 1945, sehingga masa depan anak-anak terlantar dan anak-anak cacat dapat ikut serta menikmati dan terpenuhi segala hak-haknya. Allah SWT Berfirman :

“Dan dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah tuhanmu yang maha kuasa

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa nasab merupakan sesuatu nikamat yang berasal dari allah. Hal ini dipahami dari lafaz fa ja‟alahu nasabaa. Dan nasab juga merupakan salah satu dari lima maqasid al-syariah



Dalam pasal 11 ayat 3 menyebutkan bahwa :
"Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan atau nasyarakat baik didalam maupun diluar Panti Asuhan".

Antara orang tua kandung anak asuh cacat / terlantar harus diadakan perjanjian, dimana orang tua kandung sepakat untuk menitipkan anaknya (anak cacat/terlantar) untuk di didik dan dibina, dan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu menerima anak cacat/terlantar tersebut sebagai anak asuh. Maka dalam pelaksanaannya Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu dan orang tua kandung anak asuh harus memperhatikan tentang syarat sahnya membuat perjanjian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut :
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat (4) syarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Adanya suatu sebab yang halal/Causa yang halal

Dengan demikian, maka perjanjian yang dibuat secara sah menurut undang-undang sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, akan berlaku mengikat bagi pembuatnya sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku nengikat sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Hal ini dapat dilihat dari adanya suatu perikatan yang dilahirkan dari perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara orang tua kandung anak asuh dengan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu.
Status anak asuh di Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu hanya sebagai titipan saja, hal ini timbul dari suatu perikatan yang dilahirkan dari perjanjian antara kedua belah pihak yaitu orang tua kandung sianak sepakat untuk menitipkan anaknya untuk dibina dan dibimbing., begitupun Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu sepakat menerima anak asuh.
Dengan demikian, telah terbentuklah suatu hubungan yang mengikat kedua belah pihak yaitu antara Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu dengan orang tua untuk melaksanakan hak dan kewajiban terhadap anak-anak cacat / terlantar yang diasuh.
Orang tua harus merelakan hak dan kewajibannya terhadap anak kandungnya, selama menjadi anak asuh di Panti Asuhan, perjanjian diatas berlaku mengikat, sehingga kalau Panti Asuhan tersebut melalaikan kewajibannya sebagai wali dari anak-anak asuhnya, maka Panti Asuhan tersebut dapat dituntut secara perdata karena tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan bersama, dengan demikian anak-anak cacat / terlantar yang di asuh di Panti Asuhan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum baik dalam pemenuhan kebutuhan rohani maupun kebutuhan jasmani dan sosial karena belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri.
Perlindungan hukum bagi kepentingan anak-anak yang dilakukan oleh Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia pada umumnya dan anak-anak cacat / terlantar yang ada di Kabupaten Indramayu pada khusunya dari perlakuan tidak wajar (kekerasan), penyalahgunaan atas dirinya (ekploitasi) dan keterlantaran sehingga akan memungkinkan seorang anak berkembang secara wajar dan nantinya diharapkan dapat bermanfaat untuk mengisi pembangunan nasional. Dengan demikian, pelindungan bagi kepentingan anak-anak cacat dan anak-anak terlantar yang ada di Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu perlu adanya jaminan hukum agar yang dilindungi dapat merasakan aman dalam perlindungan tersebut. Kepentingan dan hak asasinya terjamin tidak dirugikan, bahkan diusahakan untuk dikembangkan sehingga dapat mencapai pertumbuhan fisik, mental dan sosial secara maksimal.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial pasal 2"ayat (1) menyatakan bahwa :
"Kesejahteraan sosial ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang menungkinkan bagi setiap Warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila".

Jadi, perlindungan hukum bagi kepentingan anak, baik anak-anak cacat maupun anak-anak terlantar merupakan salah satu aspek dari usaha kesejahteraan anak, sedangkan anak merupakan salah satu bagian dari kesejahteraan sosial. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, antara lain "Lapangan kesejahteraan sosial adalah sangat luas dan kompleks, mencakup antara lain aspek pendidikan, agama dan tenaga kerja" .
Kemudian dipertegas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 ayat (la) menyatakan bahwa :
"Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial".


Menurut ketentuan. tersebut (UU No. 4 Tahun 1979) pada pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) menyatakan bahwa :
"Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan".


Pada ayat (4) berbunyi :
"Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar".

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, mengisyaratkan bahwa pemberian perlindungan hukum terhadap anak-anak cacat dan anak-anak terlantar yang di asuh menjadi tiga kualifikasi yaitu :
1. Perlindungan hukum dari segi penyantunan atau perawatan.
2. Perlindungan hukum dari segi rehabilitasi atau perabinaan, serta
3. Perlindungan hukum dari segi pendidikan atau latihan dan pengembangan bakat.
Dalam pelaksanaannya, ternyata Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu, sebagai keluarga pengganti dalam mencapai sasaran dan tujuan, menghadapai berbagai hambatan baik yang secara langsung ataupun tidak langsung. Anak-anak terlantar dan anak-anak cacat yang telah selesai masa asuhnya, banyak yang tidak tersalurkan baik untuk bekerja maupun untuk melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi, misalnya ketingkat SMP atau SMA.
Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan pada Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu itu sendiri khususnya mengenai dana. Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu memperoleh santunan tetap dari donatur yaitu dari Pemerintah Kab. Indramayu dan sumbangan dari beberapa warga masyarakat tetapi belum mencukupi, karena jumlahnya tidak memadai dengan jumlah yang harus dikeluarkan oleh pihak Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu.
Mengingat kebutuhan anak-anak asuh begitu kompleks dan mahalnya harga barang-barang yang dibutuhkan oleh anak-anak asuh, mengakibatkan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu tidak bisa secara maksimal mendidik anak-anak asuhnya, baik dibidang pendidikan keterampilan maupun dibidang kesenian dan olah raga. Akibat kurangnya sarana yang dipergunakan untuk melaksanakan program-program pendidikan, antara lain tidak adanya alat-alat yang dapat dipergunakan untuk latihan keterampilan membuat sablon (percetakan), tidak ada tempat yang dapat dipergunakan clalam latihan membuat anyaman rotan (keraj inan tangan), peralatan untuk belajar dan mengajar sangat terbatas, yang mengakibatkan program pendidikan bagi anak-anak asuh tidak terpenuhi sebagaimana layaknya belajar di sekolah di luar Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu.
Kurangnya partisipasi dari masyarakat untuk menjadi orang tua asuh yang bersedia menampung anak-anak asuh tersebut, baik untuk bekerja maupun untuk melanjutkan pendidikan ketingkat yang lebih tinggi, sehingga anak-anak asuh tersebut hanya bisa menunggu tanpa kepastian, dan masa depan anak-anak asuh itu masih memprihatinkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia pasal 4 ayat (1) No. 3-3-8. 239 Tahun 1974 Tentang Peraturan Panti Sosial bahwa : Tugas pokok Panti Asuhan adalah :
1. Mengembangkan potensi yang terdapat pada mereka, dilayani secara berencana dan terarah sehingga mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya.
2. Menghindarkan terdapatnya jurang pemisah dalam hubungan pergaulan antara mereka yang dilayani dengan cara menciptakan / mengadakan modus-modus yang bersegi pendekatan pribadi / sosial yang efektif dan efesien.
3. Mengusahakan penyaluran / penempatan terhadap warga panti sosial, keberbagai lapangan kerja sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
4. Mempersiapkan (anak-anak asuh)., agar menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya dan berdaya guna baik dalam kedudukannya sebagai anggota masyrakat maupun sebagai warga negara yang 1ayak .
5. Memberikan motivasi hidup kepada mereka supaya mereka kelak tidak kaget menghadapi kehidupan yang penuh akan teknologi.
Dilihat kewajiban-kewajiban pada Panti Asuhan di atas, terlihat bahwa perlindungan terhadap anak, bukan hanya sekedar melindungi perlindungan fisiknya saja, tetapi juga pembinaan mental yang sesuai dengan hak asasi dan kepentingan anak asuh, agar anak asuh dapat hidup layak menjadi manusia dan Warga Negara Indonesia yang baik, mempunyai hak dan tanggung jawab.
A. Pandangan Hukum Islam
Sebagaimana firman Allah SWT.,dalam surat al-Rum ayat 21:


“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendri supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepdanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikin itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” surat al-Rum ayat 21


Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meninggkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social orang tua.
Anak merupakan pemegang keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal, anak adalah 2
lambang penerus dan lambang keabadian. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya.1 Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyari’atkan adanya perkawinan. Pensyari’atan perkawinan memiliki tujuan antara lain untuk berketurunan (memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan kaluarga yang sakinah.
Pendapat ulama tentang nasab
Menurut Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertibangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah. Sedangkan Menurut Ibn Arabi nasab didefinisikan sebaga ibarat dari hasil percampuran air antara seorang laki-laki dengan seorang wanita menurut keturunan-keturunan syar’i.
Pada tahun 1994 anak cacat dari Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu hanya 2 (dua) anak yang dapat melanjutkan pendidikannya dari SLB ke tingkat SLTP, itupun karena anak asuh tersebut dibiayai oleh keluarga asuh. Mengenai sumber dana hanya diperoleh dari Pemerintah Daerah Kab. Indramayu dan sumbangan dari beberapa Warga Masyarakat, namun jumlahnya masih sedikit, sehingga belum memadai dengan kebutuhan Panti Asuhan.
Di samping itu kebanyakan dari anak-anak asuh yang telah selesai masa asuhnya, baik anak asuh yang di asuh di Panti Asuhan, maupun anak asuh yang berada di bawah asuhan keluarga, tidak disalurkan ketempat yang dapat memberi kesempatan kepada anak-anak asuh tersebut untuk berkarya, karena tidak tersedianya tempat-tempat pelatihan bagi anak-anak asuh untuk berkarya.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembinaan yang dilakukan oleh Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu untuk mengembangkan potensi anak asuh belum berhasil, karena proses belajar mengajar bagi anak-anak belum terprogram dengan baik. Seharusnya Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu dalam memberikan pembinaan dalam rangka mengembangkan potensi anak asuh harus meliputi :
1. Pemberian yang menyangkut aspek pendidikan
a. Pendidikan Informal
Pendidikan Informal dapat berlangsung di dalam Panti Asuhan maupun di luar panti. Dengan adanya pendidikan informal ini, Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu berusaha memberikan kasih sayang, binaan serta didikan dengan berbagai pendidikan, seperti pendidikan agama, pendidikan umum, dan pendidikan khusus yang kelak dapat menjadi bekal dirinya apabila sudah terjun di tengah-tengah masyarakat.
Dalam hal ini Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu dalam memberikan pendidikan informal masih sangat kurang, karena kurangnya tenaga pengajar dan tenaga pengasuh.
b. Pendidikan Formal
Dalam pendidikan fomal, setiap anak asuh (anak-anak cacat dan terlantar) harus diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, SLTP dan SMU. Untuk pendidikan formal, Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu hanya bisa memberikan pendidikan bagi anak-anak asuhnya adalah anak-anak cacat di sekolah luar biasa (setingkat SD) sedangkan bagi anak-anak terlantar hanya sampai tingkat SMP.
c. Pendidikan Non Formal
Pendididikan ini dilakukan di luar panti dan sekolah, tujuan utamanya untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan khusus yang secara praktis akan bermanfaat bagi kehidupannya di masyarakat. Mengenai pendidikan non formal ini, Panti Asuhan belum melaksanakan.
2. Pembinaan yang menyangkut aspek fisik dan kesehatan meliputi;
a. Pembinaan terhadap menu makanan yang mengandung gizi yang cukup.
b. Memberikan pengobatan sedini mungkin kepada anak asuh yang mengalami sakit.
c. Menciptakan suasana bersih, indah di lingkungan Panti Asuhan, sehingga menimbulkan rasa segar, nyaman dan menyenangkan.
d. Melaksanakan olah raga secara rutin.
Dalam hal ini, Panti Asuhan Mutiara Al-Insani Kec. Sindang, Kab. Indramayu sedang berusaha untuk mengadakan pembinaan aspek fisik dan kesehatan sebagaimana tersebut diatas, sekalipun belum secara keseluruhan dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, para dermawan dan instansi-instansi baik pemerintah maupun swasta harus bersedia menjadi orang tua asuh, juga partisipasi dalam membantu anak asuh yang sudah selesai masa asuhnya, misalnya kalau di Indramayu menampung di perusahaan rotan, pabrik kerupuk, usaha mebel dan lain-lain. Sehingga masa depan anak-anak terlantar dan anak-anak cacat akan lebih terjamin tingkat kesejahteraannya. Sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak pasal 8 yaitu :
"Bantuan dan pelayanan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, menjadi hak setlap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agana, pendirian politik dan kedudukan sosial".

Di samping itu pasal 11 ayat (3) menyebutkan :
"Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik didalam panti maupun di luar Panti Asuhan".

Dengan melihat ketentuan diatas betapa besarnya usaha pemerintah untuk mengupayakan tingkat kesejahteraan anak agar lebih terjamin, sekalipun be1um berhasil. Di dalam deklarasi Jenewa tentang Hak Anak-anak Tahun 1924 dan telah diakui dalam deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-undang yang dibuat oleh badan-badan khusus dan organisasi Internasional, yang memberi perhatian bagi kesejahteraan anak-anak, bahwa ummat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anak dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan anak, sebagaimana disebutkan dalam asas-asasnya sebagai berikut Asas 2:
"Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus yang harus memperoleh kesempatan dan fasilitas yang dijamin oleh hukum dan sarana lain, sehingga secara jasmani, mental akhlak, rohani dan sosial mereka dapat berkembang dengan sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermartabat".
Asas 4 :
"Anak-anak harus mendapat jaminan. Mereka harus tumbuh dan berkembang dengan sehat. Untuk maksud ini, baik sebelum maupun sesudah dilahirkan, harus ada perawatan dan perlindungan khusus bagi si anak. anak-anak berhak mendapat gizi yang cukup, perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan".
Asas 5 :
"Anak-anak yang cacat tubuh dan mental atau yang berkoridisi sosial lemah akibat dari suatu keadaan tertentu harus memperoleh pendidikan, perwatan dan perlakuan khusus".












BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dan hasil analisis pembahasan masalah tentang efektifitas peran yayasan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kab.Indramayu, berikut ini penulis uraikan beberapa simpulan sebagai berikut.
1. Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu yang bertindak sebagai wali dari anak asuh tersebut, berkewajiban menggantikan kedudukan orang tua dalam meningkatkan, mengembangkan potensi anak baik fisik, mental, dan keselarasan kehidupan sosial. Akan tetapi tidak mengakibatkan putusnya hubungan antara anak dengan orang tua kandungnya. Jadi walaupun anak-anak asuh tersebut berada dalam lingkungan Panti Asuhan Mutiara Al-Insani, Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, tetap mempunyai kedudukan yuridis terhadap orang tua atau keluarganya. Hal itu karena anak-anak terlantar dan anak-anak cacat tersebut merupakan bagian dari keluarganya.
2. Pandangan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan tentang yayasan menitikberatkan pada aspek pelayanan dan perlindungan anak menyentuh berbagai komponen antara lain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ketenagakerjaan. Pada esensinya mengandung upaya pemberian jaminan dan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun kehidupan sosialnya.

B. Saran
Setelah kegiatan memahami, menganalisis, mengkaji, dan menyimpulkan, maka di bawah ini penulis kemukakan saran-saran sebagai berikut.
1. Yayasan sebagai lembaga sosial hendaknya memikirkan kemandirian anak asuh demi kemajuan peradaban bangsa.
2. Yayasan hendaknya lebih mengedepankan unsur normatif dalam memenuhi hak-hak hidup anak cacat dan terlantar dalam memenuhi kebutuhan fisik dan mental dibandingkan unsur pemenuhan hak perwalian dan hak asuh.














DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Publik, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1991.
_______, Hukum Privat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
_______, Hukum Tana Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung 1998.
Az, Nasution, Hukum Suatu Pengantar Cermin Negara, Diadit Media, Jakarta 2002.
E. Saefullah, Perkembangan Hukum Islam, Majalah Padjajar, Bandung 1985.
Khuzaefah Dimyati, Teorisasi Hukum Pernikahan, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2004.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Islam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2001.
Muchtar Kusumaatmaja, Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung 1977.
_______, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.
______, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Masyarakat, Bina Cipta Bandung, 1986.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Privat, Alumni, Bandung, 2000.
Ronny Hanitijo Soemitro, Medologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, …….
Sitorus, Pengantar Ilmu Hukum, Alumnus Press, Bandung, 1998.
Subekti, Hukum Pembuktian dan Kompilasinya, Pradya Paramitha, Jakarta, 1978.
Lutfi Efendi, S.Pd.,S.H.,M.H. Pengantar Hukum Perdata. Unidarma Press. Indramayu. 2009.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
Undang-undang No. 14 Tahun 1992
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993

Selasa, 28 Desember 2010

bank syariah

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:

1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:

a. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.

b. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:

a. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
b. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
c. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
d. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
e. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.
[Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]

3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

[Sumber:www.ekonomisyariat.com]

SAYYID SABIQ 1

SAYYID SABIQ
Ulama Bersahaja, Khadim as-Sunnah)


”Sayyid Sabiq RAH tidak pernah bosan untuk mengingatkan kaum Muslimin akan posisi mereka di tengah umat yang lain dan bahwa mereka wajib memegang kendali kehidupan agar bisa menggapai kebahagiaan dan membuat orang lain berbahagia.”

Syaikh Sayyid Sabiq dilahirkan tahun 1915 H di Mesir dan meninggal dunia tahun 2000 M. Ia merupakan salah seorang ulama al-Azhar yang menyelesaikan kuliahnya di fakultas syari’ah. Kesibukannya dengan dunia fiqih melebihi apa yang pernah diperbuat para ulama al-Azhar yang lainnya. Ia mulai menekuni dunia tulis-menulis melalui beberapa majalah yang eksis waktu itu, seperti majalah mingguan ‘al-Ikhwan al-Muslimun’. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai ‘Fiqih Thaharah.’ Dalam penyajiannya beliau berpedoman pada buku-buku fiqih hadits yang menitikberatkan pada masalah hukum seperti kitab Subulussalam karya ash-Shan’ani, Syarah Bulughul Maram karya Ibn Hajar, Nailul Awthar karya asy-Syaukani dan lainnya.

Syaikh Sayyid mengambil metode yang membuang jauh-jauh fanatisme madzhab tetapi tidak menjelek-jelekkannya. Ia berpegang kepada dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma’, mempermudah gaya bahasa tulisannya untuk pembaca, menghindari istilah-istilah yang runyam, tidak memperlebar dalam mengemukakan ta’lil (alasan-alasan hukum), lebih cenderung untuk memudahkan dan mempraktiskannya demi kepentingan umat agar mereka cinta agama dan menerimanya. Beliau juga antusias untuk menjelaskan hikmah dari pembebanan syari’at (taklif) dengan meneladani al-Qur’an dalam memberikan alasan hukum.

Juz pertama dari kitab beliau yang terkenal “Fiqih Sunnah” diterbitkan pada tahun 40-an di abad 20. Ia merupakan sebuah risalah dalam ukuran kecil dan hanya memuat fiqih thaharah. Pada mukaddimahnya diberi sambutan oleh Syaikh Imam Hasan al-Banna yang memuji manhaj (metode) Sayyid Sabiq dalam penulisan, cara penyajian yang bagus dan upayanya agar orang mencintai bukunya.

Setelah itu, Sayyid Sabiq terus menulis dan dalam waktu tertentu mengeluarkan juz yang sama ukurannya dengan yang pertama sebagai kelanjutan dari buku sebelumnya hingga akhirnya berhasil diterbitkan 14 juz. Kemudian dijilid menjadi 3 juz besar. Belaiu terus mengarang bukunya itu hingga mencapai selama 20 tahun seperti yang dituturkan salah seorang muridnya, Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Banyak ulama yang memuji buku karangan beliau ini yang dinilai telah memenuhi hajat perpustakaan Islam akan fiqih sunnah yang dikaitkan dengan madzhab fiqih. Karena itu, mayoritas kalangan intelektual yang belum memiliki komitmen pada madzhab tertentu atau fanatik terhadapnya begitu antusias untuk membacanya. Jadilah bukunya tersebut sebagai sumber yang memudahkan mereka untuk merujuknya setiap mengalami kebuntuan dalam beberapa permasalahan fiqih.

Buku itu kini sudah tersebar di seluruh pelosok dunia Islam dan dicetak sebagian orang beberapa kali tanpa seizin pengarangnya. Tetapi, ada kalanya sebagian fanatisan madzhab mengkritik buku Fiqih Sunnah dan menilainya mengajak kepada ‘tidak bermadzhab’ yang pada akhirnya menjadi jembatan menuju ‘ketidak beragamaan.’

Sebagian ulama menilai Sayyid Sabiq bukanlah termasuk penyeru kepada ‘tidak bermadzhab’ sekali pun beliau sendiri tidak berkomitmen pada madzhab tertentu. Alasannya, karena beliau tidak pernah mencela madzhab-madzhab fiqih yang ada dan tidak mengingkari keberadaanya.

Sementara sebagian ulama yang lain, mengkritik buku tersebut dan menilai Syaikh Sayyid Sabiq sebagai orang yang terlalu bebas dan tidak memberikan fiqih perbandingan sebagaimana mestinya di dalam mendiskusikan dalil-dalil naqli dan aqli serta melakukan perbandingan ilmiah di antaranya, lalu memilih mana yang lebih rajih (kuat) berdasarkan ilmu. Apa yang dinilai para penentangnya tersebut tidak pada tempatnya. Sebenarnya buku yang dikarang Sayyid Sabiq itu harus dilihat dari sisi untuk siapa ia menulis buku itu. Beliau tidak menulisnya untuk kalangan para ulama tetapi untuk mayoritas kaum pelajar yang memerlukan buku yang mudah dan praktis, baik dari sisi format atau pun content (isi).

Di antara ulama yang mengkritik buku tersebut adalah seorang ulama hadits yang terkenal, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang kemudian menulis buku ‘Tamaamul Minnah Bitta’liq ‘ala Fiqhissunnah”. Kitab ini ibarat takhrij bagi hadits-hadits yang terdapat di dalam buku fiqih sunnah.

Syaikh Sayyid Sabiq merupakan sosok yang selalu mengajak agar umat bersatu dan merapatkan barisan. Beliau mengingatkan agar tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Beliau juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami al-Qur’an dan as-Sunnah. Hal ini agar mereka terhindar dari perangkap musuh-musuh Islam.

Beliau juga pernah mengingatkan bahwa Israel adalah musuh bebuyutan umat ini yang selalu memusuhi kita secara berkesinambungan. Beliau pernah bertemu dengan salah seorang pengajar asal Palestina yang bercerita kepada beliau, “Suatu kali saya pernah melihat seorang Yahudi sangat serius duduk menghafal Kitabullah dan hadits-hadits Rasulullah. Lalu saya tanyakan kepadanya, ‘Kenapa kamu melakukan ini.?’ Ia menjawab, ‘Agar kami dapat membantah kalian dengan argumentasi. Kalian adalah orang-orang yang reaktif dan sangat sensitif, karena itu kami ingin mengendalikan lewat sensitifitas kalian itu. Jika kami berdebat dengan kalian, kami akan menggunakan ayat-ayat dan hadits Nabi kalian. Kami juga akan menyebutkan sebagian permisalan dalam bahasa Arab yang mendukung permasalahan kami sehingga kalian bertekuk lutut terhadap seruan kami dan mempercayai kebenarannya.”

(sumber: beberapa situs Islam berbahasa Arab) alsofwah.or.id

_________________
"Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." (Qs. Attaubah [9]:105)
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.hakimtea.com
H-Qm
Admin
Admin


Male Jumlah posting: 113
Localisation: Pajagalan 14-16
Registration date: 13.10.06


PostSubyek: Re: SAYYID SABIQ Tue 2 Oct - 19:34:57
Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati Meninggalkan Nama
Begitutah pepatah Melayu dalam menggambarkan kehilangan orang yang berjasa. Lebih-lebih lagi kalau jasa itu berupa ilmu yang memberi manfaat kepada manusia dan lahir daripada seorang alim yang beramal serta ikhlas dalam menyampaikannya.

Tiada kata-kata yang dapat menggambarkan kesedihan umat Islam apabila seorang demi seorang ulama besar menyahut seruan Yang Esa. Bermula dengan pemergian Syeikh Syarawi, dituruti dengan kematian Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz Baz. Bahkan ketika kita sedang leka dengan millennium baru, kita dikejutkan dengan berita pemergian Syeikh Abu al-Hasan Ali an-Nadawi.

Tanggal 28 Februari 2000, giliran Syeikh Sayyid Sabiq pula pergi menyertai kafilah solihin dan ulama ‘amilin menyahut panggilan Ilahi. Beliau seorang ulama al-Azhar yang tersohor di dunia menerusi karangan fiqh yang masyhur, Fiqh Sunnah.

Jenazah beliau sempurna disolatkan oleh beribu-ribu orang di Masjid Rabiah al-Adawiyah, Madinah Nasr dengan diimami oleh Syeikh al-Azhar as-Syarief, Dr. Muhammad Sayid Tantawi. Turut mengikuti solat jenazah ialah as-Sayid Hani Wajdi yang mewakili Presiden Republik Arab Mesir, Mufti Kerajaan Mesir, Dr. Nasr Farid Wasil, Menteri Awqaf, Dr. Hamdi Zaqzuq, Presiden Parti Buruh, Ibrahim Syukri, Ketua Jabhah Ulama al-Azhar dan anggota-anggotanya, Ketua Jam’iyah Syarqiyyah, Dr. Fuad Mukhaimar. serta puluhan ulama dan pemimpin masyarakat setempat yang tidak ketinggalan memberikan penghormatan terakhir terhadap ulama besar umat ini.

Jenazah beliau kemudian dibawa ke tanah tempat kelahirannya di Markaz Bajour, Maneofiah untuk disemadikan di sana.

SEJARAH HIDUP
Syeikh Sayyid Sabiq dilahirkan pada 1915 dan mendapat pendidikan di al-Azhar. Dari situ bermulanya ikatan beliau dengan al-lkhwan al-Muslimun. Pada 1948, beliau bersama-sama al-Ikhwan al-Muslimun menyertai Perang Palestin. Akibatnya, beliau dipenjarakan di bawah tanah pada tahun 1949-1950.

Syeikh Sayyid Sabiq menceburi bidang dakwah semenjak di al-Azhar lagi. Beliau aktif dalam al-Ikhwan al-Muslimun sehingga menjadi antara orang kepercayaan Imam Hasan al-Banna, Mursyidul ‘Am al-Ikhwan al-Muslimun.

Pada 1951, beliau memulakan kerjayanya di Kementerian Awqaf Mesir. Dari situ, sinar kehebatan beliau dalam ilmu terserlah. Beliau dinaikkan pangkat hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf Mesir. Pada 1964, beliau berlepas ke Yaman dan kemudiannya berada di Arab Saudi untuk menjadi pensyarah di Kuliah Dakwah dan Usuluddin, Universiti Ummul-Qura selama lebih 20 tahun.

KEGIATAN DAKWAH
Syeikh Sayyid Sabiq merupakan seorang yang banyak mengembara untuk men-yampaikan dakwah. Banyak negara yang dilawatinya termasuk Indonesia, United Kingdom, negara-negara bekas Kesatuan Soviet Union dan seluruh negara Arab. Beliau meninggalkan kesan yang mendalam pada setiap negara yang diziarahinya.

Syeikh Sayyid Sabiq turut membuka kelas-kelas pengajian di rumahnya. Pada setiap hari Ahad dikhaskan untuk kaum wanita dan orang yang sudah berumahtangga. Manakala kelas untuk lelaki diadakan pada setiap hari minggu. Malam Khamis merupakan malam yang dinanti-nantikan oleh semua ahli jemaah yang bersolat Isya’ di Masjid ‘lbadur-Rahman, Akhir Mahattoh, Haiyu Sabie’ kerana pada malam itu dikhususkan untuk pengajian yang dikendalikan oleh Syeikh Sayyid Sabiq. Dalam majlis ilmu itu, beliau banyak memberi fatwa dan menjawab persoalan yang berbangkit tentang Islam. Pelajar luar negara juga tidak ketinggalan mengikuti majlis ilmu yang berkat itu walaupun Syeikh Sayyid Sabiq sering menggunakan Bahasa Arab Ammi (lahjah arab tempatan).

Antara contoh kegigihannya dalam menyampaikan dakwah, diceritakan bahawa ketika beliau berada dalam penjara, dengan berpijak di atas baldi-baldi yang telah disusun dalam bilik penjara untuk dijadikan mimbar disebabkan oleh tubuh beliau yang kecil dan kurus, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fiqh dan agama terhadap tahanan-tahanan politik yang sama-sama ditangkap bersamanya. Pengawal penjara dan askar yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak rasmi beliau itu dari luar jaringan besi penjara.

CONTOH PERIBADI DAN AKHLAK
Syeikh Sayyid Sabiq merupakan seorang yang menjadi contoh dalam peribadi dan akhlak. Beliau bukan sahaja berilmu, bahkan mempunyai budi pekerti yang mulia dan pandai menjaga perhubungan yang baik sesama manusia. Sifatnya yang suka berjenaka, lemah lembut dan menghormati orang lain walaupun dengan kanak-kanak membuatkan beliau disenangi oleh segenap lapisan masyarakat.

KEILMUAN DAN KARANGAN
Syeikh Sayyid Sabiq ialah seorang ulama yang hebat dengan keilmuan dan kefahaman yang meluas tentang Islam. Ini telah dikuatkan dengan kata-kata dari Syeikh Muhammad al-Ghazali yang menyifatkan bahawa Syeikh Sayid Sabiq merupakan orang yang paling faqih pada zaman moden ini. Beliau menjadi tempat rujukan alim ulama besar termasuk Syeikh Sya’rowi.

Beliau seorang ulama yang berani mengatakan kesyumulan Islam. Ini terbukti dengan lahirnya kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, termasuk Bahasa Malaysia. Buah fikiran penulisan kitab ini berasal daripada Imam as-Syahid Hasan al-Banna yang telah meminta supaya beliau menyusun sebuah kitab fiqh yang sahih berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah yang mampu menyelesaikan khilaf di kalangan umat Islam dan menghilangkan sifat taksub kepada mazhab. Malah, penyusunan itu juga bertujuan untuk menghapuskan pendapat karut yang menyatakan pintu ijtihad sudah tertutup.

Ternyata setelah hampir 50 tahun Fiqh Sunnah yang menghimpunkan kira-kira tiga ribu hadis itu dikarang, ternyata kitab tu masih menerima sambutan yang luar biasa daripada umat Islam serta mendapat pengiktirafan dari ulama serata dunia sebagai antara kitab fiqh terbaik dalam zaman moden ini.

Beliau turut mengarang beberapa buah kitab yang lain seperti, ‘Unsur-unsur Kekuatan Dalam Islam’, ‘Islam Kita’ dan sebuah risalah kecil mengenai riba.

ANUGERAH DAN PENGIKTIRAFAN
Sepanjang hayatnya, Syeikh Sayyid Sabiq banyak menerima anugerah dan pengiktirafan atas ketokohan dan keilmuan beliau. Kemuncaknya, beliau telah menerima Pingat Penghargaan Mesir yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Arab Mesir, Mohammad Husni Mubarak pada 5 Mac 1 988. Manakala di peringkat antarabangsa pula, Syeikh Sayyid Sabiq telah dianugerahkan Jaaizah al-Malik Faisal al-Alamiah pada tahun 1994 dari Kerajaan Arab Saudi dalam menghargai usaha-usahanya menyebarkan dakwah Islam.

PENUTUP
Semoga Allah SWT membalas segala jasa dan pengorbanan Syeikh Sayyid Sabiq sepanjang hayatnya dalam usaha menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat. Beliau telah mewakafkan dirinya dalam jalan dakwah dan melakukan perkara yang tidak mampu dilakukan oleh sebahagian besar ulama’ yang sezaman dengannya. Mengharungi liku-liku hidup selaku pejuang agama yang mempunyai keikhlasan sejati. Pernah menghadapi musuh dalam peperangan dan dipenjarakan kerana mempertahankan yang hak. Kitab Fiqh Sunnah peninggalannya terus menjadi pilihan umat Islam untuk menjadi rujukan mereka. Semoga Allah merahmati beliau dan menempatkan beliau di tempat yang selayaknya dalam syurga, dan memberi kita semua kekuatan dalam menjejaki contoh kegigihan dan jalan yang telah dilalui oieh Syeikh Sayyid Sabiq.

Dikutip dari: http://www.dakwah.info/

_________________
"Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan." (Qs. Attaubah [9]:105)

pp no 63 th 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN

Pasal 2
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Pasal 3
(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kata "Yayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf" tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN

Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 7
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.

BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT

Pasal 8
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka.

Pasal 9
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING

Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 11
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.

Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN

Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.

BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.

BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN

Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 21
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.

Pasal 23
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau
b. orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.

Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
DI INDONESIA

Pasal 26
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN

Pasal 27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.

Pasal 28
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.

Pasal 29
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.

Pasal 30
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.

Pasal 31
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.

Pasal 32
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.

Pasal 33
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.

BAB XI
B I A Y A

Pasal 34
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Pasal 35
Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang, harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.

Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan:
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan; atau
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan.

Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Pasal 40
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.

Pasal 41
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134.



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

I. UMUM

Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nama diri" adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan.
Contoh nama Yayasan, antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator.
Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh kurator.
Yayasan yang menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sama", adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, "Yayasan Diponegoro Semarang" berbeda dengan "Yayasan Diponegoro Buba�an Semarang".
Huruf b
Contoh:
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel.
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja Seks Komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Yayasan" pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum.
Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama yang berbeda dengan nama semula atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "keabsahan harta kekayaan" adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "surat wasiat terbuka" adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain", misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha", misalnya:
- izin kerja;
- izin melakukan penelitian;
- izin belajar;
- izin melakukan kegiatan keagamaan;
- izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah suami atau istri beserta anaknya.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan data Yayasan" adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh:
- Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk jasa", antara lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai dengan uang.
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk lain" dapat berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah.
- Yang dimaksud dengan "cara lain", antara lain sewa.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun sekali" adalah pada akhir tahun buku selama pemberian bantuan atau penggunaan bantuan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "aspek politis" adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan "aspek yuridis" adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "aspek teknis" adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan.
Yang dimaksud dengan "aspek sekuriti" adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan" adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan Undang-Undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "seluruh kekayaan Yayasan" adalah baik berupa kekayaan awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang" adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah baik instansi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin orang asing masuk ke Indonesia.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4894.

Minggu, 19 Desember 2010

Sabtu, 13 November 2010

Makalah Logika Dan Algoritma

Pengertian Logika Dan Algoritma
Logika dan Algoritma diperkenalkan Oleh Ahli Matematika : Abu Ja’far Muhammad Ibnu Musa Al Khawarizmi.
Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.

Pada Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, istilah algoritma diartikan sebagai prosedur langkah demi langkah untuk memecahkan masalah atau menyelesaikan suatu tugas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan algoritma sebagai urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah.
Algoritma adalah urutan langkah – langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Logis merupakan kunci dari sebuah algoritma. Langkah – langkah dalam algoritma harus logis dan bernilai benar atau salah.
Kriteria Pemilihan Algoritma
1. Ada Output, mengacu pada definisi algoritma, suatu algoritma haruslah mempunyai output yang harus merupakan solusi dari masalah yang sedang diselesaikan
2. Efektifitas dan Efesiensi, Dikatakan efektif jika algoritma tersebut menghasilkan suatu solusi yang sesuai dengan masalah yang diselesaikan dalam arti algoritma harus tepat guna.Dikatakan efisiensi jika waktu proses suatu algoritma relatif lebih singkat dan penggunaan memori komputernya lebih sedikit.
3 Jumlah Langkahnya Berhingga, maksudnya adalah barisan instruksi yang dibuat harus dalam suatu urutan tertentu atau harus berhingga agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan tidak memerlukan waktu relatif lama.
Keuntungan Pembuatan Algoritma
1. Pembuatan atau penulisan algoritma tidak tergantung pada bahasa pemrograman manapun, artinya penulisan algoritma independen dari bahasa pemrograman dan komputer yang telaksanakannya.
2. Notasi algoritma dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa pemrograman.
3. Apapun bahasa pemrogramannya, output yang akan dikeluarkan sama karena algoritmanya sama.
Sifat – Sifat Algoritma
1. Banyaknya Langkah Instruksi Harus Berhingga,
2. Langkah atau Instruksi harus Jelas,
3. Proses harus Jelas dan mempunyai batasan,
4. Input dan Output harus mempunyai Batasan,
5. Efektifitas,
6. Adanya Batasan Ruang Lingkup,
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat algoritma:
1. Teks algoritma berisi deskripsi langkah-langkah penyelesaian masalah. Deskripsi tersebut dapat ditulis dalam notasi apapun asalkan mudah dimengerti dan dipahami.
2. Tidak ada notasi yang baku dalam penulisan teks algoritma seperti notasi bahasa pemrograman. Notasi yang digunakan dalam menulis algoritma disebut notasi algoritmik.
3. Setiap orang dapat membuat aturan penulisan dan notasi algoritmik sendiri. Hal ini dikarenakan teks algoritma tidak sama dengan teks program. Namun, supaya notasi algoritmik mudah ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman tertentu, maka sebaiknya notasi algoritmik tersebut berkorespondensi dengan notasi bahasa pemrograman secara umum.
4. Notasi algoritmik bukan notasi bahasa pemrograman, karena itu pseudocode dalam notasi algoritmik tidak dapat dijalankan oleh komputer. Agar dapat dijalankan oleh komputer, pseudocode dalam notasi algoritmik harus ditranslasikan atau diterjemahkan ke dalam notasi bahasa pemrograman yang dipilih. Perlu diingat bahwa orang yang menulis program sangat terikat dalam aturan tata bahasanya dan spesifikasi mesin yang menjalannya.
5. Algoritma sebenarnya digunakan untuk membantu kita dalam mengkonversikan suatu permasalahan ke dalam bahasa pemrograman.
6. Algoritma merupakan hasil pemikiran konseptual, supaya dapat dilaksanakan oleh komputer, algoritma harus ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada translasi tersebut, yaitu:
1. Pendeklarasian variabel Untuk mengetahui dibutuhkannya pendeklarasian variabel dalam penggunaan bahasa pemrograman apabila tidak semua bahasa pemrograman membutuhkannya
2. Pemilihan tipe data Apabila bahasa pemrograman yang akan digunakan membutuhkan pendeklarasian variabel maka perlu hal ini dipertimbangkan pada saat pemilihan tipe data.
3. Pemakaian instruksi-instruksi Beberapa instruksi mempunyai kegunaan yang sama tetapi masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.
4. Aturan sintaksis Pada saat menuliskan program kita terikat dengan aturan sintaksis dalam bahasa pemrograman yang akan digunakan.
5. Tampilan hasil Pada saat membuat algoritma kita tidak memikirkan tampilan hasil yang akan disajikan. Hal-hal teknis ini diperhatikan ketika mengkonversikannya menjadi rogram.
Cara pengoperasian compiler atau interpreter. Bahasa pemrograman yang digunakan termasuk dalam kelompok compiler atau interpreter.
TAHAPAN ANALISA ALGORITMA :
1. Bagaimana merencanakan suatu algoritma.
Menentukan beberapa model atau desain sebagai penyelesaian dari suatu masalah untuk mendapat sebuah solusi yan mungkin. Dengan demikian, akan banyak terdapat variasi desain atau model yang dapat diambil yang terbaik.
1. Bagaimana menyatakan suatu algoritma
Menentukan model suatu algoritma yang digunakan sehingga dapat membuat barisan langkah secara berurutan guna mendapatkan solusi penyelesaian masalah.
Analisis Suatu Algoritma
(Untuk melihat faktor efesiensi & efektifitas dari algoritma tersebut), Dapat dilakukan terhadap suatu algoritma dengan melihat pada :
1. Waktu Tempuh (Running Time) dr suatu Algortima.
Adalah satuan waktu yang ditempuh atau diperlukan oleh suatu algoritma dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal2 yg dapat mempengaruhi daripada waktu tempuh adalah :
1.
o Banyaknya langkah.
o Besar dan jenis input data.
o Jenis Operasi.
o Komputer dan kompilator
2. Jumlah Memori Yang Digunakan.
Syarat Sebuah Algoritma Yang Baik
1. Tingkat kepercayaannya tinggi (realibility). Hasil yang diperoleh dari proses harus berakurasi tinggi dan benar.
2. Pemrosesan yang efisien (cost rendah). Proses harus diselesaikan secepat mungkin dan frekuensi kalkulasi yang sependek mungkin.
3. Sifatnya general. Bukan sesuatu yang hanya untuk menyelesaikan satu kasus saja, tapi juga untuk kasus lain yang lebih general.
4. Bisa dikembangkan (expandable). Haruslah sesuatu yang dapat kita kembangkan lebih jauh berdasarkan perubahan requirement yang ada.
5. Mudah dimengerti. Siapapun yang melihat, dia akan bisa memahami algoritma Anda. Susah dimengertinya suatu program akan membuat susah di-maintenance (kelola).
6. Portabilitas yang tinggi (portability). Bisa dengan mudah diimplementasikan di berbagai platform komputer.
7. Precise (tepat, betul, teliti). Setiap instruksi harus ditulis dengan seksama dan tidak ada keragu-raguan, dengan demikian setiap instruksi harus dinyatakan secara eksplisit dan tidak ada bagian yang dihilangkan karena pemroses dianggap sudah mengerti. Setiap langkah harus jelas dan pasti.
Contoh: Tambahkan 1 atau 2 pada x.
Instruksi di atas terdapat keraguan.
1. Jumlah langkah atau instruksi berhingga dan tertentu. Artinya, untuk kasus yang sama banyaknya, langkah harus tetap dan tertentu meskipun datanya berbeda.
2. Efektif. Tidak boleh ada instruksi yang tidak mungkin dikerjakan oleh pemroses yang akan menjalankannya.
Contoh: Hitung akar 2 dengan presisi sempurna.
Instruksi di atas tidak efektif, agar efektif instruksi tersebut diubah.
Misal: Hitung akar 2 sampai lima digit di belakang koma.
1. Harus terminate. Jalannya algoritma harus ada kriteria berhenti. Pertanyaannya adalah apakah bila jumlah instruksinya berhingga maka pasti terminate?
2. Output yang dihasilkan tepat. Jika langkah-langkah algoritmanya logis dan diikuti dengan seksama maka dihasilkan output yang diinginkan.
Penyajian Algoritma
1. Algoritma Dengan Kalimat Deskriptif
Yaitu dengan menjelaskan secara detail algoritma suatu masalah dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam, dan akan sangat sulit dimengerti bila diterjemahkan kedalam bahasa pemograman.
Contoh :
Program LuasSegitiga
Memasukkan angka luas dan tinggi. Algoritma mengitung luas segitiga yaitu setengah alas dikalikan tinggiALGORITMA
1. Masukkan alas dan tinggi
2. Rumus luas segitiga = 0.5 * a * t
3. Cetak hasilnya ke layar
1. Algoritma Dengan pseudo code
Pseudocode adalah kode yang mirip dengan kode pemrograman yang sebenarnya seperti Pascal, atau C, sehingga lebih tepat digunakan untuk menggambarkan algoritma yang akan dikomunikasikan kepada pemrogram.
Contoh : Mencari Luas Segitiga
1. Read Alas
2. Read Tinggi
3. Luas=(Alas*Tinggi)/2
4. Write(luas)
1. Algoritma Dengan Flowchart
Flowchart atau Diagram Alur adalah gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta pernyataannya. Gambaran ini dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu. Sedangkan antara proses digambarkan dengan garis penghubung. Dengan menggunakan flowchart akan memudahkan kita untuk melakukan pengecekan bagian-bagian yang terlupakan dalam analisis masalah. Di samping itu flowchart juga berguna sebagai fasilitas untuk berkomunikasi antara pemrogram yang bekerja dalam tim suatu proyek.
Kaidah-Kaidah Umum Pembuatan Flowchart Program
Dalam pembuatan flowchart Program tidak ada rumus atau patokan yang bersifat mutlak. Karena flowchart merupakan gambaran hasil pemikiran dalam menganalisis suatu masalah dengan komputer.
Namun secara garis besar setiap pengolahan selalu terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
1.
1. Input,
2. Proses pengolahan
3. Output
Untuk pengolahan data dengan komputer, urutan dasar pemecahan suatu masalah:
• START, berisi pernyataan untuk persiapan peralatan yang diperlukan sebelum menangani pemecahan persoalan.
• READ, berisi pernyataan kegiatan untuk membaca data dari suatu peralatan input.
• PROSES, berisi kegiatan yang berkaitan dengan pemecahan persoalan sesuai dengan data yang dibaca.
• WRITE, berisi pernyataan untuk merekam hasil kegiatan ke peralatan output.
• END, mengakhiri kegiatan pengolahan.
Walaupun tidak ada kaidah-kaidah yang baku dalam penyusunan flowchart, namun ada beberapa anjuran:
• Hindari pengulangan proses yang tidak perlu dan logika yang berbelit sehingga jalannya proses menjadi singkat.
• Jalannya proses digambarkan dari atas ke bawah dan diberikan tanda panah untuk memperjelas.
• Sebuah flowchart diawali dari satu titik START dan diakhiri dengan END.
Struktur Dasar Algoritma
Algoritma berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Langkahlangkah tersebut dapat berupa runtunan aksi (sequence), pemilihan aksi (selection), pengulangan aksi (iteration) atau kombinasi dari ketiganya. Jadi struktur dasar pembangunan algoritma ada tiga, yaitu:
1. Struktur Runtunan Digunakan untuk program yang pernyataannya sequential atau urutan.
2. Struktur Pemilihan Digunakan untuk program yang menggunakan pemilihan atau penyeleksian kondisi.
3. Struktur Perulangan Digunakan untuk program yang pernyataannya akan dieksekusi berulang-ulang.
Menguji Program dari suatu Algoritma
Yaitu dengan cara menyajikannya dalam salah satu bahasa pemrogramana, misalnya C, C++ BASIC, PASCAL, FORTRAN, dBase, atau yang lainnya. Dalam proses, uji program oleh komputer akan melalui beberapa tahap yaitu :
Tahap Proses uji Algoritma :
• Fase Debugging, yaitu fase dari suatu proses program eksekusi yang akan melakukan koreksi terhadap kesalahan program. Yang dimaksud disni adalah error atau salah dalam penulisan program baik logika maupun sintaksnya.
• Fase Profilling, yaitu fase yang akan bekerja jika program tersebut sudah benar atau telah melalui proses pada fase debugging. Fase ini bekerja untuk melihat dan mengukur waktu tempuh atau running time yang diperlukan serta jumlah memori/storage yang digunakan dalam menyelesaikan suatu algoritma.
Statement Logika
1. OR
Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila salah satu kondisi benar atau semua kondisi benar.
1. And
Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila semua kondisi benar.
1. NOT
Merupakan statemen kondisi yang merupakan kebalikan hasil suatu kondisi
1. NOR
Merupakan statement kondisi dimana pernyataannya akan benar apabila semua kondisinya salah.
1. NAND
Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau salah satu kondisinya salah.
1. XOR
Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar bila salah satu kondisinya benar.
1. XNOR
Merupakan Statement kondisi dimana pernyataan akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau benar. Pernyataan akan bernilai salah apabila salah satu bernilai salah
1. If.. Then.. Endif
Statement kondisi atau keputusan dimana keputusan yang dapat ditampung hanya satu
1. If.. Then.. Else..Endif
Statement kondisi yang bisa menampung dua kondisi
1. If.. Then..Elseif.. Endif
Statement Kondisi yang bisa menampung lebih dari 2 kondisi sampai tak hingga.
1. If Terselubung
Statement kondisi yang mana didalam sebuah kondisi masih terdapat beberapa buah kondisi.
1. Loop / Looping / Perulangan
Merupakan suatu proses kondisi pengerjaan perintah statement program secara berulang-ulang sampai kondisi yang diingini.
• For.. Next
Merupakan kondisi perulangan dimana counter penambahan dilakukan secara otomatis
• While… wend
Merupakan kondisi perulangan yang mana counter penambahan dilakukan tidak secara otomatis
• For.. To.. Do
Merupakan kondisi perulangan dimana nilai perulangannya dimulai dari nilai terkecil ke nilai terbesar.
Contoh – Contoh Kasus
Contoh Kasus 1.
Menghitung luas dan keliling lingkaran. Proses kerjanya sebagai berikut:
a. Baca jari-jari lingkaran
b. Tentukan konstanta phi = 3.14
c. Hitung luas dan keliling
L = 3.14*r*r
K = 2*3.14*r
d. Cetak luas dan keliling
Contoh Kasus 2
Menghitung rata-rata tiga buah data
a. Algoritma dengan struktur bahasa Indonesia
- Baca bilangan a, b, dan c
- Jumlahkan ketiga bilangan tersebut
- Bagi jumlah tersebut dengan 3
- Tulis hasilnya
b. Algoritma dengan pseudocode
input (a, b, c)
Jml = a+b+c
Rata-rata = Jml/3
Output (rata-rata)
Contoh Kasus 3
Algoritma konversi suhu dalam derajat Celcius ke derajat Kalvin. Penyelesaian menggunakan pseudocode:
Input (Celcius)
Proses Kalvin = Celcius + 273
Output (Kalvin)
Contoh Kasus 4
Buat algoritma untuk menentukan diskon dan menampilkannya di layar dari total pembelian (tp) seorang pelanggan toko, dengan ketentuan bila tp >= 10000, maka diskonnya adalah 5% dari tp, bila tp < 10000, maka pelanggan tersebut tidak dapat diskon atau nol. Tp dimasukkan dari keyboard. Urutan perintahnya : 1. Masukkan nilai TP 2. Tulis perintah logikanya : Jika tp >= 10000, maka
Diskon ! tp * 0.05
Kalau tidak
Diskon ! 0
1. Tampilkan diskon
Algoritma Menghitung diskon
Deklarasi
Kamus
TP : int
Diskon : real
Deskripsi
Input (TP)
If TP >= 10000
Diskon ! 0.05 * tp
Else
Diskon ! 0
EndElse
Output(Diskon)
EndDeskripsi
Contoh Kasus 5
Suatu Perusahaan Ingin membuat laporan penjualan secara komputerisasi. Sebagai variabel input : Nama Barang, Kode Barang, Jumlah Jual dan Harga Jual.
Sebagai Proses :
Bayar = Harga * Jumlah Jual
Diskon :
• Jika Jumlah Bayar < 100.000 maka diskon 1.5% * Bayar • Jika Jumlah Bayar >= 100.000 dan bayar < 200.000 maka diskon 2.5% * Bayar • Jika Jumlah Bayar >= 200.000 dan bayar < 300.000 maka diskon 5% * bayar • Jika Bayar >= 300.000 maka diskon 8% * bayar
Total Bayar = Bayar – Diskon.
Ouput :
Bayar = ?
Diskon = ?
Total Bayar = ?
Penyelesaian
Defenisi :
nb : Nama Barang, kb : kode barang, jj : Jumlah Jual, hj : Harga Jual, byr : bayar, Dis : Diskon, tot : Total bayar.
Input :
Nama Barang =
Kode Barang =
Harga Jual =
Jumlah Jual =
Proses :
Byr = hj * jj
If byr <= 100000 then dis = 1.5/100 * byr Else if byr >=100000 and byr < 200000 then dis= 2.5/100 * byr Else if byr >=200000 and byr < 300000 then dis = 5 / 100 * byr
Else if dis = 8/100 * byr
Endif
Tot = byr – dis
Output :
Bayar
Diskon
Total Bayar
(sumber : zulfikar chaniago - www.zoel.web.id)

Logika Dan Algoritma

Logika dan Algoritma diperkenalkan Oleh Ahli Matematika : Abu Ja’far Muhammad Ibnu Musa Al Khawarizmi.
Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.
Pada Merriam-Webster’s Collegiate Dictionary, istilah algoritma diartikan sebagai prosedur langkah demi langkah untuk memecahkan masalah atau menyelesaikan suatu tugas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan algoritma sebagai urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah
Algoritma adalah urutan langkah – langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Logis merupakan kunci dari sebuah algoritma. Langkah – langkah dalam algoritma harus logis dan bernilai benar atau salah.
Kriteria Pemilihan Algoritma
1. Ada Output, mengacu pada definisi algoritma, suatu algoritma haruslah mempunyai output yang harus merupakan solusi dari masalah yang sedang diselesaikan
2. Efektifitas dan Efesiensi, Dikatakan efektif jika algoritma tersebut menghasilkan suatu solusi yang sesuai dengan masalah yang diselesaikan dalam arti algoritma harus tepat guna.Dikatakan efisiensi jika waktu proses suatu algoritma relatif lebih singkat dan penggunaan memori komputernya lebih sedikit.
3 Jumlah Langkahnya Berhingga, maksudnya adalah barisan instruksi yang dibuat harus dalam suatu urutan tertentu atau harus berhingga agar masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan tidak memerlukan waktu relatif lama.
Keuntungan Pembuatan Algoritma

1. Pembuatan atau penulisan algoritma tidak tergantung pada bahasa pemrograman manapun, artinya penulisan algoritma independen dari bahasa pemrograman dan komputer yang telaksanakannya.
2. Notasi algoritma dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa pemrograman.
3. Apapun bahasa pemrogramannya, output yang akan dikeluarkan sama karena algoritmanya sama.

Sifat – Sifat Algoritma
1. Banyaknya Langkah Instruksi Harus Berhingga,
2. Langkah atau Instruksi harus Jelas,
3. Proses harus Jelas dan mempunyai batasan,
4. Input dan Output harus mempunyai Batasan,
5. Efektifitas,
6. Adanya Batasan Ruang Lingkup,

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat algoritma:
1. Teks algoritma berisi deskripsi langkah-langkah penyelesaian masalah. Deskripsi tersebut dapat ditulis dalam notasi apapun asalkan mudah dimengerti dan dipahami.
2. Tidak ada notasi yang baku dalam penulisan teks algoritma seperti notasi bahasa pemrograman. Notasi yang digunakan dalam menulis algoritma disebut notasi algoritmik.
3. Setiap orang dapat membuat aturan penulisan dan notasi algoritmik sendiri. Hal ini dikarenakan teks algoritma tidak sama dengan teks program. Namun, supaya notasi algoritmik mudah ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman tertentu, maka sebaiknya notasi algoritmik tersebut berkorespondensi dengan notasi bahasa pemrograman secara umum.
4. Notasi algoritmik bukan notasi bahasa pemrograman, karena itu pseudocode dalam notasi algoritmik tidak dapat dijalankan oleh komputer. Agar dapat dijalankan oleh komputer, pseudocode dalam notasi algoritmik harus ditranslasikan atau diterjemahkan ke dalam notasi bahasa pemrograman yang dipilih. Perlu diingat bahwa orang yang menulis program sangat terikat dalam aturan tata bahasanya dan spesifikasi mesin yang menjalannya.
5. Algoritma sebenarnya digunakan untuk membantu kita dalam mengkonversikan suatu permasalahan ke dalam bahasa pemrograman.
6. Algoritma merupakan hasil pemikiran konseptual, supaya dapat dilaksanakan oleh komputer, algoritma harus ditranslasikan ke dalam notasi bahasa pemrograman. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada translasi tersebut, yaitu:

1. Pendeklarasian variabel Untuk mengetahui dibutuhkannya pendeklarasian variabel dalam penggunaan bahasa pemrograman apabila tidak semua bahasa pemrograman membutuhkannya
2. Pemilihan tipe data Apabila bahasa pemrograman yang akan digunakan membutuhkan pendeklarasian variabel maka perlu hal ini dipertimbangkan pada saat pemilihan tipe data.
3. Pemakaian instruksi-instruksi Beberapa instruksi mempunyai kegunaan yang sama tetapi masingmasing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.
4. Aturan sintaksis Pada saat menuliskan program kita terikat dengan aturan sintaksis dalam bahasa pemrograman yang akan digunakan.
5. Tampilan hasil Pada saat membuat algoritma kita tidak memikirkan tampilan hasil yang akan disajikan. Hal-hal teknis ini diperhatikan ketika mengkonversikannya menjadi rogram.

Cara pengoperasian compiler atau interpreter. Bahasa pemrograman yang digunakan termasuk dalam kelompok compiler atau interpreter.
TAHAPAN ANALISA ALGORITMA :

1. Bagaimana merencanakan suatu algoritma.

Menentukan beberapa model atau desain sebagai penyelesaian dari suatu masalah untuk mendapat sebuah solusi yan mungkin. Dengan demikian, akan banyak terdapat variasi desain atau model yang dapat diambil yang terbaik.

1. Bagaimana menyatakan suatu algoritma

Menentukan model suatu algoritma yang digunakan sehingga dapat membuat barisan langkah secara berurutan guna mendapatkan solusi penyelesaian masalah.

Analisis Suatu Algoritma
(Untuk melihat faktor efesiensi & efektifitas dari algoritma tersebut), Dapat dilakukan terhadap suatu algoritma dengan melihat pada :
1. Waktu Tempuh (Running Time) dr suatu Algortima.
Adalah satuan waktu yang ditempuh atau diperlukan oleh suatu algoritma dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal2 yg dapat mempengaruhi daripada waktu tempuh adalah :
1.
* Banyaknya langkah.
* Besar dan jenis input data.
* Jenis Operasi.
* Komputer dan kompilator
2. Jumlah Memori Yang Digunakan.
Syarat Sebuah Algoritma Yang Baik
1. Tingkat kepercayaannya tinggi (realibility). Hasil yang diperoleh dari proses harus berakurasi tinggi dan benar.
2. Pemrosesan yang efisien (cost rendah). Proses harus diselesaikan secepat mungkin dan frekuensi kalkulasi yang sependek mungkin.
3. Sifatnya general. Bukan sesuatu yang hanya untuk menyelesaikan satu kasus saja, tapi juga untuk kasus lain yang lebih general.
4. Bisa dikembangkan (expandable). Haruslah sesuatu yang dapat kita kembangkan lebih jauh berdasarkan perubahan requirement yang ada.
5. Mudah dimengerti. Siapapun yang melihat, dia akan bisa memahami algoritma Anda. Susah dimengertinya suatu program akan membuat susah di-maintenance (kelola).
6. Portabilitas yang tinggi (portability). Bisa dengan mudah diimplementasikan di berbagai platform komputer.
7. Precise (tepat, betul, teliti). Setiap instruksi harus ditulis dengan seksama dan tidak ada keragu-raguan, dengan demikian setiap instruksi harus dinyatakan secara eksplisit dan tidak ada bagian yang dihilangkan karena pemroses dianggap sudah mengerti. Setiap langkah harus jelas dan pasti.
Contoh: Tambahkan 1 atau 2 pada x.
Instruksi di atas terdapat keraguan.
1. Jumlah langkah atau instruksi berhingga dan tertentu. Artinya, untuk kasus yang sama banyaknya, langkah harus tetap dan tertentu meskipun datanya berbeda.
2. Efektif. Tidak boleh ada instruksi yang tidak mungkin dikerjakan oleh pemroses yang akan menjalankannya.
Contoh: Hitung akar 2 dengan presisi sempurna.
Instruksi di atas tidak efektif, agar efektif instruksi tersebut diubah.
Misal: Hitung akar 2 sampai lima digit di belakang koma.
1. Harus terminate. Jalannya algoritma harus ada kriteria berhenti. Pertanyaannya adalah apakah bila jumlah instruksinya berhingga maka pasti terminate?
2. Output yang dihasilkan tepat. Jika langkah-langkah algoritmanya logis dan diikuti dengan seksama maka dihasilkan output yang diinginkan.
Penyajian Algoritma
1. Algoritma Dengan Kalimat Deskriptif
Yaitu dengan menjelaskan secara detail algoritma suatu masalah dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang awam, dan akan sangat sulit dimengerti bila diterjemahkan kedalam bahasa pemograman.
Contoh :
Program LuasSegitiga
Memasukkan angka luas dan tinggi. Algoritma mengitung luas segitiga yaitu setengah alas dikalikan tinggiALGORITMA
1. Masukkan alas dan tinggi
2. Rumus luas segitiga = 0.5 * a * t
3. Cetak hasilnya ke layar
1. Algoritma Dengan pseudo code
Pseudocode adalah kode yang mirip dengan kode pemrograman yang sebenarnya seperti Pascal, atau C, sehingga lebih tepat digunakan untuk menggambarkan algoritma yang akan dikomunikasikan kepada pemrogram.
Contoh : Mencari Luas Segitiga
1. Read Alas
2. Read Tinggi
3. Luas=(Alas*Tinggi)/2
4. Write(luas)
1. Algoritma Dengan Flowchart

Flowchart atau Diagram Alur adalah gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta pernyataannya. Gambaran ini dinyatakan dengan simbol. Dengan demikian setiap simbol menggambarkan proses tertentu. Sedangkan antara proses digambarkan dengan garis penghubung. Dengan menggunakan flowchart akan memudahkan kita untuk melakukan pengecekan bagian-bagian yang terlupakan dalam analisis masalah. Di samping itu flowchart juga berguna sebagai fasilitas untuk berkomunikasi antara pemrogram yang bekerja dalam tim suatu proyek.

Kaidah-Kaidah Umum Pembuatan Flowchart Program
Dalam pembuatan flowchart Program tidak ada rumus atau patokan yang bersifat mutlak. Karena flowchart merupakan gambaran hasil pemikiran dalam menganalisis suatu masalah dengan komputer.
Namun secara garis besar setiap pengolahan selalu terdiri atas 3 bagian utama, yaitu:
1.
1. Input,
2. Proses pengolahan
3. Output
Untuk pengolahan data dengan komputer, urutan dasar pemecahan suatu masalah:
* START, berisi pernyataan untuk persiapan peralatan yang diperlukan sebelum menangani pemecahan persoalan.
* READ, berisi pernyataan kegiatan untuk membaca data dari suatu peralatan input.
* PROSES, berisi kegiatan yang berkaitan dengan pemecahan persoalan sesuai dengan data yang dibaca.
* WRITE, berisi pernyataan untuk merekam hasil kegiatan ke peralatan output.
* END, mengakhiri kegiatan pengolahan.
Walaupun tidak ada kaidah-kaidah yang baku dalam penyusunan flowchart, namun ada beberapa anjuran:
* Hindari pengulangan proses yang tidak perlu dan logika yang berbelit sehingga jalannya proses menjadi singkat.
* Jalannya proses digambarkan dari atas ke bawah dan diberikan tanda panah untuk memperjelas.

* Sebuah flowchart diawali dari satu titik START dan diakhiri dengan END.
Struktur Dasar Algoritma
Algoritma berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah. Langkahlangkah tersebut dapat berupa runtunan aksi (sequence), pemilihan aksi (selection), pengulangan aksi (iteration) atau kombinasi dari ketiganya. Jadi struktur dasar pembangunan algoritma ada tiga, yaitu:
1. Struktur Runtunan Digunakan untuk program yang pernyataannya sequential atau urutan.
2. Struktur Pemilihan Digunakan untuk program yang menggunakan pemilihan atau penyeleksian kondisi.
3. Struktur Perulangan Digunakan untuk program yang pernyataannya akan dieksekusi berulang-ulang.

Menguji Program dari suatu Algoritma

Yaitu dengan cara menyajikannya dalam salah satu bahasa pemrogramana, misalnya C, C++ BASIC, PASCAL, FORTRAN, dBase, atau yang lainnya. Dalam proses, uji program oleh komputer akan melalui beberapa tahap yaitu :

Tahap Proses uji Algoritma :

* Fase Debugging, yaitu fase dari suatu proses program eksekusi yang akan melakukan koreksi terhadap kesalahan program. Yang dimaksud disni adalah error atau salah dalam penulisan program baik logika maupun sintaksnya.
* Fase Profilling, yaitu fase yang akan bekerja jika program tersebut sudah benar atau telah melalui proses pada fase debugging. Fase ini bekerja untuk melihat dan mengukur waktu tempuh atau running time yang diperlukan serta jumlah memori/storage yang digunakan dalam menyelesaikan suatu algoritma.

Statement Logika

1. OR

Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila salah satu kondisi benar atau semua kondisi benar.

1. And

Merupakan statement kondisi dimana pernyataan akan benar apabila semua kondisi benar.

1. NOT

Merupakan statemen kondisi yang merupakan kebalikan hasil suatu kondisi

1. NOR

Merupakan statement kondisi dimana pernyataannya akan benar apabila semua kondisinya salah.

1. NAND

Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau salah satu kondisinya salah.

1. XOR

Merupakan Statement kondisi yang akan bernilai benar bila salah satu kondisinya benar.

1. XNOR

Merupakan Statement kondisi dimana pernyataan akan bernilai benar apabila semua kondisi salah atau benar. Pernyataan akan bernilai salah apabila salah satu bernilai salah

1. If.. Then.. Endif

Statement kondisi atau keputusan dimana keputusan yang dapat ditampung hanya satu

1. If.. Then.. Else..Endif

Statement kondisi yang bisa menampung dua kondisi

1. If.. Then..Elseif.. Endif

Statement Kondisi yang bisa menampung lebih dari 2 kondisi sampai tak hingga.

1. If Terselubung

Statement kondisi yang mana didalam sebuah kondisi masih terdapat beberapa buah kondisi.

1. Loop / Looping / Perulangan

Merupakan suatu proses kondisi pengerjaan perintah statement program secara berulang-ulang sampai kondisi yang diingini.

* For.. Next

Merupakan kondisi perulangan dimana counter penambahan dilakukan secara otomatis

* While… wend

Merupakan kondisi perulangan yang mana counter penambahan dilakukan tidak secara otomatis

* For.. To.. Do

Merupakan kondisi perulangan dimana nilai perulangannya dimulai dari nilai terkecil ke nilai terbesar.

Contoh – Contoh Kasus

Contoh Kasus 1.

Menghitung luas dan keliling lingkaran. Proses kerjanya sebagai berikut:

a. Baca jari-jari lingkaran

b. Tentukan konstanta phi = 3.14

c. Hitung luas dan keliling

L = 3.14*r*r

K = 2*3.14*r

d. Cetak luas dan keliling

Contoh Kasus 2

Menghitung rata-rata tiga buah data

a. Algoritma dengan struktur bahasa Indonesia

- Baca bilangan a, b, dan c

- Jumlahkan ketiga bilangan tersebut

- Bagi jumlah tersebut dengan 3

- Tulis hasilnya

b. Algoritma dengan pseudocode

input (a, b, c)

Jml = a+b+c

Rata-rata = Jml/3

Output (rata-rata)

Contoh Kasus 3

Algoritma konversi suhu dalam derajat Celcius ke derajat Kalvin. Penyelesaian menggunakan pseudocode:

Input (Celcius)

Proses Kalvin = Celcius + 273

Output (Kalvin)

Contoh Kasus 4

Buat algoritma untuk menentukan diskon dan menampilkannya di layar dari total pembelian (tp) seorang pelanggan toko, dengan ketentuan bila tp >= 10000, maka diskonnya adalah 5% dari tp, bila tp < 10000, maka pelanggan tersebut tidak dapat diskon atau nol. Tp dimasukkan dari keyboard. Urutan perintahnya : 1. Masukkan nilai TP 2. Tulis perintah logikanya : Jika tp >= 10000, maka

Diskon ! tp * 0.05

Kalau tidak

Diskon ! 0

1. Tampilkan diskon

Algoritma Menghitung diskon

Deklarasi

Kamus

TP : int

Diskon : real

Deskripsi

Input (TP)

If TP >= 10000

Diskon ! 0.05 * tp

Else

Diskon ! 0

EndElse

Output(Diskon)

EndDeskripsi

Contoh Kasus 5

Suatu Perusahaan Ingin membuat laporan penjualan secara komputerisasi. Sebagai variabel input : Nama Barang, Kode Barang, Jumlah Jual dan Harga Jual.

Sebagai Proses :

Bayar = Harga * Jumlah Jual

Diskon :

* Jika Jumlah Bayar < 100.000 maka diskon 1.5% * Bayar * Jika Jumlah Bayar >= 100.000 dan bayar < 200.000 maka diskon 2.5% * Bayar * Jika Jumlah Bayar >= 200.000 dan bayar < 300.000 maka diskon 5% * bayar * Jika Bayar >= 300.000 maka diskon 8% * bayar

Total Bayar = Bayar – Diskon.

Ouput :

Bayar = ?

Diskon = ?

Total Bayar = ?

Penyelesaian

Defenisi :

nb : Nama Barang, kb : kode barang, jj : Jumlah Jual, hj : Harga Jual, byr : bayar, Dis : Diskon, tot : Total bayar.

Input :

Nama Barang =

Kode Barang =

Harga Jual =

Jumlah Jual =

Proses :

Byr = hj * jj

If byr <= 100000 then dis = 1.5/100 * byr Else if byr >=100000 and byr < 200000 then dis= 2.5/100 * byr Else if byr >=200000 and byr < 300000 then dis = 5 / 100 * byr

Else if dis = 8/100 * byr

Endif

Tot = byr – dis

Output :

Bayar

Diskon

Total Bayar

(sumber : zulfikar chaniago - www.zoel.web.id)