clock wall

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Moneter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Moneter. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Desember 2010

bank syariah

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:

1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:

a. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.

b. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:

a. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
b. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
c. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
d. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
e. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.
[Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]

3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

[Sumber:www.ekonomisyariat.com]

Sabtu, 27 Maret 2010

Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?

jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?
Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan
antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan
uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka
produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi
kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang.
Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau
riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.Setelah
itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya
kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman
modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan
dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:“Saya
adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu
pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati
kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.”
(Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)Sebagian
ummat Islam menganggap bahwa Jual-beli saham di Bursa Saham (Stock
Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram
karena termasuk spekulasi atau judi.Manakah yang benar? Sebagai
ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali
berpegang pada Al Qur’an dan Hadits“Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” Kita memang tidak bisa
mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur’an itu
tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah
perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang
membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus
berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat
kita sendiri.Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal
dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau
beras. Hal ini kurang tepat.Saham itu baik barang maupun
nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan
yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika
kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).Anas
juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual
pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa
untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual
pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya;
Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang
masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih;
malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang
hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa
penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan
yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis riwayat Bukhari)“Dari
Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual
beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).Kenapa
Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun
buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika
tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.Nabi
melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli
untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa
melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua
pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke
perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan
keuangan atau tidak.Ada yang berpendapat jual-beli saham halal
karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang
melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat
membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di
zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang
memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada “larangan” untuk
jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?

Tugas Ekonomi Moneter

1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar modal merupakan pasar keuangan (financial market) dimana diperjual-belikan sekuritas atau instrumen surat berharga yang memiliki sifat jangka panjang (Husnan, 1997). Di Indonesia, Bursa Efek Jakarta (BEJ) merupakan sejarah panjang pasar modal Indonesia. BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh pemerintah kolonial Belanda, kemudian terhenti oleh adanya invasi Jepang 1942, dan baru aktif kembali 10 Agustus.
Pokok Masalah
Dari latar belakang di atas, permasalahan yang dapat dimunculkan pada studi ini adalah apakah terdapat hubungan jangka panjang dan jangka pendek antara variabel-variabel makroekonomi terutama tingkat bunga terhadap harga saham di pasar modal Indonesia .
1.3.Tujuan dan Manfaat Riset
Tujuan dari riset ini adalah untuk menganalisis pengaruh kondisi makroekonomi dalam jangka panjang terhadap pasar modal dan tingkat bunga di Indonesia. Riset ini juga bertujuan menganalisis apakah variabel tingkat suku bunga perbankan bisa mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, manfaat dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan variabel-variabel makroekonomi yang paling dominan mempengaruhi pasar modal Indonesia sehingga dapat dipergunakan sebagai acuan empiris untuk pengambilan keputusan di pasar modal.
2. PEMBAHASAN
2.1. Perkembangan Tingkat Bunga.
Penurunan jumlah uang beredar dianggap sebagai faktor penyebab menurunnya tingkat inflasi dalam perekonomian”.
Mengamati mekanisme di atas, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat memiliki refleksi yang tinggi terhadap perubahan tingkat bunga, serta diangpap bahwa masyarakat memiliki alternatif penggunaan uang yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (apakah ditanamkan dalam bentuk investasi, atau ditabungkan untuk memperoleh penghasilan bunga).
Selayaknya negara-negara berkembang menelaah ulang kebijakan tingkat bunga diterapkandalamperekonomiannya,sebab:
kepekaan masyarakat terhadap perubahan tingkat bunga sebagai alternatif penggunaan uangnya untuk memperoleh keuntungan sangat kecil, bahkan tidak peka. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk akses ke lembaga keuangan perbankan maupun melakukan pembelian saham/obligasi. Kecenderungan masyarakat lebih mempergunakan bank sebagai sumber dana bagi kelangsungan hidupnya melalui pinjaman konsumtif (kredit konsumtif).
2.2. Perkembangan Pasar Modal / Financial Market.
Pelaku pasar tidak percaya lagi terhadap pemerintah sehingga tidak melihat ada faktor ekonomi positif. Semua informasi yang beredar di pasar semuanya negatif sehingga menekan indeks. Ada persoalan di suku bunga SBI, isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri, dan kenaikan harga minyak dunia, termasuk rencana reshuffle kabinet tim ekonomi.
Pendorong IHSG terpuruk adalah peningkatan penjualan reksa dana lokal dan meningkatnya jumlah investor yang mengalihkan dananya dari saham ke pasar valuta asing. Yang paling berpengaruh terhadap penurunan IHSG adalah BBM. Minyak dunia naik, itu berarti biaya subsidi yang ditanggung pemerintah makin tinggi. Akibatnya, kondisi balance sheet terguncang, fiskal terpengaruh, moneter juga kena. Biaya semakin besar.
Untuk meredam terjadinya aksi jual di pasar saham dan rontoknya nilai tukar rupiah, pemerintah diminta segera mengeluarkan kebijakan yang mampu menenangkan pasar. BI sudah mengeluarkan kebijakan menaikan suku bunga Fasbi dan overnight,untuk menjaga stabilitas rupiah, BI tampaknya akan menurunkan batas minimum transaksi derivatif dan menaikkan BI Rate. Selain itu,khusus untuk perbankan, BI juga mengindikasikan akan menaikkan giro wajib minimum (GWM) dalam rangka menyerap uang di masyarakat.
2.3.Analisis
Yang menjadi pertanyaan, apakah tanda-tanda bubble economy dalam dinamika ekonomi nasional saat ini sudah mulai terbersit? Data awal di atas memperlihatkan bahwa sesungguhnya ekonomi nasional sudah memperlihatkan tanda-tanda itu. Hanya bedanya jika dibanding menjelang krisis 1997/1998, maka saat ini perekonomian nasional grafiknya sedikit meningkat, antar lain dilihat dari sisi peningkatan cadangan devisa yang meningkat besarnya (US$ 58 miliyar), yang dibarengi kian tertekannya utang luar negeri (39 persen dari PDB). Namun, secara umum simptomnya sama, yakni pasar finansial berkembang luar biasa.
Bisa dimaklumi para petualang pasar uang dan pasar modal semakin tergiur dan berkonsentrasi di bisnis portfolio. Implikasinya redistribusi dana menjadi timpang. Sektor rill kendati bergerak tapi realitasnya sangat bergerak lambat. . Ini artinya, dinamika kinerja ekonomi nasional ternyata belum punya kaki kokoh sehingga volatile dihajar oleh faktor eksternal.
Untuk LIHK terbukti secara empiris dan sesuai dengan teori bahwa ada hubungan yang positif antara LIHK dengan LIHSG yang berarti bahwa semakin tinggi indeks harga konsumen maka semakin mahal harga barang dan jasa yang diproduski oleh perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan laba dan harga saham.
3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari hasil analisis atas pengujian diatas maka dapat diperoleh beberapa
kesimpulan, antara lain:
Bahwa hubungan antara tingkat suku bunga dan indeks harga saham berhubungan negatif secara jangka panjang atau dengan kata lain jika tingkat suku bunga naik sebesar 1% maka indeks harga saham akan turun sebesar 0.673%.
Kebijakan moneter selain tingkat suku bunga (penjualan/pembelian surat berharga) hanya akan berpengaruh pada harga-harga saham di pasar modal Indonesia dalam jangka pendek.
Inflasi dan kinerja ekspor hanya berpengaruh secara jangka panjang dan positif terhadap perilaku harga-harga saham di Indonesia.
3.2. Saran
Solusinya bank harus menurunkan suku bunga tabungan dan meningkatkan suku bunga kredit. Untuk langkah administrtif dilakukan dengan inspeksi mendadak (scrutiny), audit, kewajiban pelaporan rencana transaksi sebelumnya dan kewajiban meminta izin kepada BI. Hal ini dimaksudkan agar BI dapat mencegah transaksi valas yang dilakukan dengan dasar spekulasi. Karena yang terjadi adalah self fulfilling prophecy. Pelaku pasar memperkirakan akan terjadi depresiasi sehingga mereka bersama-sama menukar ke dolar akibatnya depresiasi benar-benar terjadi. Langkah terakhir adalah melalui pembatasan jumlah dan waktu transaksi. BI agar membatasi batas maksimum transaksi derivatif menjadi US$ 100 ribu.